Cek Biaya Resmi Paspor 5 Tahun, 10 Tahun, E-Paspor dan Layanan Percepatan

Biaya pembuatan paspor 2026 berbeda berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Pemerintah menetapkan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik atau e-paspor, serta layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama.
Bagi Anda yang berencana membuat paspor baru, sebaiknya ketahui terlebih dahulu biaya resmi yang harus dibayarkan agar dapat memilih jenis paspor sesuai kebutuhan perjalanan.
Tarif paspor yang berlaku saat ini mulai dari Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun hingga Rp950.000 untuk paspor elektronik masa berlaku 10 tahun.
Berapa Biaya Pembuatan Paspor 2026?
Berikut biaya resmi pembuatan paspor berdasarkan tarif PNBP yang berlaku:
| Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
|---|---|---|
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 5 Tahun | Rp350.000 |
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 10 Tahun | Rp650.000 |
| Paspor Elektronik / E-Paspor | 5 Tahun | Rp650.000 |
| Paspor Elektronik / E-Paspor | 10 Tahun | Rp950.000 |
| Layanan Percepatan Selesai Hari yang Sama | Tambahan | Rp1.000.000 |
Biaya layanan percepatan merupakan biaya tambahan dan tidak termasuk biaya penerbitan paspor.
Biaya Paspor Biasa Non-Elektronik
Paspor biasa non-elektronik merupakan salah satu jenis paspor Republik Indonesia yang dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri.
Tarifnya adalah:
Paspor biasa non-elektronik 5 tahun: Rp350.000
Paspor biasa non-elektronik 10 tahun: Rp650.000
Ketersediaan jenis paspor pada lokasi pelayanan dapat menyesuaikan layanan yang tersedia.
Biaya E-Paspor 2026
Paspor elektronik atau e-paspor dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor.
Biaya resmi e-paspor adalah:
E-Paspor 5 tahun: Rp650.000
E-Paspor 10 tahun: Rp950.000
Dengan demikian, selisih biaya antara paspor biasa non-elektronik dan e-paspor dengan masa berlaku yang sama adalah Rp300.000.
Pilih Paspor 5 Tahun atau 10 Tahun?
Pilihan masa berlaku paspor perlu disesuaikan dengan usia pemohon dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pemohon yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh paspor 10 tahun, masa berlaku yang lebih panjang dapat menjadi pilihan karena tidak perlu terlalu sering melakukan penggantian paspor.
Namun, tidak semua pemohon otomatis memperoleh masa berlaku 10 tahun.
Masa berlaku paspor 10 tahun diberikan sesuai persyaratan usia dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Berapa Biaya Paspor Cepat 1 Hari?
Pemerintah menyediakan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan tarif:
Rp1.000.000 per permohonan.
Biaya tersebut merupakan tambahan di luar biaya penerbitan paspor.
Sebagai contoh, apabila pemohon memperoleh e-paspor 5 tahun dengan biaya Rp650.000 dan menggunakan layanan percepatan Rp1.000.000, total PNBP menjadi:
Rp650.000 + Rp1.000.000 = Rp1.650.000
Untuk e-paspor 10 tahun:
Rp950.000 + Rp1.000.000 = Rp1.950.000
Ketersediaan layanan percepatan mengikuti persyaratan dan pelayanan pada Kantor Imigrasi.
Bagi Anda yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia informasi Jasa Paspor Cepat 1 Hari.
Apakah Biaya Paspor Anak Sama dengan Dewasa?
Biaya penerbitan mengikuti jenis paspor dan masa berlaku yang diberikan sesuai ketentuan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku paspor anak dapat berbeda dengan pemohon dewasa karena ketentuan usia.
Untuk persyaratan khusus anak dan bayi, lihat Jasa Pembuatan Paspor Anak.
Apakah Biaya Paspor Baru dan Perpanjangan Sama?
Istilah “perpanjangan paspor” umum digunakan masyarakat, meskipun secara administrasi proses tersebut merupakan penggantian paspor.
Biaya penerbitan paspor pengganti mengikuti jenis paspor dan masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika paspor lama masih tersedia dan masa berlakunya akan atau sudah habis, lihat informasi Jasa Perpanjangan Paspor RI.
Biaya Penggantian Paspor Hilang
Paspor yang hilang memiliki prosedur dan biaya berbeda dibanding penggantian biasa karena masa berlaku habis.
Selain biaya penerbitan paspor, terdapat beban paspor hilang sebesar Rp1.000.000 sesuai ketentuan PNBP.
Sebagai contoh, apabila paspor pengganti yang diterbitkan merupakan e-paspor 5 tahun:
Rp650.000 biaya paspor + Rp1.000.000 beban paspor hilang = Rp1.650.000
Ketentuan tertentu dapat memberikan pengecualian beban apabila kehilangan terjadi karena keadaan kahar sesuai peraturan.
Untuk prosesnya, lihat Jasa Pengurusan Paspor Hilang.
Berapa Biaya Penggantian Paspor Rusak?
Penggantian paspor karena rusak dapat dikenakan beban sebesar Rp500.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Sebagai contoh, apabila penggantian menggunakan e-paspor 5 tahun:
Rp650.000 + Rp500.000 = Rp1.150.000
Untuk kondisi kerusakan yang disebabkan keadaan kahar, ketentuan mengenai beban dapat berbeda sesuai hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.
Biaya Resmi Paspor dan Biaya Jasa Pengurusan Berbeda
Hal ini penting dipahami apabila Anda menggunakan jasa pendampingan.
Biaya resmi paspor (PNBP) adalah biaya pemerintah yang dibayarkan melalui mekanisme pembayaran resmi dan masuk ke kas negara.
Sedangkan biaya jasa pengurusan paspor merupakan biaya layanan profesional untuk pemeriksaan persyaratan, persiapan administrasi, konsultasi serta pendampingan proses.
Keduanya merupakan komponen biaya yang berbeda.
Pastikan penyedia jasa menjelaskan perbedaan antara PNBP pemerintah dan biaya jasa secara transparan sebelum proses dimulai.
Syarat Membuat Paspor Sebelum Melakukan Pembayaran
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu mempersiapkan dokumen persyaratan.
Untuk pemohon dewasa, dokumen umumnya meliputi KTP, Kartu Keluarga serta salah satu dokumen pendukung identitas sesuai ketentuan.
Daftar lengkapnya dapat dibaca pada Syarat Pembuatan Paspor Baru RI.
Bagaimana Cara Membayar Biaya Paspor?
Setelah melakukan pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku, pemohon memperoleh kode billing atau kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran pembayaran resmi yang tersedia, seperti bank persepsi, ATM, mobile banking, Kantor Pos atau metode pembayaran lain yang didukung.
Simpan bukti pembayaran sampai proses permohonan selesai.
Pastikan pembayaran dilakukan menggunakan kode billing yang benar dan hindari melakukan pembayaran ke rekening pribadi yang mengatasnamakan biaya resmi pemerintah.
Apakah Biaya Paspor Bisa Berubah?
Bisa.
Tarif paspor merupakan PNBP pemerintah sehingga dapat berubah apabila terdapat peraturan baru mengenai jenis dan tarif layanan keimigrasian.
Tarif yang tercantum dalam artikel ini merupakan tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan pemerintah pada saat informasi ini diperbarui.
Karena itu, apabila membaca artikel ini di kemudian hari, sebaiknya periksa kembali tarif terbaru sebelum melakukan pembayaran.
Mana yang Lebih Murah: Paspor Biasa atau E-Paspor?
Dari sisi biaya penerbitan, paspor biasa non-elektronik lebih murah.
Untuk masa berlaku 5 tahun:
Paspor biasa: Rp350.000
E-paspor: Rp650.000
Selisihnya Rp300.000.
Untuk masa berlaku 10 tahun:
Paspor biasa: Rp650.000
E-paspor: Rp950.000
Selisihnya juga Rp300.000.
Pilihan sebaiknya tidak hanya berdasarkan harga, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan perjalanan dan ketersediaan jenis paspor pada lokasi pelayanan.
Butuh Bantuan Pengurusan Paspor?
Setelah mengetahui biaya pembuatan paspor, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh persyaratan dan data telah sesuai.
Apabila Anda membutuhkan bantuan pemeriksaan dokumen, persiapan administrasi atau pendampingan proses, tersedia Jasa Pengurusan Paspor Republik Indonesia untuk paspor baru, penggantian/perpanjangan serta kebutuhan administrasi paspor lainnya.
FAQ
Berapa biaya membuat paspor baru tahun 2026?
Biaya resmi mulai dari Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik 5 tahun hingga Rp950.000 untuk paspor elektronik 10 tahun.
Berapa harga e-paspor 5 tahun?
Biaya resmi e-paspor masa berlaku 5 tahun adalah Rp650.000.
Berapa biaya e-paspor 10 tahun?
Biaya resmi e-paspor masa berlaku 10 tahun adalah Rp950.000.
Berapa biaya paspor biasa 10 tahun?
Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun memiliki tarif Rp650.000 sesuai ketentuan PNBP.
Berapa biaya membuat paspor sehari jadi?
Layanan percepatan selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Jadi berapa total biaya e-paspor 5 tahun jika menggunakan percepatan?
PNBP e-paspor 5 tahun Rp650.000 ditambah layanan percepatan Rp1.000.000 sehingga totalnya Rp1.650.000.
Apakah biaya perpanjangan paspor sama dengan paspor baru?
Biaya penerbitan penggantian paspor mengikuti jenis dan masa berlaku paspor yang diterbitkan. Kondisi seperti kehilangan atau kerusakan dapat dikenakan beban tambahan.
Berapa denda paspor hilang?
Beban penggantian paspor karena hilang adalah Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor, kecuali kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Berapa denda paspor rusak?
Beban penggantian paspor rusak adalah Rp500.000 di luar biaya penerbitan paspor, dengan pengecualian tertentu sesuai peraturan.
Apakah biaya jasa pengurusan sudah termasuk PNBP?
Tidak selalu. PNBP pemerintah dan biaya jasa merupakan komponen berbeda. Tanyakan rincian biaya kepada penyedia jasa sebelum proses dimulai.
Cek Biaya dan Persyaratan Sebelum Membuat Paspor
Mengetahui biaya pembuatan paspor 2026 sejak awal membantu Anda menentukan jenis paspor sesuai kebutuhan.
Tarif resmi saat ini adalah Rp350.000–Rp950.000, tergantung jenis dan masa berlaku paspor. Jika menggunakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama, terdapat tambahan PNBP sebesar Rp1.000.000.
Setelah menentukan jenis paspor, pastikan persyaratan lengkap dan seluruh data identitas telah sesuai sebelum melakukan pengajuan.
