Menu PB UMKU Tidak Muncul di OSS Setelah PP 28 Tahun 2025? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

PB UMKU tidak muncul di OSS setelah PP 28 Tahun 2025
PB UMKU tidak muncul di OSS – penyebab dan cara mengatasinya setelah PP 28 Tahun 2025.

Pelaku usaha dapat mengalami kondisi PB UMKU tidak muncul di OSS meskipun NIB sudah terbit dan kegiatan usaha telah tercantum dalam sistem.  Saat akan mengajukan perizinan lanjutan, menu atau pilihan PB-UMKU yang dibutuhkan tidak tersedia, sehingga proses perizinan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.

Menu atau pilihan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang dibutuhkan tidak tersedia secara otomatis, meskipun data usaha dan KBLI sudah tercantum pada sistem OSS.

Kendala menu PB UMKU tidak muncul di OSS dapat berkaitan dengan pemetaan KBLI, karakteristik kegiatan usaha, status perizinan, persyaratan sektor, integrasi sistem kementerian/lembaga, maupun penyesuaian penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Karena itu, PB-UMKU yang tidak tersedia sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai gangguan sistem. Perlu dilakukan pengecekan terhadap NIB, KBLI, kegiatan usaha dan jenis PB-UMKU yang sebenarnya dipersyaratkan.

Apa Itu PB UMKU di OSS?

PB-UMKU adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu perizinan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha tertentu sesuai dengan ketentuan sektor masing-masing.

PB-UMKU berbeda dengan NIB. NIB merupakan identitas pelaku usaha sekaligus bagian dari legalitas dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sedangkan PB-UMKU dapat dibutuhkan sebagai izin, persetujuan, sertifikat, registrasi atau bentuk perizinan lainnya untuk menunjang kegiatan usaha tertentu.

Oleh sebab itu, memiliki NIB tidak selalu berarti seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sudah terpenuhi.

PB UMKU Setelah PP 28 Tahun 2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

PP 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk tahapan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Implementasi regulasi tersebut juga diikuti dengan penyesuaian proses dan sistem perizinan. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha dapat menemukan perbedaan pilihan, tahapan atau menu perizinan dibandingkan proses sebelumnya.

Karena itu, apabila PB UMKU tidak muncul setelah PP 28 Tahun 2025, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan pemetaan perizinan yang berlaku.

Kenapa Menu PB UMKU Tidak Muncul di OSS?

Tidak munculnya PB-UMKU dapat disebabkan oleh berbagai kondisi. Permasalahan setiap perusahaan tidak selalu sama.

Beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa antara lain:

  1. KBLI belum sesuai dengan kegiatan usahaJenis PB-UMKU yang tersedia berkaitan dengan kegiatan usaha dan ketentuan sektoralnya. Apabila KBLI yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan yang membutuhkan PB-UMKU tersebut, pilihan perizinannya dapat berbeda atau tidak tersedia.
  2. PB-UMKU tidak dipersyaratkan untuk KBLI atau karakteristik usaha tersebutTidak semua KBLI otomatis mempunyai PB-UMKU yang sama. Jenis izin yang tersedia dapat bergantung pada sektor, kegiatan, produk, skala maupun karakteristik usaha.
  3. Data kegiatan usaha belum sesuaiPelaku usaha perlu memeriksa kembali data kegiatan usaha pada OSS, termasuk lokasi, KBLI, skala usaha, produk/jasa dan informasi terkait lainnya.
  4. Perizinan masih berada dalam proses atau kondisi transisiImplementasi PP 28 Tahun 2025 membawa penyesuaian dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Data atau proyek usaha tertentu dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui mekanisme yang berlaku.
  5. Integrasi OSS dengan sistem kementerian/lembagaBeberapa PB-UMKU berkaitan dengan sistem atau proses pada kementerian/lembaga sektoral. Kondisi integrasi atau pemetaan data dapat memengaruhi tahapan pengajuan perizinan.
  6. Persyaratan sebelumnya belum terpenuhiDalam kasus tertentu terdapat tahapan atau persyaratan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berikutnya.

PB UMKU Tidak Muncul Padahal NIB Sudah Terbit

Salah satu kasus yang sering membingungkan pelaku usaha adalah NIB sudah terbit tetapi PB UMKU tidak muncul di OSS.

NIB yang telah terbit tidak serta-merta membuat seluruh jenis PB-UMKU tersedia.

Hal pertama yang perlu diperiksa adalah hubungan antara:

KBLI → kegiatan usaha → tingkat risiko → persyaratan sektor → PB-UMKU yang dibutuhkan.

Apabila salah satu data tersebut tidak sesuai, menu PB-UMKU yang dicari dapat tidak tersedia pada akun OSS.

Karena itu, menambah atau mengubah KBLI hanya agar menu tertentu muncul juga tidak sebaiknya dilakukan tanpa pemeriksaan. KBLI harus menggambarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan perusahaan.

PB UMKU Tidak Tersedia Sesuai KBLI

Jika muncul permasalahan PB UMKU tidak tersedia sesuai KBLI, lakukan pemeriksaan terhadap KBLI yang tercantum dalam NIB dan kegiatan usaha yang didaftarkan.

Satu perusahaan dapat memiliki beberapa KBLI. Namun setiap KBLI dapat mempunyai ketentuan Perizinan Berusaha dan PB-UMKU yang berbeda.

Selain nomor KBLI, perlu diperhatikan pula:

  • uraian kegiatan usaha;lokasi kegiatan;
  • skala usaha;
  • tingkat risiko;
  • produk atau jasa yang dihasilkan;
  • persyaratan dasar yang berlaku;
  • kewenangan kementerian/lembaga terkait; dan
  • jenis PB-UMKU yang akan diajukan.

Dengan demikian, pengecekan sebaiknya tidak hanya berpatokan pada apakah tombol atau menu PB-UMKU muncul.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data kegiatan usaha, proses perubahan data OSS dapat diperlukan sebelum pengajuan PB-UMKU dilanjutkan.”

Kendala Sinkronisasi PB UMKU OSS dengan Sistem Kementerian/Lembaga

OSS merupakan sistem perizinan yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Untuk jenis PB-UMKU tertentu, proses pengajuan dapat melibatkan sistem sektoral kementerian/lembaga terkait. Karena itu, pelaku usaha terkadang menemukan kondisi data pada OSS sudah tersedia tetapi proses pada sistem sektoral belum dapat dilanjutkan, atau sebaliknya.

Apabila mengalami kondisi tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu letak kendalanya.

Apakah terdapat masalah pada data OSS, pemetaan KBLI, persyaratan perizinan, akun perusahaan, sistem sektoral, atau tahapan pengajuan PB-UMKU.

Diagnosis ini penting agar penanganan tidak dilakukan dengan mencoba mengubah data perusahaan secara berulang tanpa mengetahui sumber masalahnya.

Kendala PB-UMKU juga perlu diperiksa dari sisi KBLI, terutama apabila KBLI tidak ditemukan di OSS atau kegiatan usaha belum terpetakan sebagaimana mestinya.”

Cara Mengecek PB UMKU yang Seharusnya Muncul di OSS

Apabila menu PB UMKU tidak muncul otomatis di sistem OSS, beberapa pemeriksaan awal dapat dilakukan.

Pertama, cek NIB dan pastikan KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan usaha.

Kedua, periksa data kegiatan usaha pada proyek atau lokasi yang bersangkutan.

Ketiga, identifikasi secara spesifik nama PB-UMKU yang dibutuhkan. Jangan hanya berpatokan pada istilah “izin tambahan”, karena setiap sektor mempunyai nomenklatur perizinan yang berbeda.

Keempat, periksa apakah terdapat persyaratan atau tahapan sebelumnya yang belum diselesaikan.

Kelima, periksa ketentuan kementerian/lembaga yang membina sektor usaha tersebut.

Setelah itu baru dapat ditentukan apakah kendala berasal dari data perusahaan, KBLI, tahapan perizinan atau sistem.

Apabila masalah tidak hanya terjadi pada menu PB-UMKU tetapi menyebabkan OSS tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya, perlu dilakukan pengecekan terhadap status dan tahapan perizinan yang masih tertahan.”

Cara Mengatasi PB UMKU Tidak Muncul di OSS

Cara mengatasi PB UMKU tidak muncul di OSS bergantung pada penyebab permasalahannya.

Apabila disebabkan ketidaksesuaian KBLI, maka perlu dilakukan pengecekan dan penyesuaian data sesuai kegiatan usaha sebenarnya.

Jika berkaitan dengan data kegiatan usaha, perlu diperiksa proyek atau kegiatan yang terdaftar dalam OSS.

Jika berkaitan dengan persyaratan sektor, perusahaan perlu memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sebelum melanjutkan pengajuan.

Sedangkan apabila data perusahaan dan KBLI sudah sesuai tetapi PB-UMKU tetap tidak tersedia, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pemetaan perizinan dan mekanisme pada OSS maupun kementerian/lembaga terkait.

Jangan terburu-buru menghapus kegiatan usaha atau mengubah KBLI sebelum mengetahui penyebab PB-UMKU tidak muncul, karena perubahan data dapat memengaruhi perizinan perusahaan yang sudah terbit.

Apabila kendala PB-UMKU berkaitan dengan data NIB, KBLI, atau kegiatan usaha yang terdaftar, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan NIB OSS untuk pengecekan dan penanganan perizinan usaha.”

Apakah Semua KBLI Memiliki PB UMKU?

Tidak.

PB-UMKU mengikuti kebutuhan kegiatan usaha dan regulasi sektor terkait. Karena itu, jenis PB-UMKU antara satu KBLI dengan KBLI lainnya dapat berbeda.

Bahkan pada KBLI yang sama, karakteristik kegiatan usaha tertentu dapat memengaruhi persyaratan yang harus dipenuhi.

Inilah sebabnya pencarian solusi PB UMKU tidak muncul di OSS sebaiknya dimulai dari identifikasi kegiatan usaha dan jenis izin yang dibutuhkan, bukan sekadar mencari tombol PB-UMKU pada dashboard OSS.

Jasa Penanganan PB UMKU Tidak Muncul di OSS

Mengalami kendala PB UMKU tidak muncul di OSS, PB-UMKU tidak tersedia sesuai KBLI, atau NIB sudah terbit tetapi izin lanjutan tidak dapat diajukan?

Kami melayani pengecekan dan penanganan kendala perizinan OSS untuk membantu mengidentifikasi penyebab permasalahan sebelum menentukan proses penyelesaiannya.

Pemeriksaan dapat mencakup:

  • pengecekan NIB dan KBLI;
  • pengecekan data kegiatan usaha pada OSS;
  • identifikasi PB-UMKU yang dibutuhkan;
  • pengecekan persyaratan perizinan berdasarkan sektor usaha;
  • pengecekan kendala PB-UMKU yang tidak muncul;
  • pengecekan keterkaitan OSS dengan sistem kementerian/lembaga; dan
  • penanganan data OSS sesuai kondisi perizinan perusahaan.

Setiap kasus dapat memiliki penyebab yang berbeda. Karena itu, dokumen dan kondisi OSS perusahaan perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan yang diperlukan.

Jika PB UMKU yang dibutuhkan tidak muncul pada sistem OSS, konsultasikan terlebih dahulu kendalanya sebelum melakukan perubahan KBLI atau data kegiatan usaha.

FAQ

Kenapa PB UMKU tidak muncul di OSS?

PB-UMKU dapat tidak muncul karena KBLI atau kegiatan usaha tidak sesuai, jenis PB-UMKU tersebut tidak dipersyaratkan untuk karakteristik usaha yang didaftarkan, terdapat tahapan yang belum terpenuhi, atau terdapat kondisi lain pada pemetaan dan proses perizinan.

NIB sudah terbit, kenapa PB UMKU belum muncul?

NIB dan PB-UMKU merupakan bagian perizinan dengan fungsi berbeda. Terbitnya NIB tidak berarti seluruh PB-UMKU otomatis tersedia. Perlu diperiksa KBLI, kegiatan usaha dan ketentuan sektor terkait.

Apakah PP 28 Tahun 2025 mengatur PB UMKU?

Ya. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang di dalamnya mencakup Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU.

Apakah semua KBLI mempunyai PB UMKU?

Tidak. PB-UMKU bergantung pada kegiatan usaha dan ketentuan sektor yang berlaku.

Apakah harus mengganti KBLI jika PB UMKU tidak muncul?

Belum tentu. Sebelum melakukan perubahan KBLI, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu apakah KBLI yang digunakan memang tidak sesuai dengan kegiatan usaha atau terdapat penyebab lain.

Bagaimana jika PB UMKU tidak tersedia setelah PP 28 Tahun 2025?

Periksa NIB, KBLI, data kegiatan usaha, jenis PB-UMKU yang diperlukan serta ketentuan sektor yang berlaku. Untuk data atau perizinan tertentu yang berkaitan dengan masa transisi, mekanisme pengajuannya juga perlu diperiksa sesuai kondisi perusahaan.