Jasa Pengurusan IMTA Resmi & Cepat untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
Butuh IMTA untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)?
Kami menyediakan jasa pengurusan IMTA resmi, legal, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru di Indonesia. Proses cepat, transparan, dan didampingi hingga izin terbit tanpa ribet.
✅ Konsultasi GRATIS
✅ Proses Aman & Legal
✅ Tim Berpengalaman
✅ Layanan Seluruh Indonesia
Setelah izin kerja tenaga kerja asing diproses melalui IMTA, tahap berikutnya yang sangat penting adalah pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Izin tinggal tersebut dikenal sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang memungkinkan WNA tinggal secara legal selama masa kontrak kerja atau aktivitas bisnis di Indonesia.
Proses pengurusan KITAS biasanya dilakukan setelah dokumen izin kerja dan persyaratan administrasi perusahaan telah terpenuhi. Untuk membantu proses tersebut, kami juga menyediakan layanan jasa pengurusan KITAS resmi dan cepat bagi perusahaan maupun investor yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Selain itu, sebelum mengurus IMTA, perusahaan wajib memiliki:
👉 jasa pengurusan NIB OSS resmi
Dengan pengalaman menangani berbagai perizinan TKA, kami membantu proses IMTA hingga KITAS berjalan lebih efisien dan sesuai regulasi imigrasi.
👉 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis & estimasi proses
Apa Itu IMTA?
IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) adalah izin resmi yang wajib dimiliki perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa IMTA yang sah, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tanpa IMTA, perusahaan berisiko terkena:
- Sanksi administratif
- Denda
- Kendala operasional usaha
👉 Oleh karena itu, pengurusan IMTA harus dilakukan secara benar dan legal.
Siapa yang Wajib Mengurus IMTA?
IMTA wajib diurus oleh:
- Perusahaan PMA
- PT Lokal yang mempekerjakan TKA
- Kantor perwakilan perusahaan asing
- Yayasan atau lembaga yang menggunakan tenaga asing
- Perusahaan dengan tenaga ahli dari luar negeri
Jika perusahaan Anda mempekerjakan tenaga kerja asing, maka pengurusan IMTA adalah kewajiban hukum.
Syarat Pengurusan IMTA
Dokumen Perusahaan:
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham
- NIB & Perizinan OSS
- NPWP Perusahaan
- Struktur Organisasi
- Data Penanggung Jawab
Dokumen TKA:
- Paspor
- CV / Riwayat Hidup
- Ijazah / Sertifikat Keahlian
- Foto terbaru
- Draft kontrak kerja
Tim kami akan membantu memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum proses diajukan.
Proses Pengurusan IMTA
- Konsultasi & Analisis Kebutuhan
- Pemeriksaan Dokumen
- Pengajuan Permohonan
- Proses Evaluasi Instansi Terkait
- IMTA Terbit
Kami memastikan proses berjalan efisien dan sesuai regulasi terbaru.
Berapa Lama Proses IMTA?
Estimasi waktu pengurusan IMTA tergantung kelengkapan dokumen dan jenis jabatan TKA. Namun dengan pendampingan profesional, proses dapat berjalan lebih cepat dan minim revisi.
Mengapa Menggunakan Jasa Kami?
✔️ Berpengalaman dalam pengurusan perizinan tenaga kerja asing
✔️ Proses cepat & transparan
✔️ Update regulasi terbaru
✔️ Konsultasi gratis sebelum proses
✔️ Didampingi hingga izin selesai
Kami mengutamakan kepastian legalitas dan keamanan usaha Anda.
Risiko Jika Tidak Mengurus IMTA
- Sanksi administratif
- Denda
- Kendala izin usaha
- Masalah hukum ketenagakerjaan
Pastikan perusahaan Anda tetap aman dan sesuai regulasi.
Sebelum IMTA, pastikan perusahaan sudah memiliki:
👉 NIB OSS
Setelah IMTA selesai, lanjut ke:
👉 jasa pengurusan KITAS untuk WNA
Sebelum mengurus IMTA, perusahaan wajib memiliki NIB OSS terlebih dahulu.
FAQ Seputar Pengurusan IMTA
Apakah IMTA wajib untuk semua TKA?
Ya, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku.
Apakah proses IMTA bisa dibantu penuh?
Ya, kami mendampingi dari awal hingga izin terbit.
Apakah tersedia konsultasi sebelum proses?
Tersedia konsultasi gratis untuk analisa kebutuhan perusahaan Anda.
Apakah bisa dibantu full?
Ya, dari awal sampai izin terbit.
Apakah ada konsultasi gratis?
Ya, kami sediakan analisa kebutuhan tanpa biaya.
Konsultasi GRATIS Sekarang
Jangan tunda legalitas perusahaan Anda.
Hubungi tim kami sekarang untuk mendapatkan informasi lengkap dan estimasi proses.
👉 Klik WhatsApp Sekarang
👉 Konsultasi Tanpa Biaya
PT. MASTERPIECE JASA
Office : Green Pramuka City, Tower Bougenville Lt. 1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Call & WhatsApp : 0811-6828-737 / 0818-150-204
Email : MasterPieceJasa [at] gmail.com
Website : http://www.biro-jasa.org
