Jasa Mengurus Not Imta dan Rptka

Permohonan Notifikasi Baru/Jangka Pendek
Jasa pengurusan IMTA-Rptka

Penempatan tenaga kerja asing akan menjadi ihwal penting mengingat terkadang sebuah perusahaan memerlukan staff khusus yang didatangkan dari luar negeri untuk mengurus pekerjaan di berbagai bidang pekerjaan yang ada pada sebuah company. Untuk itu, biro jasa pengurusan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) harus segera dihubungi untuk membantu anda dalam memperoleh IMTA tersebut. Disini adalah website yang tepat untuk hal itu, mengingat PT. Masterpiece Jasa adalah sebuah perusahaan yang akan membantu anda dalam proses pengurusan Izin tenaga kerja asing tersebut.

Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IMTA) Diubah Menjadi Notifikasi? – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mempercepat proses perizinan yang dinilai sangat rumit dan berbelit-belit di Indonesia. Salah satunya di bidang ketenagakerjaan, khususnya tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Untuk mempermudah proses perizinan bagi tenaga kerja asing, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini secara otomatis mencabut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebelumnya.

Penerbitan Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Indonesia

Kepesertaan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan untuk Asing…

Melalui Peraturan Presiden nomor 20 Tahun 2018 pemerintah berupaya menyederhanakan perizinan bagi tenaga kerja asing, yaitu dengan mengintegrasikan sistem di Kementerian Tenaga Kerja dan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempermudah proses pengurusan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 ini menggantikan ketentuan sebelumnya tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yaitu : Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 jo Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.
Namun sebelum melangkah lebih jauh membahas Peraturan baru tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Tahukah Anda Apa Itu IMTA? Jasa Pengurusan IMTA Tka-Rptka

IMTA adalah izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. IMTA merupakan kewajiban perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing. Izin ini harus dimiliki oleh tenaga kerja asing sebelum masuk dan bekerja di Indonesia. Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan IMTA tersebut dihapuskan.

IMTA diganti dengan Notifikasi.
Lalu Apakah Sama, IMTA dan Notifikasi?
Fungsi Notifikasi dengan IMTA adalah sama. Yang membedakan Notification adalah menjadi bagian dari proses pembayaran DKP-TKA, sehingga pihak sponsor perusahaan tidak perlu lagi mengecek pembayaran dana tersebut, karena sudah menjadi bagian dari perijinan dan juga tidak perlu mengambil Hasil notifikasi seperti IMTA.
Dalam proses Notifikasi, kode billing akan dikeluarkan dan dalam waktu tiga hari kerja, perusahaan harus membayar dana pengembangan keterampilan dan keterampilan atau disingkat DPKK sebesar 100 USD per bulan.
Setelah pembayaran akan diberikan Notifikasi. Izin Pemberitahuan tidak dalam bentuk fisik, tetapi dokumen yang diterbitkan dalam bentuk elektronik, Pemberitahuan dapat dicetak langsung di akun TKA online perusahaan.
Apa yang membedakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 jo Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 dalam penggunaan tenaga kerja asing?
Dalam Permenaker 10/2018 setidaknya ada 10 ketentuan baru yang diatur sebagai berikut:

  1. Perihal izin penggunaan tenaga kerja asing, saat ini perlu direncanakan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tidak lagi diperlukan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
  2. Pengesahan penggunaan TKA melalui RPTKA dan Notifikasi, bukan lagi RPTKA dan IMTA.
  3. Untuk waktu pelayanan, sebelumnya untuk IMTA 3 hari dan RPTKA 3 hari, sekarang dipangkas menjadi 4 hari dengan rincian RPTKA 2 hari dan Notifikasi 2 hari.
  4. Permenaker 10/2018 menghapus rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. Kementerian dan lembaga berhak menentukan posisi apa saja yang boleh dan tidak boleh dipegang oleh pekerja asing. Usulan dari berbagai kementerian dan lembaga tersebut akan dituangkan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
  5. Bentuk pelayanan saat ini menggunakan mekanisme online yang terintegrasi penuh antara kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, dan BPJS.
  6. Masa berlaku RPTKA lebih fleksibel, sesuai dengan perjanjian kerja antara TKA dengan majikan. Sebelumnya, masa berlaku RPTKA hanya satu tahun dan bisa diperpanjang.
  7. Tenaga kerja asing yang menjabat sebagai direksi atau komisaris serta pemegang saham tidak perlu mengurus perijinan. Sebelumnya, dua jabatan tinggi di perusahaan itu wajib mengantongi IMTA. Namun bagi direksi dan komisaris yang jabatannya bukan pemegang saham, Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 mengamanatkan agar memiliki RPTKA.
  8. Saat ini pemberi kerja wajib memfasilitasi tenaga kerja asing untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam bahasa Indonesia. Kementerian menegaskan, ini bukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing sebelum datang ke Indonesia, tetapi menjadi kewajiban ketika tenaga kerja asing tersebut sudah bekerja di Indonesia. Tujuannya agar tenaga kerja asing yang menduduki jabatan teknis, ahli, dan profesional dapat mentransfer ilmunya kepada pendamping lokal

Lalu sebetulnya jenis perusahaan apa saja yang boleh memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) ? Sebetulnya jenis perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) bisa memperkerjakan TKA. Adapun perusahaan nasional atau swasta yang bisa menggunakan TKA yaitu jenis perusahaan menengah dengan besaran modal di atas Rp.500 juta. Perihutungan banyaknya TKA pada jenis company mengenah ini yaitu 1 TKA berbanding dengan modal Rp. 500juta. Sehingga pada kesimpulannya baik PMA maupun swasta company bisa mendayagunakan TKA tersebut.

  1. Mengajukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  2. Mengajukan Visa Tinggal Terbatas dari Kemenakertrans atau TA-001
  3. Mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VTT) dari Dirjen Imigrasi
  4. VTT inilah untuk mengajukan IMTA dan VTT juga bisa dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  5. Membayar Dana Pengembangan Ketrampilan dan Keahlian (DPKK)
  6. Baru pada tahap ini pengajuan IMTA

Syarat TKA

  1. Ijazah minimal strata satu (S1)
  2. Passport TKA
  3. Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
  4. Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
  5. Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembarHubungi PT. Masterpiece Jasa untuk pengurusan IMTA dan pertanyaan lebih lanjut Telp. 0811-6828-737

Mengingat IMTA masa berlakunya hanya sampai 12 bulan saja, maka hal ini memerlukan perpanjangan jika masih membutuhkannya. Untuk itu kami juga membuka jasa perpanjangan IMTA untuk memudahkan anda. Mungkin saat ini perusahaan membutuhkan surat izin ini dan tidak ada waktu dalam mengurusnya, sebaiknya serahkan saja pada kami. Dengan pengalaman lebih menangani ratusan klien tentunya jasa yang diberikan sangat trust dan terpercaya.

  1. Fotocopy RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing)
  2. Fotocopy IMTA
  3. Fotocopy KITAS atau KITAP
  4. Bukti laporan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  5. Surat Permohonan
  6. Identitas diri KTP
  7. KK (kartu keluarga)
  8. NPWP (nomor pokok wajib pajak)

Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian dan SK Pengesahan
  2. Akta Perubahan dan SK Perubahan
  3. NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
  4. Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar
  5. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
  6. Identitas KTP orang yang diberi kuasa

Itulah beberapa syarat mengenai pengurusan maupun perpanjangan IMTA. Jika masih ada hal-hal yang belum jelas mengenai jasa pengurusan IMTA tka langsung saja berkonsultasi dengan team kami. Kami akan selalu terbuka untuk pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan.

PT. MASTERPIECE JASA
Office : Green Pramuka City, Tower Bougenville Lt. 1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Call & WhatsApp : 0811-6828-737 / 0818-150-204
Email : MasterPieceJasa [at] gmail.com
Website : http://www.biro-jasa.org