Syarat Pembuatan Paspor Baru RI – Dokumen & Persyaratan Lengkap

Mau Membuat Paspor? Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mengajukan Permohonan

Syarat Pembuatan Paspor Baru RI 2026 dan dokumen yang diperlukan
Syarat pembuatan paspor baru RI meliputi e-KTP, Kartu Keluarga dan salah satu dokumen pendukung identitas sesuai ketentuan Imigrasi.

 

Syarat pembuatan paspor perlu dipersiapkan dengan benar sebelum mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Kelengkapan dan kesesuaian data pada KTP, Kartu Keluarga serta dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi.

Bagi Warga Negara Indonesia yang belum pernah memiliki paspor, persyaratan dasarnya relatif sederhana. Namun, permohonan dapat mengalami kendala apabila terdapat perbedaan nama, tempat atau tanggal lahir, data orang tua, maupun dokumen yang tidak lengkap.

Karena itu, sebaiknya periksa seluruh dokumen sebelum melakukan pendaftaran dan memilih jadwal pelayanan.

Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor Baru?

Untuk pemohon WNI dewasa yang akan membuat paspor baru, persiapkan:

  • e-KTP yang masih berlaku atau dokumen pengganti sesuai ketentuan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Salah satu dokumen berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia apabila berlaku bagi pemohon.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang apabila pernah melakukan perubahan nama.
  • Dokumen tambahan apabila diperlukan berdasarkan kondisi pemohon.

Pada dokumen identitas pendukung harus tercantum informasi yang diperlukan seperti nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua. Apabila informasi tersebut tidak tercantum, dapat diperlukan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Apakah Akta Kelahiran Wajib untuk Membuat Paspor?

Tidak selalu.

Untuk persyaratan paspor baru, pemohon dapat menggunakan salah satu dokumen identitas yang dipersyaratkan, misalnya:

Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis.

Artinya, apabila Akta Kelahiran tidak tersedia, bukan berarti otomatis tidak dapat mengajukan paspor.

Namun dokumen yang digunakan harus memenuhi ketentuan data identitas yang diperlukan.

Apakah Ijazah Bisa Digunakan untuk Membuat Paspor?

Ya.

Ijazah termasuk salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung identitas dalam permohonan paspor baru sepanjang memenuhi ketentuan.

Pastikan data pada ijazah sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Jika terdapat perbedaan penulisan nama, tanggal lahir atau data lainnya, sebaiknya periksa dan selesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.

Apakah Buku Nikah Bisa Digunakan untuk Syarat Paspor?

Bisa.

Buku Nikah atau Akta Perkawinan termasuk dokumen yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan identitas pemohon.

Dokumen tersebut bukan berarti wajib bagi setiap orang yang sudah menikah. Fungsinya dapat menjadi salah satu pilihan dokumen identitas sesuai persyaratan.

Data KTP, KK dan Akta Harus Sesuai

Salah satu hal terpenting sebelum membuat paspor adalah memastikan data identitas konsisten.

Periksa:

  • Nama lengkap.
  • Tempat lahir.
  • Tanggal lahir.
  • Nama orang tua.
  • Informasi identitas lainnya yang relevan.

Contohnya, apabila nama pada KTP menggunakan tiga kata tetapi Akta Kelahiran menggunakan ejaan berbeda, kondisi tersebut sebaiknya diperiksa sebelum pengajuan.

Perbedaan data dapat menyebabkan pemohon diminta melakukan klarifikasi atau memperbaiki dokumen pada instansi yang menerbitkannya.

Syarat Membuat Paspor untuk Pertama Kali

Jika Anda belum pernah mempunyai paspor, pengajuan dilakukan sebagai permohonan paspor baru.

Siapkan seluruh dokumen asli yang diperlukan dan pastikan kondisinya dapat dibaca dengan jelas.

Setelah dokumen siap, pemohon dapat mengikuti mekanisme pendaftaran yang tersedia, kemudian hadir sesuai jadwal untuk proses pemeriksaan dokumen, foto, biometrik, wawancara dan tahapan lainnya.

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Persyaratan paspor anak berbeda dengan pemohon dewasa.

Secara umum dokumen yang diperlukan meliputi:

  • KTP ayah atau ibu sesuai ketentuan.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Kelahiran atau Surat Baptis anak.
  • Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama apabila berlaku.
  • Paspor lama anak apabila sebelumnya sudah memiliki paspor.
  • Dokumen tambahan untuk kondisi tertentu.

Untuk bantuan khusus pengurusan anak dan bayi, tersedia layanan Jasa Pembuatan Paspor Anak.

 

Bagaimana Cara Daftar Paspor?

Permohonan paspor dapat dilakukan mengikuti mekanisme pelayanan Imigrasi yang berlaku.

Secara umum tahapannya meliputi:

  • Persiapkan dokumen persyaratan.
  • Lakukan pendaftaran melalui mekanisme yang tersedia.
  • Pilih lokasi dan jadwal pelayanan.
  • Lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
  • Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal.
  • Ikuti pemeriksaan dokumen.
  • Lakukan foto dan pengambilan biometrik.
  • Ikuti wawancara.
  • Permohonan melalui proses verifikasi.
  • Paspor diterbitkan setelah seluruh proses terpenuhi.

Pastikan informasi yang dimasukkan saat pendaftaran sama dengan dokumen asli.

Apakah Membuat Paspor Harus Sesuai Domisili KTP?

Permohonan paspor pada prinsipnya merupakan layanan bagi Warga Negara Indonesia dan tidak semata-mata dibatasi berdasarkan alamat KTP.

Namun, pemohon tetap perlu memilih Kantor Imigrasi/lokasi pelayanan yang tersedia serta mengikuti mekanisme pendaftaran dan kuota pelayanan yang berlaku.

Berapa Biaya Pembuatan Paspor?

Biaya resmi paspor berdasarkan tarif PNBP yang berlaku terdiri dari beberapa pilihan:

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.

Ketersediaan jenis paspor dapat menyesuaikan Kantor Imigrasi dan layanan yang tersedia.

Biaya tersebut merupakan PNBP resmi pemerintah dan berbeda dengan biaya jasa pendampingan apabila menggunakan penyedia jasa.

Apakah Paspor Bisa Selesai dalam 1 Hari?

Tersedia layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan PNBP percepatan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Layanan tersebut mengikuti persyaratan, ketersediaan dan ketentuan Imigrasi.

Apabila keberangkatan Anda sudah dekat, lihat informasi mengenai Jasa Paspor Cepat 1 Hari.

 

Bagaimana Jika Sudah Pernah Memiliki Paspor?

Apabila Anda sudah pernah mempunyai paspor, jangan mengajukan permohonan seolah-olah belum pernah memiliki paspor.

Prosedurnya menyesuaikan kondisi paspor sebelumnya.

Jika paspor lama masih tersedia tetapi masa berlakunya akan atau telah habis, Anda dapat melihat layanan Jasa Perpanjangan Paspor RI.

Apabila paspor lama hilang, prosesnya berbeda karena dapat memerlukan laporan kehilangan dan pemeriksaan/BAP.

Untuk kondisi tersebut tersedia informasi Jasa Pengurusan Paspor Hilang.

 

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menyiapkan Syarat Paspor

Beberapa masalah yang sebaiknya diperiksa sebelum pengajuan antara lain:

  • Nama pada KTP dan KK berbeda.
  • Nama pada Akta Kelahiran berbeda.
  • Tempat atau tanggal lahir tidak sama.
  • Nama orang tua berbeda pada dokumen.
  • Dokumen rusak atau sulit dibaca.
  • Salah memasukkan data ketika mendaftar.
  • Menganggap Akta Kelahiran selalu wajib meskipun tersedia dokumen alternatif yang memenuhi ketentuan.
  • Tidak menyampaikan bahwa sebelumnya pernah memiliki paspor.

Pemeriksaan sederhana sebelum mendaftar dapat membantu menghindari masalah administratif ketika proses berlangsung.

Butuh Bantuan Mengurus Paspor?

Apabila Anda masih bingung mengenai syarat pembuatan paspor, terdapat perbedaan data atau ingin memastikan dokumen telah sesuai sebelum mengajukan permohonan, kami menyediakan Jasa Pengurusan Paspor Republik Indonesia.

Layanan meliputi pemeriksaan persyaratan, persiapan administrasi serta pendampingan pengurusan paspor baru dan kebutuhan paspor lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

 

FAQ

Apa saja syarat utama membuat paspor baru?

Secara umum diperlukan KTP, Kartu Keluarga dan salah satu dokumen identitas pendukung seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis.

Apakah membuat paspor wajib menggunakan Akta Kelahiran?

Tidak selalu. Akta Kelahiran merupakan salah satu pilihan dokumen identitas yang dapat digunakan sesuai persyaratan.

Apakah bisa menggunakan ijazah?

Ya, ijazah dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung apabila memenuhi ketentuan data identitas.

Apakah Kartu Keluarga wajib?

Kartu Keluarga termasuk salah satu persyaratan umum permohonan paspor baru.

Bagaimana jika nama pada KTP dan Akta berbeda?

Perbedaan data sebaiknya diselesaikan atau diklarifikasi terlebih dahulu pada instansi terkait. Jangan sengaja memasukkan data yang berbeda dari dokumen resmi.

Apakah harus membawa dokumen asli?

Siapkan dokumen asli yang dipersyaratkan untuk proses pemeriksaan dan ikuti ketentuan dokumen yang diminta oleh Kantor Imigrasi.

Apakah membuat paspor harus sesuai alamat KTP?

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui lokasi pelayanan Imigrasi yang tersedia sesuai mekanisme dan kuota pelayanan yang berlaku.

Berapa lama proses pembuatan paspor?

Waktu penyelesaian mengikuti jenis layanan dan proses verifikasi. Tersedia pula layanan percepatan selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan sesuai ketentuan.

Apakah paspor lama harus dibawa jika pernah mempunyai paspor?

Ya, apabila paspor lama masih berada pada pemohon. Jangan mendaftar sebagai pemohon pertama kali apabila sebelumnya pernah mempunyai paspor.

Bagaimana jika paspor lama hilang?

Penggantian paspor hilang memiliki prosedur tersendiri dan dapat memerlukan laporan kehilangan serta pemeriksaan/BAP.

Pastikan Persyaratan Paspor Lengkap Sebelum Mengajukan

Menyiapkan syarat pembuatan paspor sejak awal dapat membantu proses permohonan berjalan lebih lancar.

Periksa kembali KTP, Kartu Keluarga dan dokumen identitas pendukung serta pastikan nama, tempat dan tanggal lahir dan data orang tua telah sesuai.

Apabila terdapat kendala dokumen atau Anda membutuhkan bantuan pengurusan, konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan paspor.