IZIN penyelanggaraan Angkutan barang umum dan khusus
Siapa yang dapat mengajukan izin transportasi?
Untuk memperoleh izin angkutan, pemohon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Menjadi orang perseorangan atau pengusaha, mempunyai kantor terdaftar atau tempat tinggal di Indonesia, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai yang diperlukan untuk menjalankan profesi pengangkut jalan raya, menyediakan sumber keuangan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang angkutan jalan raya, memiliki kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan hubungi kami pada kontak Jasa Pengurusan izin Penyelenggaraan Angkutan Umum 49432 dan Khusus 49432
Izin transportasi nasional
Undang-undang tersebut mewajibkan semua maskapai penerbangan yang menyediakan transportasi komersial di Indonesia untuk memiliki izin transportasi nasional jika mereka:
mengangkut barang dengan berat maksimum yang diperbolehkan melebihi 3,5 ton,
atau mengangkut penumpang (lebih dari 9 orang termasuk sopir) menggunakan bus.
Lisensi tidak diperlukan jika pengusaha menyediakan jasa transportasi:
hanya dengan kendaraan dengan berat maksimum yang diperbolehkan di bawah 3,5 ton,
untuk digunakan sendiri, misalnya transportasi antar kantor pusat perusahaan,
untuk mengangkut kurang dari 9 orang – termasuk pengemudi.
Jasa mengurus IZIN penyelanggaraan Angkutan barang umum dan khsusus
Izin komunitas mengizinkan pengoperasian transportasi jalan komersial internasional. Itu merupakan keputusan administratif Inspektorat Jenderal Angkutan Jalan. Lisensi dikeluarkan atas permohonan seseorang yang memiliki:
IZIN penyelanggaraan Angkutan barang umum dan khsusus
pengalaman dalam transportasi domestik. Anda harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam transportasi jalan komersial di Indonesia, lisensi nasional yang sah, sertifikat kompetensi profesional di bidang transportasi jalan.
Persyaratan tambahan yang dipertimbangkan dalam proses penerbitan izin adalah situasi perusahaan. Seseorang yang mengajukan permohonan IZIN penyelanggaraan Angkutan barang umum dan khsusus harus memiliki keamanan finansial yang sesuai. Perusahaannya harus memiliki reputasi yang sempurna dan berbasis di Oss
Saat mengajukan IZIN penyelanggaraan Angkutan barang umum dan khsusus Anda harus mencantumkan semua kendaraan yang akan digunakan untuk transportasi internasional.
Tata cara penerbitan IZIN penyelanggaraan Angkutan barang umum dan khsusus
Tata cara memperoleh IZIN penyelanggaraan Angkutan barang umum dan khsusus diawali dengan mengajukan izin bekerja sebagai pengangkut jalan profesional. Anda harus mengirimkan permohonan ke Kantor Wilayah yang sesuai secara langsung. Ada juga kemungkinan untuk melakukannya secara online. Permohonan harus mencakup:
- fotokopi sertifikat kompetensi profesional pengelola angkutan,
- dokumen yang mengkonfirmasi likuiditas keuangan perusahaan, misalnya laporan keuangan,
- sertifikat tidak ada catatan kriminal,
- bukti pembayaran biaya penerbitan izin.
- Biaya administrasi pemberian izin praktek profesi pengangkut jalan meliputi biaya penerbitan, STNK, dan penerbitan ekstrak.
Jumlah akhir akan tergantung pada jumlah kendaraan yang dilaporkan. Prosedur untuk mendapatkan izin juga mungkin memerlukan biaya tambahan. Ini menyangkut biaya kursus persiapan dan ujian sertifikat kompetensi profesional. Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Besarnya biaya untuk IZIN penyelanggaraan Angkutan barang umum dan khsusus
Tata cara penerbitan IZIN penyelanggaraan Angkutan barang umum dan khsusus
Anda dapat mengajukan permohonan lisensi di kantor yang sesuai atau online. Ingatlah untuk menunjukkan jangka waktu Anda mengajukan permohonan lisensi dan lampirkan:
fotokopi sertifikat kompetensi profesi pengelola angkutan,
pernyataan yang menegaskan reputasi positif perusahaan. Itu harus diserahkan oleh anggota badan pengurus suatu badan hukum, mitra pengelola dari kemitraan umum atau terbatas, dan dalam hal pengusaha lain – orang yang melakukan kegiatan usaha,lisensi nasional, bukti pembayaran biaya pendaftaran.
Setelah mengajukan permohonan, otoritas yang berwenang memverifikasi kebenaran dokumen. Jika ada kekurangan formal, pemohon akan diminta untuk melengkapinya. Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa ada tindakan atau jika pemohon melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka perkara tidak akan dilanjutkan. Pemohon akan diberitahu tentang keputusan tersebut. Jika permohonan sudah lengkap, maka otoritas mengeluarkan keputusan pemberian izin untuk jangka waktu tertentu.

