#08116828737 Jasa buat legalisasi apostille Indonesia 2025

Jasa urus legalisir dikumen dengan Apostille

Apa itu Apostille ?

Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas Belanda untuk digunakan di Indonesia tidak perlu lagi dilegalisir di Kementerian Luar Negeri Belanda di Den Haag dan dilegalisir di Kedutaan Besar Belanda Republik Indonesia di Den Haag tetapi diproses Apostille.​, hubungi kami jasa pengurusan legalisasi atau legalisir apostille dokumen pengesahan

Apostille diajukan di rechtbank terdekat. Ada 11 rechtbank di Belanda. Dokumen yang telah disita oleh rechtbank tidak perlu dilegalisir oleh KBRI Den Haag dan dapat digunakan langsung di Indonesia. Apostille adalah dokumen yang ditandatangani oleh :

  • Notaris
  • Pegawai Kamar Dagang
  • Petugas Pencatatan Sipil
  • Penerjemah tersumpah yang terdaftar di Daftar Nasional Penerjemah dan Penerjemah Tersumpah/Biro WBTV
  • Pejabat tersumpah Pengadilan
  • Pejabat Tersumpah di Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesejahteraan dan Olahraga, Kementerian Perekonomian, Kementerian Pertahanan, dan Otoritas Keamanan Pangan dan Produk Konsumen Belanda
  • Pegawai Pendaftaran Bukan Penduduk/Registratie Niet-Ingezetenen (RNI)
  • Pegawai Badan Pusat Sertifikat Kelakuan Baik/ Centraal Organ Verklaring Omtrent Gerdrag (COVOG)​
  • Pegawai Badan Pelaksana Pendidikan/ Dienst Uitvoering Onderwijs (DUO).
  • Pejabat Biro Benelux untuk Eigendom Intelektual (BBIE)

Dokumen-dokumen yang tidak disebutkan di atas masih memerlukan proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri Belanda dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag.​

Apostille dan legalisasi | Rechtspraak

Untuk dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Belanda untuk digunakan di luar negeri (Para Pihak Konvensi Apostille), termasuk Indonesia.

Apostille/Legalisasi

Konvensi Apostille

  • Pada tanggal 4 Juni 2022, Indonesia telah menjadi pihak yang menandatangani Konvensi 5 Oktober 1961 Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Konvensi de La Haye du 5 Oktober 1961/Konvensi Apostille).Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Konvensi, Indonesia akan mengecualikan persyaratan legalisasi dokumen publik asing yang diterbitkan oleh pihak lain pada Konvensi untuk digunakan di Indonesia, jika dokumen tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang dari pihak lain pada Konvensi. Konvensi (misalnya, DVV.FI)

Daftar dokumen publik yang dianggap dikecualikan dari otentikasi KBRI adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat dan Penghargaan Akademik
  • Pengakuan atau Pengesahan Sertifikat Anak
  • Dokumen Persetujuan Pemindahtanganan/Kerjasama Aset Milik Negara di Luar Negeri
  • Akta Kelahiran
  • Perintah Pengadilan
  • Pemeriksaan Catatan Kriminal
  • Sertifikat Kematian
  • Penetapan/Sertifikat Warisan Budaya Takbenda
  • Surat Perceraian
  • Surat Izin Mengemudi
  • Sertifikat Halal
  • Sertifikat Hibah (Hibah).
  • Dokumen Identitas
  • Surat Nikah
  • nota kesepahaman
  • Dokumen yang Dinotariskan
  • Sertifikat Profesional
  • Sertifikat Pelatihan Keterampilan
  • Surat Pernyataan
  • Terjemahan Tersumpah
  • Sertifikat Wakaf
  • Selain itu, otentikasi dokumen asing untuk digunakan di Indonesia terkait dengan ekspor limbah tidak berbahaya ke Indonesia masih diperlukan (yaitu Kontrak, Sertifikat Pendaftaran, dan Surat Pernyataan).

Tinggalkan Balasan