Jasa Pengurusan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLK)

Jasa Pengurusan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLKP)

Jasa Pengurusan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLKP)

Jasa Pengurusan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLK)

JASA PEMBUATAN WLKP ( WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN)

Memahami Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, mengaktifkan kembali, mengubah tempat kedudukan perusahaan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berpindah tempat kedudukan atau dibubarkan. untuk lebih jelasnya hubungi kontak kami Jasa pengurusan WLKP wajib lapor ketenagakerjaan

Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Laporan tahunan ini harus dilakukan pada bulan yang sama dengan saat perusahaan melaporkan laporan pertamanya. Kewajiban pelaporan perusahaan memiliki arti penting bagi perusahaan. Jika perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.

Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), Jasa pengurusan wajib lapor WLK pada situs ini

Berikut 3 alasan mengapa setiap perusahaan harus mengajukan WLKP:
Sebagai indikator bagi perusahaan untuk melaksanakan program kesejahteraan karyawan. Sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait program kesejahteraan pegawai yang harus dilengkapi seperti pendaftaran BPJS Jamsostek dan BPJS Kesehatan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa WLKP dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan karyawan dengan baik. Jasa pengurusan wajib lapor WLK pada situs ini

Untuk menghindari sanksi. Adanya sanksi administratif dan sanksi pidana bertujuan untuk mendisiplinkan pelaksana kebijakan. Salah satu aturan terkait sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 UU WLKP. Dalam peraturan ini telah dijelaskan bahwa sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan data perusahaan, 30 hari setelah pendirian atau pengaktifan kembali atau 30 hari sebelum redomisi. atau pembubaran dan selanjutnya melaporkan setiap tahun kecuali perusahaan tersebut dibubarkan.
WLKP merupakan persyaratan wajib jika perusahaan ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. dapatkan informasi pada kontak kami Jasa pengurusan wajib lapor WLK 

WLKP merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa WLKP, bisa dipastikan perusahaan tidak bisa mengajukan izin TKA.
Pihak-pihak yang wajib melaksanakan laporan ketenagakerjaan wajib
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 telah menjelaskan bahwa pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, mengoperasikan kembali, memindahtangankan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan. Menurut Pasal 1 huruf (b), pengusaha adalah:
Orang, perkumpulan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan yang dimiliki sendiri.
Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.
Orang, perkumpulan, atau badan hukum yang bertempat tinggal di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

Sedangkan yang dimaksud dengan manajemen adalah seseorang yang diangkat menjadi pemimpin dalam suatu perusahaan. Biasanya, orang yang ditunjuk oleh perusahaan adalah seseorang yang bertanggung jawab pada Departemen Sumber Daya Manusia. Jasa pembuatan wajib lapor WLK pada situs ini

Menurut Pasal 1 huruf (b) Pengusaha No.7 / 1981 Law berarti: individu, kemitraan atau badan hukum yang menjalankan bisnis milik sendiri;

seorang individu, kemitraan atau badan hukum yang secara mandiri menjalankan bisnis tidak dimiliki oleh mereka;

Perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia tetapi mewakili suatu bisnis sebagaimana tercantum dalam angka 1 dan angka 2 di atas.

Manajemen didefinisikan sebagai orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.

Pengusaha atau manajemen harus melaporkan setiap tahun secara tertulis berkaitan dengan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang. Seperti dalam laporan yang disebutkan di atas harus berisi informasi berikut:

  1. Identitas perusahaan;
  2. hubungan kerja;
  3. perlindungan pekerjaan;
  4. Peluang Kerja.

Pasal 8 ayat (1) UU No.7 / 1981 mengharuskan pengusaha atau manajemen untuk melaporkan secara tertulis mengenai pengalihan, pengakhiran, pembubaran perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) ) hari sebelum transfer, penghentian, pembubaran perusahaan. Jasa Pengurusan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLK)

Laporan harus memuat informasi berikut:

  1. nama dan alamat perusahaan atau bagian dari perusahaan;
  2. nama dan alamat pengusaha;
  3. nama dan alamat manajemen perusahaan;
  4. tanggal pengalihan, penghentian atau pembubaran perusahaan;

kewajiban yang telah dan akan dilakukan terhadap pekerjaan mereka, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian kerja dan kebiasaan setempat; jumlah buruh yang akan dipulangkan.

Pengusaha atau manajemen diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000. – (satu juta Rupiah) jika mereka tidak melakukan kewajiban untuk setiap tahun melaporkan pekerjaan di perusahaan. Jasa pembuatan wajib lapor WLK pada situs ini

Jasa pengurusan wajib lapor WLK pada situs ini

Jasa Pengurusan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLK)

Jasa pengurusan wajib lapor WLK pada situs ini

Jasa Pengurusan WLKP Ketenaga kerjaan