#0811-6828737 Jasa Pembuatan EFIN kode SPT Pajak
Pengurusan Efin
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April 2021 untuk badan.
“Laporkan SPT 2022, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ajukan dalam minggu ini, jangan menunggu sampai 31 Maret 2023. Batas waktu untuk wajib pajak badan April, dan tentu juga bisa segera dilaporkan,” kata Menkeu. Hub. Kami Diskon 15% Jasa Pengurusan EFIN Kode Pajak & Spt tahunan
Menurut Menkeu, wajib pajak tidak akan dikenakan denda jika menyampaikan SPT lebih awal sebelum batas waktu.
Sri Mulyani juga mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT secara online atau melalui aplikasi e-filling untuk mencegah penyebaran penularan COVID-19.
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga saat ini jumlah SPT yang disampaikan mencapai 5.152.006 dengan 96 persen SPT disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT sangat penting bagi penerimaan perpajakan dan dalam jangka panjang juga dapat meningkatkan kemandirian bangsa. Tingkat pengajuan SPT lebih rendah dibandingkan tahun 2020.
Pengurusan SPT Tahunan,
Pengajuan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan halaman. Sebelum melaporkan SPT, pastikan Wajib Pajak telah mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pengisian SPT secara elektronik.
Jika Wajib Pajak lupa EFIN, dapat mengajukan permohonan lupa layanan EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan WhatsApp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), email resmi KPP, atau Direct Message ke media sosial KPP rekening tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan email resmi masing-masing KPP dapat dilihat pada tautan http://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Agen Kring Pajak juga dapat dihubungi melalui nomor telepon 1500 200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surat elektronik ke informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan, email pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak http://www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) 08.00 – 16.00
Jika Wajib Pajak lupa kata sandi, mereka dapat mengatur ulang kata sandi dengan memasukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan email. Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran yang disebutkan di atas untuk mendapatkan solusi. Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya untuk melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan pelaporan SPT diharapkan semakin meningkat setiap tahunnya. Wajib pajak diharapkan melaporkan SPT secara adil dan benar sebagai wujud wajib pajak yang juga menjaga integritas petugas pajak.
Buat laporan SPT
Populasi dan Sampel Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan deskriptif, dikumpulkan
data penelitian dan literatur lainnya dan kemudian dijelaskan secara rinci untuk menentukan penelitian
masalah dan mencari solusi.
Variabel dalam penelitian ini adalah SPT (SPT) dan Elektronik
Sistem Pelaporan Pajak (e-SPT). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dan
data kualitatif. Data yang dihasilkan dari penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Data primer, yaitu data mentah yang diambil oleh peneliti sendiri (bukan oleh orang lain) dari
sumber utama untuk tujuan penelitiannya, dan data yang sebelumnya tidak ada.
Data sekunder, yaitu data yang sudah tersedia yang dikutip oleh peneliti untuk
tujuan penelitiannya.
Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian dengan cara dokumentasi
dan wawancara.
Dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penyampaian
e-SPT Tahunan Perusahaan 2014-2018 dan jumlah wajib pajak terdaftar dari
2014-2018. Wawancara yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak KPP Pratama Medan Kota
yang dapat memberikan informasi sehingga penulis memperoleh data yang jelas dan lengkap serta
informasi.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah meminta dan mengumpulkan data,
menghitung persentase jumlah Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT melalui e-SPT
atau wajib pajak manual dan badan yang tidak menyampaikan SPT kemudian membandingkan dengan totalnya
nomor SPT badan, uraikan datanya yaitu penulis dalam hal ini
menggambarkan data yang diperoleh, memberikan informasi yang wajar dengan data yang ada, dan
menjelaskan hasil penelitian ini dengan menggunakan kalimat berbentuk naratif.
HASIL SPT Tahunan,
Penerapan e-SPT Pajak Penghasilan Badan di KPP Pratama Medan Kota
Penerapan e-SPT di KPP Pratama Medan Kota telah disosialisasikan
sejak tahun 2013 sehingga pada tahun 2014 Wajib Pajak sudah dapat melaporkan SPT secara elektronik namun pada tahun 2014
kita dapat melihat data yang peneliti terima dari Bagian Pusat Data dan Informasi
KPP Pratama Medan Kota terlihat sebanyak 10.772 perusahaan yang terdaftar
wajib pajak tahun 2014 dan tidak ada satu pun wajib pajak badan yang melaporkan SPT menggunakan e-SPT. Di
tahun 2015 sebanyak 10.751 wajib pajak badan terdaftar dan 511 yang melaporkan
SPT menggunakan e-SPT, meningkat dari tahun sebelumnya yang tidak ada sama sekali dengan
persentase 4,7%. Pada tahun 2016 tercatat 11.353 Wajib Pajak Badan dan 686 Wajib Pajak Badan yang terdaftar
melaporkan SPT menggunakan e-SPT, meningkat dari tahun sebelumnya dengan persentase 6%. Di
Tahun 2017 terdapat 11.957 Wajib Pajak Badan yang terdaftar dan 2.178 yang melaporkan SPT menggunakan
e-SPT, meningkat dari tahun sebelumnya dengan persentase 18,2%. Pada tahun 2018 terdapat
12.524 wajib pajak badan terdaftar dan 2.848 yang melaporkan SPT menggunakan e-SPT, dan
meningkat dari tahun sebelumnya dengan persentase 22,7%. Wajib Pajak Badan Terdaftar
dan wajib pajak badan yang melaporkan SPT melalui e-SPT mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Namun persentase Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT dengan menggunakan eSPT setiap tahunnya masih sangat rendah yaitu dengan persentase di bawah 50%. Banyak Perusahaan
Wajib Pajak masih melaporkan SPT secara manual dan Wajib Pajak Badan juga banyak
yang tidak melaporkan SPT baik secara manual maupun elektronik.
Penyebab Wajib Pajak Badan tidak melaporkan SPT melalui e-SPT
Aplikasi e-SPT sering mengalami kesalahan database yang dapat menyulitkan untuk
Wajib Pajak melaporkan SPT secara elektronik sehingga mempengaruhi penerimaan negara. Kesalahan basis data
itu sendiri terjadi karena kondisi perangkat elektronik wajib pajak yang belum memadai untuk diakses
aplikasi e-SPT itu sendiri. Kurangnya pemahaman wajib pajak badan tentang
pelaporan SPT tahunan melalui e-SPT. Wajib Pajak tidak mengerti betapa mudahnya melaporkan
SPT secara elektronik dan Wajib Pajak masih diperbolehkan melaporkan SPT secara manual.
Banyak Wajib Pajak yang belum memahami tata cara dan tata cara pengajuannya
SPT manual dan elektronik dengan baik dan benar, tidak akurat dalam menghitung besarnya
pajak penghasilan, bahkan ada SPT yang tidak lengkap. Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
Huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, menandatangani dan menyerahkannya ke Kantor
Direktorat Jenderal Pajak”. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik melalui
perusahaan penyedia layanan aplikasi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak dapat membuat aplikasi e-FIN ke KPP terdekat dengan menggunakan elektronik
sistem.
Salah satu sumber penerimaan negara terbesar adalah penerimaan pajak.
Pajak adalah milik warga negara
kewajiban yang merupakan bentuk pengabdian kepada negara yang timbal baliknya tidak dapat dirasakan secara langsung.
Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur dan pembiayaan nasional yang ditujukan untuk
kesejahteraan masyarakat. Kita pasti bisa merasakan peran pajak dalam kehidupan baik secara langsung
dan secara tidak langsung, walaupun pada dasarnya peran pajak sangat dominan dalam kehidupan kita sehari-hari. Itu
Manfaat yang dapat kita manfaatkan dari pajak antara lain fasilitas transformasi, fasilitas pendidikan,
fasilitas kesehatan dan prasarana umum lainnya.
Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga untuk membiayai
perkembangan. Artinya pembangunan dibiayai oleh masyarakat, oleh karena itu
Upaya peningkatan penerimaan negara dari pajak menjadi sangat penting. Dana yang terkumpul berasal dari
rakyat (tabungan pribadi) atau berasal dari pemerintah (tabungan publik). Dengan demikian, bisa jadi
dilihat dari pajak ada target yang diinginkan yaitu memberikan kesejahteraan
masyarakat secara merata dengan melakukan pembangunan di berbagai sektor (Hanum, 2018).
Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu instansi pemerintah di bawah
Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengamankan penerimaan negara dituntut untuk selalu
mencapai target penerimaan pajak yang harus selalu meningkat dari tahun ke tahun. Ini dari
tentu menjadi tantangan yang harus dicapai ditengah kondisi masyarakat yang pola kehidupan sosialnya
dan tingkat ekonomi berubah dari waktu ke waktu.
Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan reformasi untuk mencapai
target penerimaan pajak dan meningkatkan pelayanan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada
wajib pajak, yang dibuktikan dengan Peraturan Umum Perpajakan Nomor KEP.05/PJ. / 2005
tanggal 12 Januari 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik
melalui E-filling Perusahaan Penyedia Layanan Aplikasi. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2005 pukul
Kantor Kepresidenan, Presiden Republik Indonesia bersama-sama dengan
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan e-filling atau Electronic Filling System, yang merupakan
sistem pelaporan atau penyampaian pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik, yaitu:
dilakukan melalui Sistem On-Line. waktu sebenarnya.
Sesuai dengan visi Direktorat Jenderal Pajak yang diatur dalam
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-111/PJ/2008 tanggal 23 Juni
2008, yaitu “menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan perpajakan modern
sistem administrasi yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas tinggi
dan profesionalisme”. Perubahan paling mendasar dari modernisasi perpajakan adalah menjadi
menerapkan sistem penilaian diri di mana sistem ini memberikan kepercayaan penuh untuk
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajaknya sendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tujuan dari
pembentukan sistem ini adalah agar pelaksanaan administrasi perpajakan dapat dilakukan
keluar lebih mudah, teratur,
Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak terus melakukan terobosan baru
inovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah
sistem pelaporan pajak elektronik, yaitu sistem pelaporan yang lebih sederhana, lebih cepat, lebih banyak
tepat, dan akurat. Hal ini merupakan pembaharuan dalam sistem administrasi perpajakan yang bertujuan untuk
memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT. Seperti yang kita
tahu, sebelumnya pelaporan pajak harus dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak setempat atau oleh
pos tercatat. Kendala yang dihadapi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT secara manual cukup lama
antrian, memakan waktu, dan tidak praktis.
Aplikasi e-SPT atau yang dikenal dengan SPT Elektronik adalah pemberitahuan berkala atau
pemberitahuan tahunan dalam bentuk formulir elektronik pada media komputer. pengisian elektronik
permohonan merupakan salah satu cara penyampaian SPT atau Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yaitu
dilakukan secara online dan real time melalui Application Service Provider (ASP).
Tentunya ini merupakan terobosan baru oleh Ditjen Pajak untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Sistem modernisasi pelaporan pajak dengan menggunakan eSPT ini tentunya sangat memudahkan wajib pajak. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 24 jam selama 7 hari.
Sehingga wajib pajak dapat melaporkan bahkan pada hari lobang. Tentu saja, menjadi sibuk bukanlah
lagi menjadi alasan bagi Wajib Pajak untuk tidak melaporkan SPT. Dengan teknologi saat ini
Dengan sistem ini, diharapkan Wajib Pajak tidak lagi mengantri lama di KPP setempat
selama jadwal pelaporan SPT Tahunan.
Menurut (Novarina, 2005), layanan e-SPT bertujuan untuk memberikan
fasilitas pelaporan SPT secara elektronik (melalui internet), sehingga wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya
dari rumah atau tempat kerjanya baik dari lokasi kantor maupun tempat usahanya.
