@Jasa Buat Surat Keterangan K3 2025

#0811-6828-737 Jasa Pengurusan K3 Keselamatan & Kesehatan Tenaga Kerja 2025

@Jasa Buat Surat Keterangan K3 Kemnaker 2025

Pengurusan Surat Keterangan K3 Kemnaker

Topik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibahas dalam mata pelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan.

Hal ini tentunya bermanfaat bagi calon lulusan Sekolah untuk mengurangi resiko kecelakaan atau gangguan kesehatan selama kegiatan pembelajaran di sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi warga sekolah tentang faktor risiko dan bahaya yang dapat timbul akibat kegiatan di sekolah. Sebanyak 30 siswa dari SMK Swasta Methodist Tanjung Morawa terlibat dalam kegiatan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 94%-95% peserta kegiatan setuju bahwa tempat dan fasilitas sudah sesuai dengan standar K3. Selain itu, semua peserta menyatakan bahwa instruktur memenuhi syarat. untuk info lebih lanjut hub kami Jasa Pengurusan Surat Keterangan K3 Kemnaker 2025

Dalam sesi teori/praktik, 90,5% peserta setuju kegiatan ini memenuhi standar K3. 95% peserta menyatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki manfaat dan nilai tambah bagi mereka. Kegiatan ini berhasil dengan hasil lebih dari 89% peserta puas dengan kriteria materi, instruktur, jamuan, dan fasilitas selama kegiatan berlangsung. Kegiatan PKM disimpulkan berjalan dengan lancar. Hal ini terlihat dari lebih dari 90% peserta yang memahami dasar-dasar K3 dan praktik pelaksanaannya sudah memenuhi standar K3.

Masalah keselamatan kerja erat kaitannya dengan kecelakaan kerja. Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Pelaksanaan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) praktis merupakan tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk memastikan lingkungan kerja selalu aman, sehat, dan selamat. Inspeksi adalah cara terbaik untuk menemukan masalah dan menilai risiko sebelum kecelakaan terjadi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pemeriksaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Sebagai Upaya Mencegah Kecelakaan Kerja Pada Pabrik Kelapa Sawit Di Kabupaten Kampar-Riau Tahun 2021. dua supervisor pabrik, dan 1 HES/Safety. Petugas Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar-Riau. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode studi kasus kualitatif dengan melakukan observasi lapangan dengan bantuan lembar checklist dan wawancara mendalam dengan penelusuran dokumen. Hasil kajian menemukan bahwa perusahaan telah melakukan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi tanggung jawab manajer.

Perusahaan telah menyediakan sarana dan prasarana seperti menyediakan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti menyediakan alat pelindung diri yang lengkap, alat pemadam kebakaran, dan P3K. Perusahaan sudah memiliki kebijakan tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) dan kebijakan perusahaan terhadap pekerja. Sistem manajemen K3 pada pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kampar telah diterapkan dan mengacu pada peraturan pemerintah no 50 tahun 2012. Bagi perusahaan, perlu dibentuk organisasi khusus yang mengawasi pelaksanaan program K3 dan membagi tugas sesuai dengan merencanakan dengan keahlian yang

jasa pembuatan sertifikat k3 umum
biaya perpanjangan ahli k3 umum
jasa urus sertifikat k3 umum
jasa pembuatan sertifikat bnsp
Jasa urus izin k3 disnaker
syarat perpanjangan ahli k3 umum
cara memperpanjang lisensi k3

jasa buat Surat Keterangan K3 Pekerjaan pada Ketinggian

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Turbin

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan Bejana Tekanan

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Perakitan Tangki Timbun

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 bikin Pesawat Angkat

jasa buat Sertifikat SMK3 kemnaaker

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Perakitan Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Tanur (Furnace)

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi Bejana Tekanan

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Mesin Perkakas dan Mesin Produksi

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi Ketel Uap

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Bejana Uap

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan Bejana Uap

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 pakai Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Turbin

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 ReparasiTangki Timbun

jasa buat Surat Keterangan Faktor Psikologi di kantor
jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Motor Diesel

jasa buat Surat Keterangan Faktor Fisika Parameter Pencahayaan Kantor

jasa buat Surat Keterangan Penetapan Potensi Bahaya Instalasi/Fasilitas di Perusahaan

jasa buat Surat Keterangan Faktor Biologi Parameter Mikrobiologi di Tempat Kerja

jasa buat Surat Keterangan Faktor Fisika Parameter Iklim Kerja Panas/ ISBB di Tempat Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Tanur

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pembuatan Bejana Tekanan

jasa buat Surat Keterangan Faktor Biologi Parameter Indeks Pajanan Biologis di Tempat Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Pesawat Angkut

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan/Perakitan Pesawat Angkat

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi/Modifikasi Pesawat Angkut

jasa buat Surat Keterangan Faktor Fisika Parameter Getaran Lengan dan Tangan/Seluruh Tubuh di Tempat Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Transmisi Tenaga Mekanik

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan/Perakitan Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Transmisi Tenaga Mekanik

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan/Perakitan Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Mesin Perkakas dan Mesin Produksi

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi/Modifikasi Pesawat Angkat

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Bejana Uap

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi/Modifikasi Eskalator

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Mesin Perkakas dan Mesin Produksi

jasa buat Surat Keterangan Faktor Fisika Parameter Radiasi Frekuensi Radio dan Gelombang Mikro di t4 Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Tangki Timbun

jasa buat Surat Keterangan Faktor Kimia Parameter Gas/Uap Berbahaya di t4 Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pembuatan Eskalatore

jasa buat Surat Keterangan Penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Ketel Uap

jasa buat Surat Keterangan Faktor Ergonomi di Tempat Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pembuatan Tangki Timbun

jasa buat Surat Keterangan Faktor Fisika Parameter Radiasi Sinar Ungu atau UV di t4 kerja
jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Bejana Tekanan

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan/Perakitan Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Motor Diesel

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Motor Diesel

jasa buat Surat Keterangan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar dan Menengah

jasa buat Surat Keterangan Faktor Fisika Parameter Kebisingan di Tempat Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan/Perakitan Elevator

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi/Modifikasi Bejana Uap

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan/Perakitan Eskalator

jasa buat Surat Keterangan Faktor Kimia Parameter Debu di Tempat Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Tanur (Furnace)

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Transmisi Tenaga Mekanik

jasa buat surat Keterangan Layak K3 buat Komponen Bejana Uap

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pembuatan Pesawat Angkut

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan/Perakitan Pesawat Angkut

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi/Modifikasi Elevator

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pembuatan Elevator

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi/Modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Turbin

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Reparasi/Modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Transmisi Tenaga Mekanik

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Motor Diesel

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Tanur (Furnace)

jasa buat Surat Keterangan Faktor Fisika Parameter Iklim Kerja Dingin (Cold-Stress) di Tempat Kerja

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Eskalator

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Elevator

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pemasangan/Perakitan Ketel Uap

jasa buat Surat Keterangan Layak K3 Pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Mesin Perkakas dan Mesin Produksi

@Jasa Buat K3L Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

@0811-6828-737 Jasa Pengurusan K3L 2024

@Jasa Buat Registrasi K3L Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

PENGURUSAN K3L D2024

(K3) sebagai salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan kegiatan operasional dengan berupaya membangun budaya keselamatan kerja guna mencapai target jangka panjang zero-accident di setiap kegiatan yang dilakukan

Komitmen untuk memberikan jaminan K3 kepada karyawan mengacu pada klausul PKB, Peraturan Pemerintah (UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3), serta sertifikasi ISO 45001:2018 (sebelumnya OHSAS 18001:2007). untuk info lanjut hubungi kami Jasa Pengurusan K3L Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup 

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan

Kebijakan dalam pengelolaan K3 terintegrasi dengan kebijakan Perlindungan Lingkungan, dengan prinsip kebijakan sebagai berikut:

Mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan
Mematuhi undang-undang dan peraturan dan persyaratan terkait K3 lainnya dan yang terkait dengan keamanan dan perlindungan lingkungan.
Mengidentifikasi kesehatan dan keselamatan kerja, dan bahaya kesehatan; mengidentifikasi ancaman keamanan; dan mengidentifikasi aspek perlindungan lingkungan sesuai dengan tingkat risikonya dan melakukan tindakan pencegahan, perlindungan dan pengendalian sambil meninjau dan menangani risiko secara berkala dan berkesinambungan.
Meningkatkan kesadaran dan kompetensi karyawan agar karyawan dapat bekerja dengan aman, andal dan ramah lingkungan.
Penghargaan Kesehatan (K3) yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan untuk Kategori Kecelakaan Nihil

Produk yang diatur
Produk yang tercakup dalam peraturan ini secara garis besar dibagi menjadi dua kategori: produk listrik dan elektronik dan produk yang mengandung bahan kimia, yang masing-masing merupakan item tertentu berikut ini. Produk listrik dan elektronik tunduk pada persyaratan keselamatan, sedangkan produk yang mengandung bahan kimia harus sesuai dengan nilai maksimum yang diizinkan untuk logam berat, formaldehida, pewarna azo, PFOS, PFOA, dll. untuk info lanjut hubungi kami Jasa Pembuatan Registrasi K3L

PERSYARATAN K3L- IMPOR dan Dalam Negeri

NoNama DokumenKeteranganJenis
1Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration Of Conformity).Menggunakan Materai 10.000 atau paling sedikit Materai 9.000(Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2020)Wajib
2Foto fisik barang.Yang menampilkan foto produk utuh secara jelas (menampakkan merek dan/atau tipe/jenis produk.Wajib
3hasil uji lab (yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan)Hasil Uji Lab (yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan). Apabila produk menggunakan bahan baku yang sudah memiliki registrasi K3L maka tidak perlu dilampirkan.Wajib
4Surat Pernyataan Bahan BakuKhusus barang kategori mengandung bahan kimia berbahaya yang menggunakan bahan baku yang sudah memiliki registrasi K3L.Wajib
5Registrasi K3L Bahan BakuKhusus barang kategori mengandung bahan kimia berbahaya yang menggunakan bahan baku yang sudah memiliki registrasi K3L.Wajib
  • Produk Listrik dan Elektronik
  • Produk yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
  • Penyedot debu
    Pemanggang roti
  • Penanak nasi
  • Ketel listrik
  • Pengering rambut
  • Oven microwave
  • Alat cukur listrik
  • Peralatan pijat listrik
  • Pemanas air sesuai permintaan
  • Panci panas listrik
  • Oven microwave portabel
  • Blender
  • pembuat jus
  • Mixer
  • Pengolah makanan
  • Server air
  • Pengering tangan
  • Setrika rambut
  • Bor listrik
  • Penggiling listrik
  • Gergaji listrik
  • Gergaji
  • Tekstil dan kain
    Karpet/alas lantai
  • handuk
  • Seprai
  • Sarung bantal
  • Seprai
  • Saputangan
  • Selimut
  • Kasur
  • Alas kaki
  • Penghapus
  • Krayon

Aturan Pendaftaran Wajib
Produk yang diatur di atas perlu didaftarkan sebelum didistribusikan di pasar domestik Indonesia. Prosedur pendaftaran dilakukan melalui sistem pelayanan perizinan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Transaksi Niaga di bawah Kementerian Perdagangan, dan dokumen-dokumen berikut harus disiapkan.

Izin Usaha Manufaktur untuk Pabrikan atau Izin Usaha Perdagangan untuk Importir
Pernyataan kesesuaian diri dengan hasil uji laboratorium secara tertulis untuk produk yang dituju. Itu harus mencakup nama merek, nomor model dan jenis produk dan harus dikeluarkan hingga enam bulan sebelum tanggal pengajuan aplikasi.
Daftar nama dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
Jika tidak ada kekurangan pada aplikasi, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan “Pendaftaran Produk K3L” dalam waktu tiga hari kerja setelah aplikasi. Pendaftaran yang diterbitkan akan mencantumkan “Nomor Pendaftaran Produk K3L” yang harus dicantumkan pada kemasan atau label barang. Selain itu, produsen (atau importir) harus melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun setelah diterbitkannya Pendaftaran Produk K3L untuk pemutakhiran data.

@Jasa Buat Registrasi K3L Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

jasa registrasi barang k3l
cara daftar k3l
contoh sertifikat k3l
syarat k3l
cek registrasi barang k3l
biro jasa urus k3l
jasa mengurus k3l
barang wajib k3l

0811-6828-737 Jasa Buat Daftar Franchise/ Waralaba

Pengurusan daftar Franchise atau Waralaba di Indonesia

Jasa Buat Daftar Franchise/ Waralaba


Model bisnis waralaba menjadi cara yang semakin populer untuk memasuki pasar Indonesia baik bagi investor lokal maupun asing. Merek ritel asing dan penyedia layanan yang telah mengalami lemahnya permintaan di pasar rumah tradisional mereka ingin memanfaatkan kekuatan konsumen Indonesia yang terus berkembang. Kunci kesuksesan adalah menemukan mitra lokal dengan pengalaman di sektor bisnis yang bersangkutan. Pemberi waralaba juga harus memastikan bahwa mereka mengamankan hak kekayaan intelektual bisnis sebelum memasuki pasar sebagai kasus pewaralaba lokal menjiplak model dan produk bisnis dan kemudian mengakhiri perjanjian waralaba untuk membentuk entitas bisnis baru dan mandiri yang telah diketahui terjadi. untuk info lebih lanjut hubungi kami Jasa Pengurusan daftar jadi Franchise atau Waralaba di Indonesia.

Aturan untuk menjalankan bisnis waralaba di Indonesia oleh franchisor dan franchisee asing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. (42) Th. 2007 Permendag No. 31 Tahun 2008. Keputusan terakhir mengatur kewajiban pemberi waralaba untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kementerian Perdagangan. Sertifikat ini berlaku hingga lima tahun dan kemudian dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya. Jenis dokumen yang harus diserahkan dijelaskan dan formulir serta prosedur internal yang diperlukan yang harus diisi saat mengajukan permohonan juga dirinci dalam peraturan tersebut.

Bisnis waralaba asing harus mampu menggambarkan kinerja masa lalu yang positif dalam hal atau keuntungan setidaknya selama dua tahun atau profitabilitas rata-rata selama lima tahun terakhir. Waralaba karenanya harus mengoperasikan setidaknya satu outlet di pasar lain untuk dapat menyerahkan catatan keuangannya. Merek dagang atau paten bisnis waralaba juga harus didaftarkan di Indonesia pada Kantor Merek sebelum mengajukan permohonan Sertifikat Pendaftaran Waralaba.

Sebagai bagian dari perjanjian, pemberi waralaba diwajibkan untuk membina penerima waralaba dan syarat-syaratnya harus diatur secara jelas dalam perjanjian waralaba. Ini termasuk pendidikan dan pelatihan untuk franchisee dan anggota staf mereka, pengawasan operasi untuk jangka waktu minimum tertentu, melakukan riset pasar serta pengembangan bisnis dan produk.

Cara daftar Waralaba di Indonesia
Apakah Waralaba diatur di Indonesia?
Pada bulan September 2019, Menteri Perdagangan Indonesia memperkenalkan peraturan baru untuk mempermudah waralaba di Indonesia. Waralaba sekarang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan 71/2019, yang mencabut semua peraturan waralaba sebelumnya.

Bagaimana proses pendaftaran untuk mendaftarkan waralaba?
Waralaba harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Sertifikat Pendaftaran Waralaba), yang dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) negara. Untuk mendapatkan STPW, pelaku usaha harus menyediakan Perjanjian Waralaba dan Prospektus Penawaran Waralaba selama proses aplikasi. Setelah sertifikat diterbitkan, itu akan tetap berlaku sampai Perjanjian Waralaba berakhir, atau kegiatan bisnis berhenti. Sertifikat juga menjadi tidak sah jika hak Kekayaan Intelektual berakhir atau pendaftarannya ditolak.

Denda dan sanksi dapat dikenakan kepada siapapun yang menjalankan usaha waralaba yang tidak memiliki STPW. Penerima waralaba berhak menuduh pemberi waralaba melakukan penipuan dan mengambil tindakan hukum pidana, jika perjanjian waralaba dan prospektusnya tidak terdaftar dalam STPW.
Berapa perkiraan waktunya?
Dalam sistem lama, dengan asumsi semua dokumen pendukung telah dieksekusi dengan benar, perkiraan waktu penerbitan sertifikat oleh Kementerian Perdagangan adalah dalam waktu 14 hari kerja.

Apa kriteria perusahaan yang diizinkan untuk waralaba di negara ini?
Di Indonesia, franchise harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki ciri-ciri usaha;
Telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual;
Menguntungkan, dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam bisnis ini;
Mudah dipelajari atau diterapkan;
Memiliki dukungan terus menerus dari franchisor; Dan
Memiliki prosedur operasi standar tertulis yang menguraikan kualitas barang atau jasa yang dijual.
Persyaratan tersebut di atas sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permendag 71/2019.

Tips apa yang bisa kita berikan kepada Franchisor atau Franchisee?
Penting untuk dicatat bahwa semua Perjanjian Waralaba diatur oleh hukum Indonesia dan harus ditulis dalam bahasa Indonesia (Bahasa Indonesia). Prospektus Penawaran Waralaba Luar Negeri harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah, dan harus diaktakan oleh notaris publik bersama dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh konsulat jenderal Indonesia setempat.
Bisnis waralaba juga wajib mengutamakan barang dan jasa lokal dalam menjalankan bisnisnya. Untungnya, peraturan tidak lagi mengatur persentase pasti untuk hal ini (sebelumnya 80% konten lokal diperlukan).

Syarat buat Waralaba / Franchise di Indonesia

Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa, Indonesia merupakan negara yang menarik bagi investor, khususnya yang tertarik pada sektor distribusi, ritel, dan waralaba. Namun tahun 2014 adalah saat yang menegangkan bagi investor baru dan yang sudah ada di Indonesia, banyak dari mereka yang menunda tindakan besar untuk melihat bagaimana pemilihan legislatif dan presiden akan berlangsung.

Kami perkirakan situasi ini akan berlanjut hingga akhir tahun, meski Indonesia telah memilih presiden baru, Joko Widodo, pada 9 Juli. Investor diharapkan menunggu dan melihat arah pemerintahan baru dan kebijakan ekonomi Presiden Widodo, tapi ada optimisme. Dengan seruannya untuk bekerja, bekerja, bekerja dalam pidato pengukuhannya, Presiden Widodo telah melahirkan harapan akan lingkungan bisnis yang lebih baik di Indonesia.

Namun, investor di sektor waralaba harus terlebih dahulu mengetahui perubahan peraturan waralaba terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan sesaat sebelum pelantikan Presiden Widodo pada 20 Oktober. Sebelum perubahan terbaru, peraturan waralaba dicakup sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, tanggal 11 Maret 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, tanggal 23 Juli 2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/9/2012 tentang Waralaba, tanggal 24 Agustus 2012 (Permendag Nomor 53/MDAG/PER/8/2012);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Usaha Toko Modern tanggal 29 Oktober 2012; Dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Usaha Jasa Makanan dan Minuman, tanggal 14 Februari 2013 (Permendag No. 07/MDAG/PER/2/2013).
Pada tanggal 17 September 2014, Kementerian Perdagangan menerbitkan dua perubahan atas peraturan tersebut di atas, sebagai berikut:

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 53/MDAG/PER/8/2012 (Permendag Nomor 57); Dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Permendag No. 07/MDAG/PER/2/2013 (Permendag No. 58).
MOT Reg No. 57 mengubah persyaratan dan tata cara bagi franchisor untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Waralaba (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau “STPW”). Sebelum membuat perjanjian dengan franchisee, franchisor di Indonesia harus mendaftarkan prospektus franchise ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan STPW.

Di bawah MOT Reg No. 57, alih-alih langsung mendaftarkan prospektus waralaba, pemilik waralaba harus terlebih dahulu menyerahkan salinan draf perjanjian waralaba utama pemilik waralaba. Sebelumnya, seorang franchisor akan menyampaikan draf perjanjian waralaba bersama dengan prospektus waralaba. Kementerian Perdagangan kemudian memiliki waktu dua hari kerja untuk meninjau dokumen dan menerbitkan STPW.

Dengan persyaratan baru tersebut, Kemendag memperkuat proses kajiannya. Kementerian sekarang memiliki waktu 20 hari untuk meninjau draf master franchise agreement dari pemilik waralaba untuk memastikan tidak melanggar hukum dan peraturan Indonesia. Jika terbukti melanggar, pemberi waralaba tidak dapat mendaftarkan prospektus waralabanya.

Dalam bisnis waralaba makanan dan minuman, salah satu bidang yang paling menarik dari sektor waralaba di Indonesia, Permendag No. 58 kini memberikan sanksi administratif atas kegagalan untuk memenuhi persyaratan bagi pemilik waralaba dan penerima waralaba di restoran, rumah makan, bar/kedai atau usaha warnet melaporkan kepada Kementerian Perdagangan setiap perubahan jumlah gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri, diwaralabakan atau dibuka melalui sistem penyertaan modal. Sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan STPW. Kami memandang sanksi baru ini sebagai tekanan Kementerian Perdagangan kepada pemilik waralaba dan penerima waralaba untuk mematuhi peraturan pelaporan guna membantu kementerian melakukan pengawasan yang lebih besar atas salah satu sektor waralaba paling menarik di Indonesia.

Ada kabar baik bagi pemilik waralaba dan pewaralaba yang sudah ada. MOT Reg No. 58 kini mengizinkan franchisor dan franchisee di Indonesia yang memiliki lebih dari 250 gerai makanan dan minuman per 17 September 2014, untuk tetap mengoperasikan dan memiliki gerainya. Berdasarkan peraturan sebelumnya, mereka memiliki waktu lima tahun sejak 11 Februari 2013, untuk memenuhi persyaratan bahwa mereka memiliki dan mengoperasikan maksimal 250 gerai.

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Waralaba sebagai franchisor asing:

Fotokopi Prospektus bisnis waralaba yang ditawarkan
Salinan dokumen yang menyatakan status hukum Franchisor.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Waralaba oleh Penerima Waralaba asing:

Fotokopi Izin Teknis
Fotokopi Prospektus mengenai bisnis Waralaba yang ditawarkan dari Pemberi Waralaba
Copy Perjanjian Waralaba
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
Copy Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
Fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan dan segala perubahannya sebagai akibat dari perjanjian waralaba, yang telah disahkan oleh badan yang bersangkutan
Fotokopi Surat Permohonan/Surat Pendaftaran HKI
Salinan tanda pengenal resmi Pemilik/Penanggung Jawab di Perusahaan.
Aplikasi yang diajukan harus diproses dalam waktu tiga hari kerja sesuai dengan pedoman resmi; apakah semua persyaratan harus dipenuhi. Dalam hal permohonan ditolak, maka pemohon berhak mengajukan permohonan kembali. Bisnis waralaba yang beroperasi tanpa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba di Indonesia dikenakan denda maksimal RP 100 juta.

Jasa Buat

daftar Franchise atau Waralaba di Indonesia

lusuran terkait
cara memulai bisnis franchise makanan
jasa pembuatan franchise
cara bisnis franchise bagi pemula
cara membeli franchise
syarat franchise janji jiwa
biaya pembuatan franchise
sop franchise
syarat mendirikan waralaba toko ritel

  • cara usaha waralaba
  • resiko franchise
  • kesempatan mendirikan usaha franchise
  • izin usaha franchise
  • sistem franchise minuman
  • tips mendirikan perusahaan waralaba
  • jasa urus pt
  • aturan main franchise

@Jasa Buat MKG Kartu Manual & Jaminan Purnajual 2025

PT juga jauh lebih mudah daripada mendaftarkan PT PMA (karena PT lokal tidak banyak dibatasi). Diskon 15% Jasa buat PT Pribadi-Perorangan

#0811-6828-737 Jasa Pembuatan MKG Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purnajual Produk Elektronik dan Telematika

@Jasa Buat Kartu Jaminan Purnajual 2023

Pengurusan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purnajual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika

Layanan purna jual memiliki peran yang sangat penting dalam penjualan dan pembelian produk elektronik dan telematika mengingat perkembangan teknologi yang sangat pesat dimana produsen harus mengubah jenis produk sesuai dengan keinginan pelanggan. Dalam memenuhi hak konsumen, produsen atau penjual bertanggung jawab penuh atas produk yang diperoleh atau dibeli oleh konsumen. Salah satu bentuk tanggung jawab dalam menentramkan pelanggan adalah memberikan ganti rugi apabila produk elektronik atau telematika yang dijual mengalami cacat pabrik atau cacat bawaan akibat dari proses produksi. Sehubungan dengan hal tersebut maka produsen atau penjual wajib memberikan jaminan produk elektronik yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu kepada pelanggan. Selain garansi, produsen juga harus mencantumkan petunjuk penggunaan produk elektronik. untuk lebih details mengenai hal diatas kontak kami Jasa Pengurusan Manual Kartu Garansi MKG & Jaminan Produk 2024

Cara Buat Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purnajual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika

Ketentuan Instruksi Manual dan Jaminan Layanan Purna Jual Produk Elektronik dan Telematika sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (“Mendag”) No. 19/M/DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Instruksi Manual dan Setelahnya Kartu Jaminan Pelayanan Penjualan dalam Bahasa Indonesia untuk Produk Telematika dan Elektronik (“Permenhub 19/2009”). Namun demikian, mengingat perlunya peningkatan efektivitas dan perlindungan konsumen serta penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, Pemerintah Indonesia mencabut Permendag No. 19 Tahun 2009 dan mengundangkan Permendag No. 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan tentang Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual untuk Produk Elektronik dan Telematika (“Permenhub 38/2019”). Selanjutnya, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan peraturan tersebut melalui Permendag No. 78 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Produk Elektronik dan Telematika (“Permenhub 78/2019″).

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses informasi produk. Ketentuan dalam peraturan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen agar bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Selanjutnya, penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas barang guna menjamin kelangsungan usaha produksi barang, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Diatur dalam Permendag 38/2019, setiap produsen atau importir wajib melengkapi setiap produk elektronik dan produk telematika dengan buku petunjuk dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia sebelum memperdagangkannya di pasar dalam negeri. Instruksi manual adalah informasi tentang cara menggunakan produk elektronik dan telematika dalam bentuk buku dan/atau lembaran. Sedangkan kartu garansi purna jual adalah kartu yang menyatakan jaminan ketersediaan suku cadang dan fasilitas, serta layanan purna jual produk elektronik dan telematika. Manual instruksi dan kartu garansi purna jual harus berisi informasi berikut, seperti:
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, buku petunjuk dan kartu garansi harus dibubuhi nomor Tanda Registrasi.

Produk Impor Yang Harus Mencantumkan Buku Petunjuk Berbahasa Indonesia

Pertanyaan

  1. Barang/jasa impor apa saja yang harus dibuatkan petunjuknya (pemanfaatan instruksi) dalam bahasa Indonesia? 2. Apakah senter impor, baterai impor, dan lain-lain harus mencantumkan petunjuk penggunaan/manual dalam bahasa Indonesia?

Untuk mempermudah jawabannya, karena Anda menanyakan tentang barang impor, kami akan membahas kewajiban importir untuk mencantumkan buku petunjuk penggunaan barang impor dalam bahasa Indonesia.

Importir Adalah Pelaku Usaha

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik. Indonesia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”), importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum badan atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor, yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Dengan demikian, berdasarkan kedua ketentuan di atas, terlihat bahwa importir adalah pelaku usaha dan karenanya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal ini juga telah diperjelas melalui Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen:

Pelaku usaha yang termasuk dalam definisi ini adalah perusahaan korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

Pelaku Usaha Wajib mencantumkan Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa Indonesia.

Kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan buku petunjuk dalam bahasa Indonesia telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen:

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Demikian pula Pasal 23 ayat (3) PP 29/2021 mewajibkan barang yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen serta lingkungan memuat petunjuk penggunaan dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dipahami.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha (termasuk importir) yang akan memperdagangkan barang di Indonesia harus mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.

Wajib Pencantuman Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa Indonesia untuk Produk Telematika dan Elektronika

Khusus untuk produk telematika dan elektronik, Lampiran huruf F Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Dalam Pelaksanaan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Bidang Perdagangan (“Permendag 26/ 2021”), mengatur kewajiban produsen dan importir untuk melengkapi setiap produk elektronik. dan telematika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri yang telah dibubuhi nomor pendaftaran.

Yang dimaksud dengan produk telematika dan elektronika adalah:

Produk telematika adalah produk industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan perangkatnya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi.
Produk Elektronik adalah produk elektronik yang dimaksudkan untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Petunjuk penggunaan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat:
Nama dan alamat lengkap importir untuk produk impor;
merek, jenis, dan tipe dan/atau model produk;
Spesifikasi Produk;
Keterangan cara pemakaian sesuai fungsi produk; Dan
Instruksi perawatan.

Apabila kewajiban tersebut di atas dilanggar, maka dikenakan sanksi administratif berupa:

Maksimal 2 teguran tertulis masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja; Dan
Penarikan produk elektronik dan telematika dari peredaran dan penghentian sementara kegiatan perdagangan sampai kewajiban penyelesaian setiap produk elektronik dan telematika dengan

Persayratan MKG

1Contoh Petunjuk Penggunaan dalam bahasa IndonesiaContoh Petunjuk Penggunaan dalam bahasa IndonesiaWajib
2Contoh Kartu Jaminan dalam bahasa IndonesiaContoh Kartu Jaminan dalam bahasa IndonesiaWajib
3Purna Jual/Service Center Minimal 6 (enam)Purna Jual/Service Center Minimal 6 (enam)Wajib

@Jasa Buat MKG Kartu manual & Jaminan Produk 2024

@Jasa Buat Daftar Cakram Optik 2025

#0811-6828-737 Pengurusan Daftar cakram optik

Legalisasi Pendaftaran / Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik Kemenperin

Drive cakram optik merupakan bagian integral dari peralatan mandiri seperti pemutar CD, pemutar DVD, pemutar Blu-ray Disc, perekam DVD, konsol video game desktop tertentu, seperti Sony PlayStation 4, Microsoft Xbox One, Nintendo Wii U, Sony PlayStation 5 dan Xbox Series X dan juga di konsol lama, seperti Sony PlayStation 3 dan Xbox 360, dan konsol permainan video portabel tertentu, seperti Sony PlayStation Portable (menggunakan UMD berpemilik yang sekarang dihentikan). Mereka juga sangat umum digunakan di komputer untuk membaca perangkat lunak dan media yang didistribusikan pada disk dan untuk merekam disk untuk tujuan pengarsipan dan pertukaran data. Drive floppy disk, dengan kapasitas 1,44 MB, telah menjadi usang: media optik murah dan memiliki kapasitas jauh lebih tinggi untuk menangani file besar yang digunakan sejak zaman floppy disk, dan sebagian besar komputer dan banyak perangkat keras hiburan konsumen memilikinya penulis optik. USB flash drive, berkapasitas tinggi, kecil, dan murah, cocok untuk tempat yang memerlukan kemampuan baca/tulis. untuk pengurusan daftar cakram optik hubungi kami Jasa Pengurusan Daftar Cakram Optik 2023

Perekaman disk dibatasi untuk menyimpan file yang dapat diputar pada peralatan konsumen (film, musik, dll.), volume data yang relatif kecil (mis. DVD standar menampung 4,7 gigabyte, namun, ada format berkapasitas lebih tinggi seperti Blu-ray Disc multi-layer ) untuk penggunaan lokal, dan data untuk distribusi, tetapi hanya dalam skala kecil; memproduksi secara massal disk identik dalam jumlah besar dengan menekan (replikasi) lebih murah dan lebih cepat daripada perekaman individual (duplikasi).

Cakram optik digunakan untuk mencadangkan volume data yang relatif kecil, tetapi mencadangkan seluruh hard drive, yang pada tahun 2015 biasanya berisi ratusan gigabyte atau bahkan beberapa terabyte, kurang praktis. Cadangan besar sering kali dibuat pada hard drive eksternal, karena harganya turun ke tingkat yang membuat ini layak; di lingkungan profesional, penggerak pita magnetik juga digunakan.

Beberapa drive cakram optic juga memungkinkan pemindaian prediktif pada permukaan disk untuk menemukan kesalahan dan mendeteksi kualitas rekaman yang buruk.

Dengan pilihan pada perangkat lunak pembuat cakram optik, penulis cakram optik dapat mensimulasikan proses penulisan pada CD-R, CD-RW, DVD-R dan DVD-RW, yang memungkinkan untuk pengujian seperti mengamati kecepatan dan pola penulisan ( misalnya kecepatan sudut konstan, kecepatan linier konstan dan varian P-CAV dan Z-CLV) dengan pengaturan kecepatan penulisan yang berbeda dan menguji kapasitas tertinggi dari masing-masing disk yang dapat dicapai menggunakan overburning, tanpa menulis data apa pun ke disk.

Jasa buat Daftar Cakram Optik 2023