#0811-6828-737 Jasa Pembuatan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purnajual Produk Elektronik dan Telematika
Pengurusan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purnajual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika
Layanan purna jual memiliki peran yang sangat penting dalam penjualan dan pembelian produk elektronik dan telematika mengingat perkembangan teknologi yang sangat pesat dimana produsen harus mengubah jenis produk sesuai dengan keinginan pelanggan. Dalam memenuhi hak konsumen, produsen atau penjual bertanggung jawab penuh atas produk yang diperoleh atau dibeli oleh konsumen. Salah satu bentuk tanggung jawab dalam menentramkan pelanggan adalah memberikan ganti rugi apabila produk elektronik atau telematika yang dijual mengalami cacat pabrik atau cacat bawaan akibat dari proses produksi. Sehubungan dengan hal tersebut maka produsen atau penjual wajib memberikan jaminan produk elektronik yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu kepada pelanggan. Selain garansi, produsen juga harus mencantumkan petunjuk penggunaan produk elektronik. untuk lebih details mengenai hal diatas kontak kami Jasa Pengurusan Manual Kartu Garansi MKG & Jaminan Produk 2023
Cara Buat Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purnajual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika
Ketentuan Instruksi Manual dan Jaminan Layanan Purna Jual Produk Elektronik dan Telematika sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (“Mendag”) No. 19/M/DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Instruksi Manual dan Setelahnya Kartu Jaminan Pelayanan Penjualan dalam Bahasa Indonesia untuk Produk Telematika dan Elektronik (“Permenhub 19/2009”). Namun demikian, mengingat perlunya peningkatan efektivitas dan perlindungan konsumen serta penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, Pemerintah Indonesia mencabut Permendag No. 19 Tahun 2009 dan mengundangkan Permendag No. 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan tentang Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual untuk Produk Elektronik dan Telematika (“Permenhub 38/2019”). Selanjutnya, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan peraturan tersebut melalui Permendag No. 78 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Produk Elektronik dan Telematika (“Permenhub 78/2019″).
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses informasi produk. Ketentuan dalam peraturan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen agar bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Selanjutnya, penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas barang guna menjamin kelangsungan usaha produksi barang, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Diatur dalam Permendag 38/2019, setiap produsen atau importir wajib melengkapi setiap produk elektronik dan produk telematika dengan buku petunjuk dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia sebelum memperdagangkannya di pasar dalam negeri. Instruksi manual adalah informasi tentang cara menggunakan produk elektronik dan telematika dalam bentuk buku dan/atau lembaran. Sedangkan kartu garansi purna jual adalah kartu yang menyatakan jaminan ketersediaan suku cadang dan fasilitas, serta layanan purna jual produk elektronik dan telematika. Manual instruksi dan kartu garansi purna jual harus berisi informasi berikut, seperti:
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, buku petunjuk dan kartu garansi harus dibubuhi nomor Tanda Registrasi.Produk Impor Yang Harus Mencantumkan Buku Petunjuk Berbahasa Indonesia
Pertanyaan
- Barang/jasa impor apa saja yang harus dibuatkan petunjuknya (pemanfaatan instruksi) dalam bahasa Indonesia? 2. Apakah senter impor, baterai impor, dan lain-lain harus mencantumkan petunjuk penggunaan/manual dalam bahasa Indonesia?
Untuk mempermudah jawabannya, karena Anda menanyakan tentang barang impor, kami akan membahas kewajiban importir untuk mencantumkan buku petunjuk penggunaan barang impor dalam bahasa Indonesia.
Importir Adalah Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik. Indonesia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”), importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum badan atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor, yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Dengan demikian, berdasarkan kedua ketentuan di atas, terlihat bahwa importir adalah pelaku usaha dan karenanya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal ini juga telah diperjelas melalui Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha yang termasuk dalam definisi ini adalah perusahaan korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.
Pelaku Usaha Wajib mencantumkan Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
Kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan buku petunjuk dalam bahasa Indonesia telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Demikian pula Pasal 23 ayat (3) PP 29/2021 mewajibkan barang yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen serta lingkungan memuat petunjuk penggunaan dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dipahami.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha (termasuk importir) yang akan memperdagangkan barang di Indonesia harus mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
Wajib Pencantuman Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa Indonesia untuk Produk Telematika dan Elektronika
Khusus untuk produk telematika dan elektronik, Lampiran huruf F Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Dalam Pelaksanaan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Bidang Perdagangan (“Permendag 26/ 2021”), mengatur kewajiban produsen dan importir untuk melengkapi setiap produk elektronik. dan telematika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri yang telah dibubuhi nomor pendaftaran.
Yang dimaksud dengan produk telematika dan elektronika adalah:
Produk telematika adalah produk industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan perangkatnya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi.
Produk Elektronik adalah produk elektronik yang dimaksudkan untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Petunjuk penggunaan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat:
Nama dan alamat lengkap importir untuk produk impor;
merek, jenis, dan tipe dan/atau model produk;
Spesifikasi Produk;
Keterangan cara pemakaian sesuai fungsi produk; Dan
Instruksi perawatan.
Apabila kewajiban tersebut di atas dilanggar, maka dikenakan sanksi administratif berupa:
Maksimal 2 teguran tertulis masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja; Dan
Penarikan produk elektronik dan telematika dari peredaran dan penghentian sementara kegiatan perdagangan sampai kewajiban penyelesaian setiap produk elektronik dan telematika dengan

@Jasa Buat Kartu manual & Jaminan Produk 2023