Jasa Pengurusan RPTKA Resmi & Cepat untuk Tenaga Kerja Asing
Butuh RPTKA untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)? Kami menyediakan jasa pengurusan RPTKA resmi, legal, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru di Indonesia. Proses cepat, transparan, dan didampingi hingga persetujuan terbit.
✅ Konsultasi GRATIS
✅ Proses Aman & Legal
✅ Didampingi Profesional
✅ Berlaku Seluruh Indonesia
👉 Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis
Apa Itu RPTKA?
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen persetujuan yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. RPTKA menjadi dasar legal untuk pengajuan izin kerja TKA sesuai peraturan yang berlaku.
Tanpa RPTKA yang sah, perusahaan berisiko terkena sanksi administratif dan hambatan perizinan lainnya.
Siapa yang Wajib Mengurus RPTKA?
RPTKA wajib dimiliki oleh:
- Perusahaan PMA
- PT Lokal yang mempekerjakan TKA
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
- Yayasan atau Lembaga Pendidikan
- Perusahaan yang menggunakan tenaga ahli asing
Jika perusahaan Anda menggunakan tenaga kerja asing, maka RPTKA adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Syarat Pengurusan RPTKA
Dokumen Perusahaan:
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham
- NIB & Perizinan OSS
- NPWP Perusahaan
- Struktur Organisasi
- Data Penanggung Jawab
Dokumen TKA:
- Paspor
- CV / Riwayat Hidup
- Ijazah / Sertifikat Keahlian
- Draft Kontrak Kerja
- Foto Terbaru
Tim kami akan membantu memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai standar instansi terkait.
Proses Pengurusan RPTKA
- Konsultasi & Analisa Jabatan TKA
- Pemeriksaan Dokumen
- Pengajuan Permohonan RPTKA
- Proses Evaluasi Instansi Terkait
- Persetujuan RPTKA Terbit
Kami memastikan proses berjalan efisien, minim revisi, dan sesuai regulasi terbaru.
Berapa Lama Proses RPTKA?
Estimasi waktu tergantung jenis jabatan dan kelengkapan dokumen. Dengan pendampingan profesional, proses bisa berjalan lebih cepat dan minim hambatan administratif.
Mengapa Menggunakan Jasa Kami?
✔️ Berpengalaman dalam pengurusan izin TKA
✔️ Update regulasi terbaru
✔️ Proses cepat & transparan
✔️ Konsultasi gratis sebelum proses
✔️ Didampingi hingga persetujuan terbit
Kami membantu memastikan perusahaan Anda tetap aman dan patuh hukum.
Risiko Jika Tidak Memiliki RPTKA
- Sanksi administratif
- Denda
- Penolakan izin kerja TKA
- Kendala perizinan usaha
Jangan ambil risiko terhadap legalitas perusahaan Anda.
FAQ Seputar Pengurusan RPTKA
Apakah RPTKA wajib sebelum IMTA?
Ya, RPTKA adalah dasar sebelum pengajuan izin kerja tenaga asing.
Apakah proses bisa dibantu penuh?
Ya, kami mendampingi dari awal hingga persetujuan terbit.
Apakah tersedia konsultasi sebelum proses?
Tersedia konsultasi gratis untuk analisa kebutuhan perusahaan Anda.
Konsultasi GRATIS Sekarang
Pastikan perusahaan Anda legal dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Hubungi tim kami sekarang untuk mendapatkan informasi lengkap dan estimasi proses.
👉 Klik WhatsApp Sekarang
👉 Konsultasi Tanpa Biaya
JASA URUS RPTKA KELAYAKAN IZIN KERJA TKA
Penempatan tenaga kerja asing akan menjadi ihwal penting mengingat terkadang sebuah perusahaan memerlukan staff khusus yang didatangkan dari luar negeri untuk mengurus pekerjaan di berbagai bidang pekerjaan yang ada pada sebuah company. Untuk itu, biro jasa pengurusan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) harus segera dihubungi untuk membantu anda dalam memperoleh IMTA tersebut. Disini adalah website yang tepat untuk hal itu, mengingat PT. Masterpiece Jasa adalah sebuah perusahaan jasa pengurusan rptka dan imta yang akan membantu anda dalam proses pengurusan Izin Tka (tenaga kerja asing ).
Persyaratan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
yang perlu diperhatikan untuk TKA :
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang merupakan Warga Negara Asing yang memegang visa dengan tujuan untuk bekerja di negara tersebut.
Yang dapat memberikan pekerjaan/pekerjaan kepada Tenaga Kerja Asing disebut Pemberi Kerja Asing alias Pemberi Kerja TKA dalam Bahasa Indonesia, yang meliputi:
- lembaga pemerintah, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional;
- kantor perwakilan perdagangan luar negeri, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang beroperasi di Indonesia;
- perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia;
- badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar pada instansi yang berwenang, dan dikecualikan bagi perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perseorangan;
- lembaga sosial, agama, pendidikan, dan budaya; bisnis impresario; Dan badan usaha lain dengan ketentuan diperbolehkan oleh undang-undang untuk merekrut Tenaga Kerja Asing.
Selain itu, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Perekrutan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.[4] RPTKA merupakan rencana rekrutmen TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
Selain itu, untuk RPTKA harus dilakukan validasi atau persetujuan penerimaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[6] Pengesahan RPTKA terdiri atas:
RPTKA untuk pekerjaan sementara, diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang; RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan secara langsung untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang;RPTKA non-DKPTKA, diberikan secara langsung untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; RPTKA KEK, diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan jabatan direksi atau komisaris, diberikan satu kali dan berlaku sepanjang TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Berdasarkan pertanyaan Anda, karena TKA yang Anda maksud hanya akan bekerja beberapa hari, maka kami anggap TKA tersebut bersifat sementara. Dengan demikian, permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan sementara dikabulkan untuk kegiatan sebagai berikut:
usaha jasa impresario; atau pekerjaan yang diselesaikan sekaligus atau pekerjaan yang jangka waktunya kurang dari 6 (enam) bulan.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, untuk menjawab pertanyaan Anda bahwa Anda ingin mempekerjakan TKA asal Vietnam untuk melakukan reparasi di Indonesia dalam waktu beberapa hari, menurut kami sebaiknya Anda mengajukan permohonan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan sementara.
Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA untuk Pekerjaan Sementara
Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan dengan pendukung syarat :
- mengisi data lamaran yang berisi:
- identitas Pemberi Kerja TKA;
- alasan pemanfaatan TKA;
- jabatan yang akan ditempati oleh TKA;
- jumlah TKA;
- jangka waktu pemanfaatan TKA; Dan
- Lokasi kerja TKA.
- mengunggah dokumen berupa:
- surat permohonan Pengesahan RPTKA;
- NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
- bukti ketenagakerjaan yang wajib lapor di perusahaan;
- domisili Pemberi Kerja TKA; Dan
- rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lainnya.
Selanjutnya penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Direktur sejak permohonan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan sah. Penilaian kelayakan Validasi RPTKA dilakukan secara tatap muka melalui sarana daring. Direktur Jenderal atau Direktur menerbitkan hasil penilaian kelayakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penilaian kelayakan dinyatakan layak berdasarkan:
Dalam hal data calon TKA telah siap pada saat permohonan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA dapat menyampaikan sekaligus dengan mengisi formulir permohonan data calon TKA dan mengunggah dokumen persyaratan TKA. Calon pekerja melalui TKA Online. Berdasarkan data calon TKA yang disampaikan secara online melalui TKA Online, Direktur melakukan verifikasi paling lambat 2 (dua) hari kerja. Kemudian, dalam hal data calon TKA dinyatakan lengkap dan sah, Direktur menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA kepada Pemberi Kerja Asing. dan setelah pembayaran DKPTKA, Direktur menerbitkan Pengesahan RPTKA.
FAQ TENTANG RPTKA ?
Tata Cara Persetujuan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTKA)
Tata Cara Persetujuan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTKA) berdasarkan PP Nomor 34/2021
Untuk dapat mempekerjakan tenaga kerja asing, pengusaha lokal harus memperoleh Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTKA). Berikut Tata Cara Persetujuan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTKA)
TENTANG RATIFIKASI RENCANA PEMANFAATAN TENAGA KERJA (DIKETAHUI DENGAN RPTKA)
Bagaimana cara Pemberi Kerja TKA mendapatkan Persetujuan RPTKA?
- Hal-hal apa saja dalam permohonan pengesahan RPTKA yang diberikan oleh pemberi kerja TKA?
- Data apa saja yang harus disampaikan calon TKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam Permohonan Persetujuan RPTKA?
- Dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh Pemberi Kerja TKA dalam menyampaikan data calon
- Jenis Pengesahan RPTKA
- Berapa jangka waktu yang diberikan dalam Pengesahan RPTKA?
- Apakah semua pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA?
BAGAIMANA PEKERJA ASING MENDAPATKAN PERSETUJUAN RPTKA?
Majikan TKA harus mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk
HAL-HAL APA DALAM PERMOHONAN PENGESAHAN RPTKA YANG DIBERIKAN OLEH PEMBERI KERJA TKA AS?
pemberi kerja TKA mengajukan permohonan pengesahan RPTKA dengan menuliskan keterangan tentang:
- identitas majikan pekerja asing; Yang dimaksud dengan “identitas pemberi kerja TKA” meliputi nama, alamat, nomor telepon, sektor/bidang usaha pemberi kerja.
- Alasan menggunakan tenaga kerja asing;
- kedudukan atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan;
- jumlah tenaga kerja asing;
- jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;
- lokasi kerja TKA;
- identitas tenaga kerja pendamping TKA; Dan
- Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya.
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 34/2021 dan penjelasannya
DOKUMEN APA YANG HARUS DILAMPIRKAN OLEH PEKERJA SAAT MELAKUKAN PERMINTAAN PENGESAHAN RPTKA?
- Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib melampirkan dokumen paling kurang:
- Surat lamaran
- Nomor registrasi izin usaha pemberi kerja
- surat keterangan dan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
- Bukti wajib lapor kerja di perusahaan;
- rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lainnya; Yang dimaksud dengan “perjanjian lain” meliputi perjanjian penarikan, surat tugas dari kantor pusat, dan nota kesepahaman.
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- surat pernyataan pengangkatan pekerja pendamping TKA;
- Surat pernyataan pelaksanaan kerja dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA; Dan
DATA CALON TENAGA KERJA ASING APA YANG HARUS DISAMPAIKAN KEPADA MENTERI ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK DALAM PERMINTAAN PERSETUJUAN RPTKA?
Data calon TKA yang wajib dicantumkan dalam Permohonan Persetujuan RPTKA paling sedikit:
- identitas tenaga kerja asing;
- kedudukan TKA dan masa kerja TKA;
- lokasi kerja TKA; Dan
- penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
- Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP 34/2021
DOKUMEN APA YANG WAJIB DILAMPIRKAN OLEH PEMAKAI TKA DALAM PENYAMPAIAN DATA CALON TKA?
Pemberi kerja setidaknya harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Surat permohonan dan alasan penggunaan tenaga kerja asing;
Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lainnya; dan/atau surat persetujuan dari instansi yang berwenang. Yang dimaksud dengan “surat persetujuan dari instansi yang berwenang” antara lain surat persetujuan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. bidang sekretariat negara.
BERAPA LAMA MENTERI ATAU PETUGAS YANG DITUNJUK UNTUK MENERBITKAN PENGESAHAN RPTKA?
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memerlukan waktu 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data calon TKA, dan apabila semua data sudah lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
JENIS PENGESAHAN RPTKA
Pengesahan RPTKA terdiri atas:
1. RPTKA untuk pekerjaan sementara; Yang dimaksud dengan “pekerjaan sementara” antara lain: membuat film yang bersifat komersial dan telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;melakukan audit, pengendalian mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan; pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan mesin, kelistrikan, pelayanan purna jual, atau produk selama masa penjajakan usaha;usaha jasa impresario;
2. RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan;
3. RPTKA Non-DKPTKA;
Pengesahan RPTKA tanpa membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing diberikan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing pada instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, lembaga internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu pada lembaga pendidikan.
4. RPTKA tentang Kawasan Ekonomi Khusus
BERAPA JANGKA WAKTU YANG DIBERIKAN DALAM PENGESAHAN RPTKA?
Jangka waktu yang diberikan dalam pengesahan RPTKA terdiri atas:
Pengesahan RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan satu kali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direktur atau komisaris.
APAKAH SELURUH PEKERJA ASING YANG MEMPERKERJAKAN TKA HARUS MEMILIKI PENGESAHAN RPTKA?
Tidak, Pengesahan RPTKA tidak berlaku untuk jabatan seperti:
Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing dalam jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, pelatihan vokasi, start up berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian dalam jangka waktu tertentu.
Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IMTA) Diubah Menjadi Notifikasi?
– Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mempercepat proses perizinan yang dinilai sangat rumit dan berbelit-belit di Indonesia. Salah satunya di bidang ketenagakerjaan, khususnya tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Untuk mempermudah proses perizinan bagi tenaga kerja asing, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini secara otomatis mencabut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebelumnya.
Kepesertaan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan untuk Asing…
Melalui Peraturan Presiden nomor 20 Tahun 2018 pemerintah berupaya menyederhanakan perizinan bagi tenaga kerja asing, yaitu dengan mengintegrasikan sistem di Kementerian Tenaga Kerja dan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempermudah proses pengurusan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 ini menggantikan ketentuan sebelumnya tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yaitu : Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 jo Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.
Namun sebelum melangkah lebih jauh membahas Peraturan baru tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Tahukah Anda Apa Itu IMTA dan Rptka izin kelayakan bekerja tka ?
IMTA adalah izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. IMTA merupakan kewajiban perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing. Izin ini harus dimiliki oleh tenaga kerja asing sebelum masuk dan bekerja di Indonesia. Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan IMTA tersebut dihapuskan.
IMTA diganti dengan Notifikasi.
Lalu Apakah Sama, IMTA dan Notifikasi ?
Fungsi Notifikasi dengan IMTA adalah sama. Yang membedakan Notification adalah menjadi bagian dari proses pembayaran DKP-TKA, sehingga pihak sponsor perusahaan tidak perlu lagi mengecek pembayaran dana tersebut, karena sudah menjadi bagian dari perijinan dan juga tidak perlu mengambil Hasil notifikasi seperti IMTA.
Dalam proses Notifikasi, kode billing akan dikeluarkan dan dalam waktu tiga hari kerja, perusahaan harus membayar dana pengembangan keterampilan dan keterampilan atau disingkat DPKK sebesar 100 USD per bulan.
Setelah pembayaran akan diberikan Notifikasi. Izin Pemberitahuan tidak dalam bentuk fisik, tetapi dokumen yang diterbitkan dalam bentuk elektronik, Pemberitahuan dapat dicetak langsung di akun TKA online perusahaan.
Apa yang membedakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 jo Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 dalam penggunaan tenaga kerja asing?
Dalam Permenaker 10/2018 setidaknya ada 10 ketentuan baru yang diatur sebagai berikut:
- Perihal izin penggunaan tenaga kerja asing, saat ini perlu direncanakan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tidak lagi diperlukan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Pengesahan penggunaan TKA melalui RPTKA dan Notifikasi, bukan lagi RPTKA dan IMTA.
- Untuk waktu pelayanan, sebelumnya untuk IMTA 3 hari dan RPTKA 3 hari, sekarang dipangkas menjadi 4 hari dengan rincian RPTKA 2 hari dan Notifikasi 2 hari.
- Permenaker 10/2018 menghapus rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. Kementerian dan lembaga berhak menentukan posisi apa saja yang boleh dan tidak boleh dipegang oleh pekerja asing. Usulan dari berbagai kementerian dan lembaga tersebut akan dituangkan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Bentuk pelayanan saat ini menggunakan mekanisme online yang terintegrasi penuh antara kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, dan BPJS.
- Masa berlaku RPTKA lebih fleksibel, sesuai dengan perjanjian kerja antara TKA dengan majikan. Sebelumnya, masa berlaku RPTKA hanya satu tahun dan bisa diperpanjang.
- Tenaga kerja asing yang menjabat sebagai direksi atau komisaris serta pemegang saham tidak perlu mengurus perijinan. Sebelumnya, dua jabatan tinggi di perusahaan itu wajib mengantongi IMTA. Namun bagi direksi dan komisaris yang jabatannya bukan pemegang saham, Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 mengamanatkan agar memiliki RPTKA.
- Saat ini pemberi kerja wajib memfasilitasi tenaga kerja asing untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam bahasa Indonesia. Kementerian menegaskan, ini bukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing sebelum datang ke Indonesia, tetapi menjadi kewajiban ketika tenaga kerja asing tersebut sudah bekerja di Indonesia. Tujuannya agar tenaga kerja asing yang menduduki jabatan teknis, ahli, dan profesional dapat mentransfer ilmunya kepada pendamping lokal
Lalu sebetulnya jenis perusahaan apa saja yang boleh memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) ? Sebetulnya jenis perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) bisa memperkerjakan TKA. Adapun perusahaan nasional atau swasta yang bisa menggunakan TKA yaitu jenis perusahaan menengah dengan besaran modal di atas Rp.500 juta. Perihutungan banyaknya TKA pada jenis company mengenah ini yaitu 1 TKA berbanding dengan modal Rp. 500juta. Sehingga pada kesimpulannya baik PMA maupun swasta company bisa mendayagunakan TKA tersebut.
- Mengingat IMTA masa berlakunya hanya sampai 12 bulan saja, maka hal ini memerlukan perpanjangan jika masih membutuhkannya. Untuk itu kami juga membuka jasa perpanjangan IMTA untuk memudahkan anda. Mungkin saat ini perusahaan membutuhkan surat izin ini dan tidak ada waktu dalam mengurusnya, sebaiknya serahkan saja pada kami. Dengan pengalaman lebih menangani ratusan klien tentunya jasa yang diberikan sangat trust dan terpercaya.
- Fotocopy RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing)
- Fotocopy IMTA
- Bukti laporan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Surat Permohonan
- Identitas diri KTP
- KK (kartu keluarga)
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
Itulah beberapa syarat mengenai pengurusan maupun perpanjangan IMTA. Jika masih ada hal-hal yang belum jelas mengenai jasa pengurusan IMTA tka langsung saja berkonsultasi dengan team kami. Kami akan selalu terbuka untuk pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan.
Langkah-langkah mengajukan RPTKA izin kerja
Mendapatkan persetujuan pemerintah dan mengajukan rencana penempatan tenaga kerja asing (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing – RPTKA)
Sebelum mengajukan izin tinggal, perusahaan yang mempekerjakan orang asing harus mendapat persetujuan pemerintah. Permohonan persetujuan dapat dilakukan dalam bentuk surat pengumuman atau surat perjanjian kontrak kerja dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemberi kerja juga harus menyerahkan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang akan digunakan untuk penerbitan izin tinggal bagi tenaga kerja asing tersebut.
Dokumen yang diperlukan untuk RPTKA adalah:
Pengajuan dokumen lewat online
- Formulir permohonan RPTKA
- Halaman penuh paspor (termasuk sampul dan halaman kosong) (scan berwarna)
- CV ditandatangani oleh perusahaan dan dibubuhi materai serta dicap dengan stempel perusahaan (scan berwarna)
- Surat Keterangan Pendidikan ditandatangani oleh Perusahaan dan dibubuhi materai serta dicap dengan stempel perusahaan (scan berwarna)
- Sertifikat pengalaman kerja minimal lima tahun pada posisi yang relevan
- Perjanjian Kerja yang ditandatangani dan dibubuhi materai serta dicap dengan stempel perusahaan (scan berwarna)
- Surat keterangan asuransi (bila WNA baru pertama kali bekerja di Indonesia) atau Kartu BPJS Kesehatan (bila WNA pernah bekerja di Indonesia) (scan berwarna)
- Referensi pekerjaan dari perusahaan terakhir (scan berwarna)
- Surat dengan alasan mempekerjakan orang asing dan perannya di perusahaan
- Akta Pendirian beserta perubahannya dan persetujuan MOLHR
- Dokumen perusahaan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha Perusahaan (NIB)
- Izin Usaha Perusahaan
- Laporan bank tiga bulan terakhir
- Rekomendasi dari lembaga lain untuk jenis perusahaan tertentu, misalnya minyak dan gas
- Salinan Wajib Lapor – laporan tahunan departemen tenaga kerja yang menyatakan jumlah pekerja asing dan lokal yang dipekerjakan di perusahaan
- Susunan organisasi perusahaan yang ditandatangani dan dibubuhi Meterai Rp 6.000,- serta dibubuhi stempel perusahaan
- Copy KTP Indonesia perwakilan Perusahaan yang akan menandatangani permohonan RPTKA
- Perjanjian Kerja antara perusahaan lokal dengan orang asing (dengan format wajib sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Softcopy foto dengan latar belakang merah dan piksel yang layak
- Perusahaan yang mempekerjakan orang asing pada posisi berikut tidak perlu mengajukan RPTKA:
- Diplomat dan petugas konsuler yang merupakan perwakilan negara asing
- Pemegang saham yang merupakan anggota direksi atau anggota dewan komisaris
- Orang asing yang dipekerjakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang diwajibkan oleh pemerintah
- RPTKA berlaku paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang paling lama lima tahun berikutnya.
- Dapatkan panduan mendalam kami yang mencakup segala hal yang perlu Anda ketahui tentang memulai dan mengelola bisnis Anda di Indonesia.
- Temukan opsi & batasan pendaftaran asing
- Pelajari tentang insentif & promosi pemerintah yang tersedia
- Pahami semua persyaratan kepatuhan Melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapatkan izin kerja (IMTA) Setelah mendapat persetujuan RPTKA, perusahaan harus mengajukan permohonan IMTA beserta data diri orang asing seperti nomor paspor, masa berlaku paspor, jabatan, masa kerja, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, ijazah pendidikan, dan surat keterangan kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat RPTKA
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan IMTA antara lain:
persetujuan RPTKA
Fotokopi paspor orang asing
Salinan permohonan untuk mendapatkan IMTA
Penerimaan pembayaran DKP-TKA sebesar USD 1.200 per tahun
Perusahaan harus membayar kompensasi untuk mempekerjakan tenaga kerja asing melalui bank yang ditunjuk oleh kementerian. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional tidak perlu membayar kompensasi.
- Salinan RPTKA
- Copy KTP sponsor
- Copy KTP pegawai setempat yang bekerja atau perusahaan yang sama
- Sebuah NPWP
- SIUP (izin usaha)
- SPPMA dari BKPM
- Surat Pendaftaran Perusahaan
- Wajib Tenaga Kerja
- Perusahaan’
Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Sebelum orang asing mengajukan izin tinggal dan izin kerja, mereka harus memiliki RPTKA terlebih dahulu. Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia akan mengeluarkan persetujuan RPTKA kepada perusahaan perekrutan Anda. Namun berdasarkan Peraturan Presiden yang baru disahkan pada 29 Maret 2018, apabila orang asing menduduki jabatan sebagai pemegang saham, staf diplomatik dan konsuler, dan jenis pekerjaan pemerintahan tertentu, maka RPTKA tidak diperlukan.
Untuk memperoleh RPTKA, dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir permohonan RPTKA
- Surat dengan rincian lengkap tentang alasan perekrutan dan posisi spesifik yang akan diambil oleh orang asing tersebut
- Salinan dokumen pendirian perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Bagi organisasi pendidikan, perhubungan, perminyakan, gas, dan pertambangan harus disertakan surat rekomendasi dari kementerian teknis.
- Laporan tahunan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) kepada departemen tenaga kerja yang menyebutkan jumlah tenaga kerja asing dan lokal
- Bagan organisasi perusahaan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari rekan kerja warga negara Indonesia
Izin Kerja Tenaga Kerja Asing Sementara atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Setelah menerima RPTKA, perusahaan dapat mengajukan izin kerja di Indonesia yang dikenal dengan IMTA. Masa berlaku IMTA sekitar satu bulan hingga maksimal dua belas bulan, sesuai dengan rencana penempatan ekspatriat. IMTA hanya berlaku untuk karyawan, bukan pasangan atau anak-anaknya.
Untuk mendapatkan IMTA, TKA tersebut terlebih dahulu harus melakukan pembayaran dimuka sebesar 100 USD per bulan untuk DKP-TKA (Dana Pembangunan Sebagai Tukar Mempekerjakan TKA). Seorang ekspatriat memperoleh izin IMTA, ia dapat bekerja di Indonesia secara legal.
RPTKA Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2018,
untuk mempekerjakan tenaga kerja asing ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh entitas yang hendak melakukannya. Badan hukum harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing [Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing/“RPTKA”] sedangkan tenaga asing harus memiliki Visa Tinggal Terbatas [Visa Tinggal Terbatas/“VITAS”]. PR No. 20/2018 telah menghilangkan keharusan menggunakan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing [Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/“IMTA”], yang sebelumnya diwajibkan lebih lanjut oleh PR No. 72/2014.
Selain itu, terdapat beberapa profesi atau jabatan yang sama sekali tidak memerlukan penggunaan RPTKA, seperti pemegang saham yang juga merupakan anggota Direksi/Dewan Komisaris, pejabat diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing atau tenaga kerja asing tertentu. pekerjaan yang diperlukan oleh pemerintah (ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri). Pengecualian juga dapat dibuat untuk pekerjaan mendesak yang memerlukan penggunaan tenaga kerja asing sesegera mungkin. Namun Peraturan baru tersebut belum mendefinisikan pekerjaan yang dianggap ‘mendesak’, sambil menunggu perubahan atau peraturan lebih lanjut.
Diwajibkan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 (enam) bulan.
Masa Berlaku RPTKA
Jangka waktu tetap maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang
Berlaku selama masa kerja tenaga kerja asing tersebut
Pelatihan Bahasa Indonesia
Posisi Ganda
Melarang tenaga kerja asing merangkap jabatan, kecuali jabatan direksi, komisaris, atau pengawas yang ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham.
Pemberi kerja pada sektor tertentu boleh mempekerjakan TKA yang telah bekerja pada pemberi kerja lain dengan jabatan yang sama, sepanjang TKA tersebut akan dipekerjakan pada jabatan yang sama dalam jangka waktu kerja yang sama.
RPTKA dan izin-izin lain yang dimiliki oleh tenaga kerja dan pemberi kerja asing sebelum PP No. 20/2018 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya masing-masing.
Permohonan RPTKA dan izin lainnya yang diajukan sebelum berlakunya PR Nomor 20/2018 akan diselesaikan sesuai dengan PR Nomor 20/2018. Perlu dicatat bahwa kata-kata dalam PR No. 20/2018 masih sangat kabur, dengan adanya ruang interpretasi yang luas dan memerlukan peraturan tambahan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyesuaikan, menerapkan dan memperjelas ketentuan-ketentuan dalam PR No. 20/2018.
Apa itu Surat Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)?
Izin Tenaga Kerja Asing merupakan suatu keputusan yang mengatur tentang aturan yang memperbolehkan Warga Negara Asing untuk dapat bekerja pada perusahaan di Indonesia.
Izin ini dapat diberikan untuk jangka waktu 1 tahun & maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Siapa yang boleh mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia
Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional;
Perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia;
Persyaratan untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA/Izin Kerja
Dokumen Tenaga Kerja Asing
Sertifikat pendidikan;
Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
Paspor warga negara asing (berwarna);
dokumen pemberi kerja TKA;
Surat permohonan persetujuan RPTKA;
Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk permohonan Visa dalam rangka kerja;
Rekening giro atau tabungan pemberi kerja TKA;
Surat persetujuan Rp. 0,00 (nol rupiah); jika ada
Surat keterangan penunjukan bantuan tenaga kerja asing; Dan
Surat pernyataan dari pemberi kerja TKA sebagai penjamin orang asing.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan maka izin TKA dapat diproses. dengan langkah-langkah berikut:
Daftar untuk mendapatkan antrian RPTKA online
Mengisi formulir dokumen RPTKA
Unggah dokumen RPTKA
Verifikasi RPTKA dan penjadwalan pemaparan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Pengesahan RPTKA
pemegang RPTKA
Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA
Selain harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (pengesahan RPTKA), sebelumnya pemberi kerja juga harus memiliki hasil Penilaian Kelayakan yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki hasil Penilaian Kelayakan yang dijadikan dasar untuk memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (pengesahan RPTKA).Formulir RPTKA yang telah diisi lengkap ;Surat lamaran antara lain;
- Nomor identifikasi usaha;
- Izin usaha dari instansi yang berwenang;
- Akta pendirian suatu badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- Bukti masih berlakunya wajib lapor ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan; Dan
- Rekomendasi jabatan yang akan ditempati oleh TKA dari instansi tertentu bila diperlukan;
- Laporan Realisasi.
RPTKA memuat:
identitas majikan TKA tersebut;
kedudukan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing tersebut dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
Besarnya upah tenaga kerja asing yang harus dibayarkan;
Jumlah tenaga kerja asing;
Lokasi kerja TKA;
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;
penunjukan pekerja warga negara Indonesia sebagai pembantu pekerja asing yang dipekerjakan; Dan
Merencanakan program pendidikan dan pelatihan bagi pekerja Indonesia.
Jika hasil penilaian kelayakan sudah keluar, langkah selanjutnya adalah pengisian data tenaga kerja asing. Untuk lebih jelasnya, dapat menghubungi kami!
Bagi perusahaan yang melanggar syarat, tata cara, dan tata cara perizinan tenaga kerja asing akan diberikan sanksi sebagai berikut.
Keterlambatan Layanan
Apabila perusahaan tidak mendaftarkan TKA pada program asuransi dan Jamsostek yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi penundaan pelayanan izin pekerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Penghentian Sementara Proses Perizinan
Sanksi ini berlaku apabila perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing tidak memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”) merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”). PP 34/2021 diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan nasional melalui pemanfaatan tenaga kerja asing.Gambaran Umum Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing
Pemberi kerja hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, dan tenaga kerja asing yang bersangkutan harus mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Pengusaha juga dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk posisi personalia.
Selain itu, untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, pemberi kerja harus memperoleh Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (dalam Bahasa Indonesia:Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kewajiban memperoleh Persetujuan RPTKA dikecualikan apabila TKA yang bersangkutan termasuk dalam kategori sebagai berikut:
Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan luar negeri; atau
Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja dalam bentuk kegiatan produksi terhenti karena keadaan darurat, vokasi, start-up berbasis teknologi, kunjungan bisnis dan penelitian dalam jangka waktu tertentu.Prosedur Persetujuan RPTKA
Pengusaha harus mengajukan permohonan Persetujuan RPTKA kepada Kemenaker secara online;
Pemberi kerja dapat menyampaikan data TKA kepada Kemenaker bersamaan dengan permohonan Persetujuan RPTKA atau setelah Kemenaker menerbitkan hasil Penilaian RPTKA;
Setelah data TKA dinyatakan lengkap dan benar, maka pemberi kerja wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang selanjutnya disebut “DKP-TKA”); Dan
MOM menerbitkan Persetujuan RPTKA.
Tenaga Kerja Asing untuk Start-Up Berbasis Teknologi
Tenaga kerja asing yang bekerja pada start-up berbasis teknologi kurang dari 3 (tiga) bulan tidak memerlukan Persetujuan RPTKA. Namun pemberi kerja harus menyerahkan data calon TKA tersebut kepada Kemenaker melalui online.
Dalam hal TKA akan bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, pemberi kerja tetap wajib memperoleh Persetujuan PRTKA yang dikeluarkan oleh Kemenaker.
Jaminan TKA atas Kecelakaan Kerja
Tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan wajib didaftarkan oleh pemberi kerja pada program jaminan sosial nasional.
Sedangkan bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan, harus didaftarkan oleh pemberi kerja pada perusahaan asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja.
Kewajiban Laporan Tahunan
Pemberi kerja wajib membuat laporan penggunaan tenaga kerja asing kepada Kemenaker setiap 1 (satu) tahun. Isi laporan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
pemanfaatan tenaga kerja asing;
Sanksi
Berdasarkan ketentuan PP 34/2021, Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemberi kerja yang belum memperoleh Persetujuan RPTKA yang diterbitkan oleh Kemenaker. Denda akan dikenakan per orang per bulan dengan rincian sebagai berikut:
1 bulan dikenakan denda sebesar Rp 6.000.000,-;
2 bulan dikenakan denda sebesar Rp 12.000.000,-;
3 bulan dikenakan denda sebesar Rp 18.000.000,-;
4 bulan dikenakan denda sebesar Rp 24.000.000,-;
5 bulan dikenakan denda sebesar Rp 30.000.000,-;
6 bulan dikenakan denda sebesar Rp 36.000.000,-;
Penghitungan denda di atas dikenakan kepada pemberi kerja terhitung sejak TKA masuk wilayah Indonesia sampai dengan 6 bulan.
Pengusaha wajib membayar sanksi denda paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengenaan resmi yang akan disetorkan ke Kas Negara.
Jasa Pendamping Tenaga Kerja Asing
Jasa Urus Penggunaan tenaga kerja Asing di Indonesia
Jasa mengurus tenaga kerja Asing di Indonesia
Jasa bantu urus tenaga kerja asing di Indonesia
jasa pengurusan Tenaga kerja asing
Jasa buat Izin Tenaga Kerja Asing
Biaya jasa pengurusan RPTKA dan IMTA
Syarat tenaga kerja Asing bekerja di Indonesia

PT. MASTERPIECE JASA
Office : Green Pramuka City, Tower Bougenville Lt. 1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Call & WhatsApp : 0811-6828-737 / 0818-150-204
Email : MasterPieceJasa [at] gmail.com
Website : http://www.biro-jasa.org
