MASTERPIECE JASA, Membantu mengurus Surat Pendukung Rekom Keimigrasian BKPM untuk WNA ( TKA, Investor/ PEMEGANG SAHAM, VISA BISNIS) alih status ITK ke ITAS maupun ITAS ke ITAP
JASA URUS REKOM BKPM
Pengurusan Surat Dukungan Rekomendasi kemigrasian BKPM
Pemberian Surat Rekomendasi alih status ITK ke ITAS maupun ITAS ke ITAP
Jasa buat alih status dari ITK Kunjungan menjadi ITAS
Jasa Pengurusan Alih satatus dari ITAS izin tinggal sementara menjadi ITAP Izin tinggal tetap
JASA REKOMENDASI UNTUK Investor/ PEMEGANG SAHAM
JASA PEMBUATAN REKOMENDASI BKPM
AGEN PENGURUSAN REKOMENDASI KITAS
JASA PENGURUSAN REKOMENDASI KITAS
JASA BIKIN REKOMENDASI BKPM UNTUK TKA BARU
JASA MENGURUS REKOMENDASI BKPM UNTUK PEKERJA WNA
JASA BUAT SURAT REKOMENDASI BKPM
Terimakasih telah berkunjung disitus resmi PT. Masterpiece Jasa, yang sudah lebih dari 10 tahun memberikan jasa layanan izin usaha, salah satunya menangani Jasa Urus Rekomendasi BKPM sebagai pendukung datangnya WNA untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun Investor. etc
Pada Era pandemic Covid 19 saat ini, Surat Rekomendasi BKPM untuk KITAS WNA adalah salah satu syarat untuk Mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Normal Baru sangat dibutuhkan perusahaan pengguna tenaga kerja asing. hubungi kami Jasa Pengurusan Rekomendasi keimigrasian alih status ITK ke ITAS maupun ITAS ke ITAP
Layanan Imigrasi dan Relokasi21 Agustus 2020 Sekretarial
Di awal wabah Covid-19 di Indonesia, pemerintah segera memberlakukan larangan lalu lintas Orang Asing termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Permenkumham 11) / 2020). Peraturan ini melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan beberapa pengecualian.
Dalam Permenkumham 11/2020, WNA yang dibebaskan masuk Indonesia saat Pandemi Covid 19 adalah:
Orang Asing pemegang KITAS Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Resmi;
Bantuan medis dan personel pendukung, makanan dan alasan kemanusiaan;
Kru alat angkut; dan
bagaiamana mendapatkan rekom bkpm ?
Orang asing yang akan mengerjakan proyek strategis nasional.
Sejak awal April, aturan pelarangan orang asing masih berlaku hingga saat ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena banyaknya proyek penting yang tertunda hingga membutuhkan bantuan tenaga ahli asing.
Setelah 3 bulan melarang orang asing masuk wilayah Indonesia, Pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama-sama membuat kesepakatan terkait tata cara mendatangkan pekerja asing selama Pandemi Covid-19.
Perjanjian Dukungan Tenaga kerja Asing
BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama-sama membuat Perjanjian Dukungan Penggunaan Tenaga Kerja Asing selama Pandemi Covid-19. Kesepakatan tersebut merumuskan prosedur dan persyaratan baru yang harus dipenuhi perseroan jika ingin mendatangkan TKA saat Pandemi Covid-19 akan mendapat Rekomendasi Tertulis dari BKPM. Berikut ini adalah hal penting yang perlu diketahui terkait Rekomendasi BKPM untuk Mendatangkan Tenaga Kerja Asing.
Fungsi Surat rekomendasi keimigrasian
Diperlukan untuk Memproses Semua Dokumen Izin Tenaga Kerja Asing
Rekomendasi BKPM diperlukan sejak tahap awal pengurusan izin TKA yaitu RPTKA. Sampai tahap akhir kapan orang asing akan masuk ke Indonesia.
Surat Rekomendasi BKPM ini akan memberikan tembusan kepada instansi terkait untuk memberikan persetujuan dan izin kepada Perusahaan untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing. Lembaga-lembaga tersebut adalah Direktur Jenderal Binapenta dan Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Izin Tinggal dan Direktur Pengawasan Penegakan Keimigrasian, dan Direktur Pengendalian Penggunaan Asing. Pekerja di Kementerian Tenaga Kerja. diperlukan konsulasi mengenai Jasa Urus Rekomendasi BKPM yang kami tawarkan
Berlaku untuk TKA pemegang Visa dan Pekerja Kitas
Rekomendasi BKPM diperlukan tidak hanya untuk mendatangkan TKA, akan tetapi bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia untuk keperluan business talk menggunakan Visa Bisnis, maka perusahaan di Indonesia yang menjamin atau mengundang harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BKPM.
Tidak ada batasan minimum dan jumlah maksimum orang asing yang akan dibawa masuk
Surat rekomendasi BKPM diperlukan untuk semua perusahaan yang akan mendatangkan TKA berapa pun jumlah TKA yang akan didatangkan. Namun jika jumlah TKA yang akan didatangkan lebih dari 500 orang, maka melalui rekomendasi ini BKPM akan memberikan surat pemberitahuan kepada DPMPTSP dan tembusan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Dirjen Imigrasi. Segera kontak kami perihal Jasa Urus Rekomendasi BKPM
PENGURUSAN REKOMENDASI KEIMIGRASIAN BKPM
Perusahaan Membutuhkan Rekomendasi BKPM untuk Memasukkan Tenaga Kerja Asing di Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal
Dalam Permenkumham 11/2020, orang asing yang dikecualikan masuk ke Indonesia pada masa Pandemi Covid 19 adalah:
Bantuan medis dan tenaga pendukung, makanan dan alasan kemanusiaan;
Awak pengangkut; Dan
Orang asing yang akan mengerjakan proyek strategis nasional.
Sejak awal April 2020, peraturan pelarangan orang asing masih berlaku hingga saat ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena tertundanya banyak proyek penting yang membutuhkan bantuan tenaga ahli asing.
BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama membuat Perjanjian Dukungan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Masa Pandemi Covid-19. Kesepakatan tersebut merumuskan prosedur dan persyaratan baru yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendatangkan tenaga kerja asing di masa Pandemi Covid-19 adalah memiliki Rekomendasi Tertulis dari BKPM. Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui terkait Rekomendasi BKPM untuk Pemasukan Tenaga Kerja Asing.
Diperlukan untuk Memproses Semua Dokumen Izin Tenaga Kerja Asing
Berlaku untuk pemegang TKA Visa dan Kitas Pekerja
Rekomendasi BKPM diperlukan tidak hanya untuk mendatangkan tenaga kerja asing, tetapi bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia untuk tujuan pembicaraan bisnis dengan menggunakan Visa Bisnis, maka perusahaan di Indonesia yang menjamin atau mengundangnya harus terlebih dahulu memiliki rekomendasi dari BKPM.
Perizinan merupakan hal yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan, terutama kegiatan usaha bagi penanam modal. Apalagi kegiatan usaha tersebut mempekerjakan tenaga kerja asing atau investor asing yang juga menjabat sebagai direktur/komisaris serta pemegang saham/investor dalam suatu perusahaan.
Sesuai Perpres, bahwa setiap TKA yang menjabat sebagai Direktur/Komisaris sekaligus investor, TKA tersebut wajib memiliki Rekomendasi Investor dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kami melayani pengurusan Surat Rekomendasi Tenaga Kerja Asing dan Investor yang dikeluarkan oleh BKPM.
JASA BUAT REKOM BKPM KEIMIGRASIAN
Alur Proses Mendapatkan Rekomendasi BKPM 2020-2022
Proses Rekomendasi BKPM
Perusahaan/pemohon menyerahkan Dokumen Permohonan untuk Wakil Perusahaan dan/atau
Tenaga Kerja Asing Ahli (berkas lamaran) yang terdiri dari:
A. Dokumen permohonan yang ditujukan kepada Kepala BKPM;
B. Dokumen aplikasi yang ditandatangani oleh pejabat tertinggi perusahaan (Presiden Direktur/Ketua/Direktur/CEO);
C. Rincian kontak orang yang bertanggung jawab atas dokumen aplikasi (nomor ponsel);
D. Pernyataan tujuan mendatangkan perwakilan perusahaan dan/atau tenaga ahli asing
pekerja selama pandemi Covid-19;
e. Rincian pelaksanaan kegiatan investasi (total investasi, lokasi proyek);
F. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia;
G. Kredensial perwakilan perusahaan dan/atau tenaga kerja asing ahli yang terdiri dari
Nama, Nomor Paspor, Kewarganegaraan, Jabatan dan/atau Jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
H. Kesepakatan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19;
dalam bentuk hardcopy ke BKPM Tata Usaha (Kantor BKPM, Gedung Ismail Saleh Lantai 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 44, Jakarta Selatan) dan diberikan tanda terima atas berkas permohonan yang diajukan;
Kantor Administrasi BKPM mencatat dokumen permohonan dalam surat yang diterima
buku besar dan menyimpan th

Jasa Urus Rekomendasi keimigrsian BKPM Jasa buat rekomendasi keimigrasian Bkpm jasa bikin rekom bkpm jasa mengurus alih satus ITK to ITAS jasa pengurusan rekom alih satus ITAS to ITAP jasa pembuatan rekomendasi bkpm jasa pengurusan rekomendasi keimigrasian alih status biaya jasa pengurusan alih satus ITK to ITAS dan ITAP jasa pengurusan tenaga kerja sing jasa mengurus keimigrasian wna