@0811-6828737 Jasa Urus Rekomendasi BKPM

MASTERPIECE JASA, 0811-6828737 Membantu mengurus Surat Pendukung Rekom BKPM untuk WNA ( TKA, Investor/ PEMEGANG SAHAM, VISA BISNIS)

JASA URUS REKOMENDASI BKPM

JASA REKOMENDASI UNTUK Investor/ PEMEGANG SAHAM

JASA PEMBUATAN REKOMENDASI BKPM

AGEN PENGURUSAN REKOMENDASI KITAS

JASA PENGURUSAN REKOMENDASI KITAS

JASA BIKIN REKOMENDASI BKPM UNTUK TKA BARU

JASA MENGURUS REKOMENDASI BKPM UNTUK PEKERJA WNA

JASA BUAT SURAT REKOMENDASI BKPM

Pengurusan Surat Dukungan Rekomendasi BKPM

Terimakasih telah berkunjung disitus resmi PT. Masterpiece Jasa, yang sudah lebih dari 10 tahun memberikan jasa layanan izin usaha, salah satunya menangani Jasa Urus Rekomendasi BKPM sebagai pendukung datangnya WNA untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun Investor. etc

Pada Era pandemic Covid 19 saat ini, Surat Rekomendasi BKPM untuk KITAS WNA adalah salah satu syarat untuk Mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Normal Baru sangat dibutuhkan perusahaan pengguna tenaga kerja asing. hubungi kami Jasa Pengurusan Rekom BKPM untuk alih status (altus) dan untuk pengajuan KITAS

Layanan Imigrasi dan Relokasi21 Agustus 2020 Sekretarial
Di awal wabah Covid-19 di Indonesia, pemerintah segera memberlakukan larangan lalu lintas Orang Asing termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Permenkumham 11) / 2020). Peraturan ini melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan beberapa pengecualian.

Dalam Permenkumham 11/2020, WNA yang dibebaskan masuk Indonesia saat Pandemi Covid 19 adalah:

Orang Asing pemegang KITAS Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Resmi;
Bantuan medis dan personel pendukung, makanan dan alasan kemanusiaan;
Kru alat angkut; dan

bagaiamana mendapatkan rekom bkpm ?

Orang asing yang akan mengerjakan proyek strategis nasional.
Sejak awal April, aturan pelarangan orang asing masih berlaku hingga saat ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena banyaknya proyek penting yang tertunda hingga membutuhkan bantuan tenaga ahli asing.

Setelah 3 bulan melarang orang asing masuk wilayah Indonesia, Pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama-sama membuat kesepakatan terkait tata cara mendatangkan pekerja asing selama Pandemi Covid-19.

Perjanjian Dukungan Tenaga kerja Asing

BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama-sama membuat Perjanjian Dukungan Penggunaan Tenaga Kerja Asing selama Pandemi Covid-19. Kesepakatan tersebut merumuskan prosedur dan persyaratan baru yang harus dipenuhi perseroan jika ingin mendatangkan TKA saat Pandemi Covid-19 akan mendapat Rekomendasi Tertulis dari BKPM. Berikut ini adalah hal penting yang perlu diketahui terkait Rekomendasi BKPM untuk Mendatangkan Tenaga Kerja Asing.

Fungsi Surat rekomendasi Bkpm

Diperlukan untuk Memproses Semua Dokumen Izin Tenaga Kerja Asing
Rekomendasi BKPM diperlukan sejak tahap awal pengurusan izin TKA yaitu RPTKA. Sampai tahap akhir kapan orang asing akan masuk ke Indonesia.

Surat Rekomendasi BKPM ini akan memberikan tembusan kepada instansi terkait untuk memberikan persetujuan dan izin kepada Perusahaan untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing. Lembaga-lembaga tersebut adalah Direktur Jenderal Binapenta dan Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Izin Tinggal dan Direktur Pengawasan Penegakan Keimigrasian, dan Direktur Pengendalian Penggunaan Asing. Pekerja di Kementerian Tenaga Kerja. diperlukan konsulasi mengenai Jasa Urus Rekomendasi BKPM yang kami tawarkan

Berlaku untuk TKA pemegang Visa dan Pekerja Kitas
Rekomendasi BKPM diperlukan tidak hanya untuk mendatangkan TKA, akan tetapi bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia untuk keperluan business talk menggunakan Visa Bisnis, maka perusahaan di Indonesia yang menjamin atau mengundang harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BKPM.

Tidak ada batasan minimum dan jumlah maksimum orang asing yang akan dibawa masuk
Surat rekomendasi BKPM diperlukan untuk semua perusahaan yang akan mendatangkan TKA berapa pun jumlah TKA yang akan didatangkan. Namun jika jumlah TKA yang akan didatangkan lebih dari 500 orang, maka melalui rekomendasi ini BKPM akan memberikan surat pemberitahuan kepada DPMPTSP dan tembusan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Dirjen Imigrasi. Segera kontak kami perihal Jasa Urus Rekomendasi BKPM

Jasa Urus Rekomendasi BKPM