Jasa Pelaporan Lkpm Oss Per Triwulan/ Semester
Terimakasih telah berkunjung disitus resmi PT. Masterpiece Jasa, Badan hukum yang melayani perizinan, izin usaha baik perorangan, badan usaha CV ataupun bandan hukum (pt). salah satu layanan yang kami tawarkan adalah menangani Jasa Pengurusan lkpm dan pembuatan Pengisian Laporan LKPM Nib-Oss per triwulan untuk lebih detailnya terlebih dahulu membaca artikel ini, semoga bermanfaat….salam sukses.!
Apa itu LKPM?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai investasi, tenaga kerja, produksi, kemitraan serta realisasi kewajiban lain dan permasalahan yang dihadapi yang wajib disampaikan secara berkala (Pasal 1 ayat (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 ).
Apakah Perusahaan Anda Wajib Menyerahkan LKPM?
Anda wajib menyampaikan LKPM, kecuali:
Perusahaan Anda memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah);
Perusahaan Anda bergerak di bidang lembaga keuangan bukan bank, asuransi, perbankan, serta sektor hulu migas;
Perusahaan Anda memiliki Izin Prinsip (IP – Izin Prinsip), Pendaftaran Penanaman Modal (PI – Pendaftaran Penanaman Modal), dan/atau Izin Usaha (IU – Izin Usaha) yang tidak aktif atau kedaluwarsa
Kapan Melaporkan LKPM?
Ada dua jenis LKPM berdasarkan skala usahanya:
LKPM Usaha Kecil – Diserahkan oleh pelaku usaha yang modalnya kurang dari Rp 5 miliar. Mereka harus menyerahkan LKPM per semester.
Jadwal penyerahan adalah sebagai berikut:
Semester pertama. Laporan terdiri dari kegiatan bulan Januari – Juni dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan
Semester kedua. Laporan terdiri dari kegiatan bulan Juli – Desember dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya
LKPM Usaha Menengah Besar – Diserahkan oleh pelaku usaha yang memiliki modal antara Rp 5-10 miliar (menengah) dan modal lebih dari Rp 10 miliar (besar). Mereka harus menyampaikan LKPM per triwulan.
Pentingnya LKPM dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh investor. LKPM merupakan salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM mengimbau investor untuk melakukan LKPM. Untuk memudahkan investor, BKPM menyediakan program LKPM secara online melalui situs BKPM.
Penanam modal dalam dan luar negeri wajib menyampaikan LKPM ke BKPM. Dengan LKPM, para pihak dapat mengetahui bidang usaha yang berkembang, kendala yang terjadi, dan kebijakan yang harus dilakukan agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, LKPM juga memberikan peran penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
BKPM sebelumnya telah melayangkan teguran kepada perusahaan yang belum menyampaikan LKPM. Peringatan tersebut diberikan batas waktu 30 hari, dan apabila sampai batas waktu tersebut tetap tidak dipenuhi, maka izin prinsip yang telah diberikan akan dicabut oleh BKPM.
BKPM mencatat total realisasi penanaman modal pada triwulan I tahun 2018 mencapai Rp 185,3 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 11,8% dari periode yang sama tahun 2017. Peningkatan tersebut antara lain penanaman modal dalam negeri atau PMDN sebesar Rp 76,4 triliun dan penanaman Modal Asing atau PMA sebesar Rp 108,9 triliun.
Lebih lanjut, Kepala BKPM Thomas Lembong mengimbau para pengusaha yang bergerak di bisnis online untuk segera mengajukan LKPM ke BKPM. Hal ini akan membantu pemerintah untuk memperhatikan sektor bisnis dan dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan iklim ekonomi di Indonesia. Meski sebagian besar pelaku e-commerce masih dalam usia muda yang belum begitu memahami kewajiban administrasi terkait pendirian usaha, namun kewajiban penyampaian LKPM harus dilaksanakan dengan baik.
URUS LKPM SECARA MANDIRI
Jadwal penyampaian lapor LKPM adalah sebagai berikut:
Triwulan I, terdiri dari kegiatan bulan Januari – Maret dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan
Triwulan Kedua, terdiri dari kegiatan bulan April – Juni dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan
Kuartal Ketiga, terdiri dari kegiatan bulan Juli – September dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober tahun berjalan
Triwulan Keempat, terdiri dari kegiatan bulan Oktober – Desember dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya
Sanksi Jika Tidak Menyampaikan LKPM
BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Badan Koordinasi Penanaman Modal) akan mengirimkan tiga peringatan secara tertulis jika:
Anda tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau
Ini adalah LKPM pertama Anda tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dengan nilai realisasi nol.
BKPM juga dapat mengeluarkan penghentian sementara jika Anda tidak memenuhi kewajiban Anda atas pelanggaran ringan. Terakhir, pencabutan izin usaha atau kegiatan usaha dapat terjadi jika Anda tidak memenuhi kewajiban Anda atas pelanggaran sedang.
Jangka waktu setiap tindakan yang dilakukan oleh BKPM atas kegagalan penyampaian LKPM adalah sebagai berikut:
Peringatan tertulis pertama: 30 hari kerja, jika tidak ada tanggapan
Peringatan tertulis kedua: 15 hari kerja, jika tidak ada tanggapan
Peringatan tertulis ketiga: 10 hari kerja.
Sanksi lebih lanjut dapat berupa penghentian sementara hingga penghentian izin usaha dan/atau kegiatan usaha (mengacu pada Pasal 55-62 Peraturan BKPM no 5 Tahun 2021 untuk daftar lengkap sanksi).
Sanksi dibatalkan ketika kewajiban diserahkan dan tanggapan dikirim ke sistem OSS.
Apakah Anda mengetahui tenggat waktu yang terlewat? Jika demikian, jangan buang waktu dan hubungi Indonesia Global Law Firm untuk membantu urusan LKPM.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Penyampaian LKPM
Berikut data pendukung yang diperlukan untuk mengisi formulir LKPM.
Untuk perusahaan dalam tahap konstruksi (sebelum beroperasi komersial)
Data keuangan/pengeluaran:
Pembelian tanah dan jatuh tempo
Konstruksi bangunan
Pembelian mesin dan suku cadang
Lainnya, termasuk: semua biaya operasional (penggajian, biaya sewa, dll)
Untuk perusahaan dalam tahap produksi (paralel dengan operasi komersial)
Mengisi formulir yang menyatakan bahwa perusahaan siap memasuki tahap produksi komersial sebelum menyelesaikan LKPM produksi komersial
Data keuangan / pengeluaran:
Modal tetap, meliputi: tanah, bangunan, mesin, dll.
Modal kerja
Realisasi produksi
Kewajiban perusahaan:
Kemitraan pelatihan kerja pendamping
Tanggung jawab sosial perusahaan
Kewajiban pengelolaan lingkungan – UKL, UPL/AMDAL/Izin lingkungan
BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Sosial)
dll (bila diperlukan)
Secara umum
Setiap penambahan pekerjaan:
Pekerja lokal: Pria/wanita, pekerja outsourcing pihak ketiga
TKA: RPTKA, IMTA, data TKA pendamping yang akan menggantikan posisi TKA
Dokumen terkait masalah yang dihadapi termasuk pemutakhirannya masing-masing
LKPM sebelumnya (jika ada)
Cara Penyampaian LKPM
Anda dapat mengajukan LKPM melalui LKPM Online. Namun, pertama-tama Anda harus mendapatkan NIB dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke sistem OSS. Setelah itu, dapatkan akses ke LKPM dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
LAPORAN KEGIATAN INVESTASI [LKPM]: SALAH SATU KEWAJIBAN BAGI PERUSAHAAN PMA
“Tujuan LKPM adalah sebagai sarana penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan komunikasi antara BKPM dengan pelaku usaha, termasuk Perusahaan PMA.”
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) telah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“Laporan Kegiatan Penanaman Modal” atau “LKPM”) dan disampiakanan kpd“BKPM”) secara triwulanan. Tujuan LKPM adalah sebagai sarana penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan komunikasi antara BKPM dengan pelaku usaha, termasuk Perusahaan PMA.
Pengertian dan Jenis LKPM
Sesuai Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Izin Usaha Berbasis Risiko (“RB 5/2021”), LKPM merupakan laporan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang disampaikan secara berkala.
Namun demikian, LKPM kecuali perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa keuangan, asuransi, perbankan, dan minyak gas. Bidang usaha tersebut memiliki ketentuan khusus tentang laporan berkala di bawah instansi yang berwenang.
Selanjutnya, pengajuan dilakukan melalui lkpmonline.bkpm.go.id dengan kredensial diperoleh pada saat pendaftaran usaha di Online Single Submission (“OSS”). Jangka waktu penyampaian laporan LKPM adalah sebagai berikut:
Tanggal Periode
Triwulan I Januari – 1 Maret – 10 April tahun berjalan
Triwulan II April – 1 Juni – 10 Juli tahun berjalan
Triwulan III Juli – 1 September – 10 Oktober tahun berjalan
Triwulan IV Oktober – 1 Desember – 10 Januari tahun depan
Apalagi, RB 5/2021 dan Pedoman LKPM Online (dikeluarkan oleh BKPM), telah membagi 2 (dua) jenis LKPM yang terdiri dari:
- Untuk kegiatan usaha yang belum berproduksi secara komersial (konstruksi). Seorang pelaku usaha dalam tahap konstruksi mempersiapkan kebutuhan usahanya, misalnya pembangunan gedung/pabrik, pembelian tanah, pembelian mesin, dan biaya kontraktor.
- Bagi kegiatan usaha produksi (produksi) komersial yang telah menyampaikan kesiapan dalam produksi/operasi komersial. Seorang pelaku usaha siap menjual produk sesuai produksinya.
Isi LKPM
Ada beberapa aspek yang wajib dilaporkan dalam LKPM dan dapat dikategorikan menurut jenisnya sebagai berikut:
Produksi Konstruksi
- Realisasi investasi
- Kondisi karyawan selama periode pelaporan
- Realisasi mesin dan peralatan
- Permasalahan yang dihadapi pelaku usaha (bila ada) 1. Realisasi investasi
- Realisasi impor barang dan perlengkapan
- Kondisi karyawan selama periode pelaporan
- Permasalahan yang dihadapi pelaku usaha (bila ada)
- Produksi barang/jasa
- Kewajiban perusahaan
Selanjutnya, LKPM harus dilaporkan sesuai dengan bidang usaha yang terdaftar di setiap lokasi proyek.
Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Menurut RB 5/2021, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“Kantor Perwakilan Perusahaan Asing” atau “KPPA”) wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada BPKM setiap enam [6] bulan, dengan periode laporan paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan dan 10 Juli tahun depan. Laporan kegiatan memuat realisasi kegiatan dan informasi tentang kondisi karyawan.
Sanksi
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menyerahkan LKPM kepada BKPM sesuai dengan ketentuan berkala di atas. Sanksi administratif tersebut adalah sebagai berikut:
Surat teguran Pertama, Kedua, dan Ketiga apabila tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode laporan berturut-turut dan/atau tidak melaporkan LKPM untuk pertama kali tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama 4 (empat) periode laporan berturut-turut dengan 0 (nol). ) nilai realisasi;
Hati-hati tertulis Pertama dan Terakhir;
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; dan/atau
Pencabutan Izin Usaha.
Sesuai dengan Peraturan No. 6 Tahun 2020, badan usaha di Indonesia wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (Laporan Kegiatan Penanaman Modal – LKPM) berupa laporan pembangunan atau konstruksi (jika usaha masih belum beroperasi) dan produksi atau laporan operasi (jika operasi sudah dimulai).
Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan sanksi, seperti pencabutan izin usaha, pencabutan sertifikat pendaftaran, penutupan kantor cabang administrasi dan pengenaan sanksi administratif, yang dikenakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau pihak terkait lainnya. dewan investasi di Indonesia.
Perusahaan Mana yang Harus Menyampaikan Laporan Kegiatan Investasi di Indonesia?
Subjek usaha berikut ini wajib menyampaikan LKPM ke BPOM:
Setiap subjek bisnis dengan nilai investasi lebih dari IDR 50 juta (Cv, Firma, UD, Foundation) dan memiliki nomor identifikasi bisnis (Nomor Induk berusaha – NIB)
PT.lokal
PT. PMA
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
Kantor Perwakilan Minyak dan Gas Asing
Periode Pelaporan LKPM untuk Perusahaan di Indonesia
Pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta (selanjutnya disebut “Nilai Investasi I”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap enam bulan (semesteran). Batas waktu adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar (“Nilai Investasi II”) dan lebih dari Rp10 miliar (“Nilai Investasi III”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap tiga bulan (triwulanan). Detailnya adalah sebagai berikut:
Periode Januari – Maret, LKPM harus disampaikan paling lambat tanggal 10 April tahun yang sama.
Periode April – Juni, LKPM harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun yang sama.
Periode Juli – September, LKPM harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober tahun yang sama.
Periode Oktober – Desember, LKPM harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
PEMBUATAN LKPM NIB OSS
Selanjutnya, usaha dengan Nilai Investasi I harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pihak yang diberikan izin usaha selama lima bulan pertama dari satu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada semester di mana izin usaha diterbitkan;
Pihak yang diberikan izin usaha pada bulan keenam semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada semester berikutnya sejak izin usaha diterbitkan.
Pelaku usaha dengan Nilai Investasi II dan Nilai Investasi III harus mencatat hal-hal sebagai berikut:
Pihak yang diberikan izin usaha selama dua bulan pertama periode triwulanan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama periode triwulanan saat izin usaha diterbitkan;
Pihak yang diberikan izin usaha pada bulan ketiga periode triwulanan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada triwulan berikutnya dari bulan terbitnya izin usaha.
Prosedur Pelaporan LKPM ke BKPM
Alih-alih menggunakan sistem Layanan Informasi dan Perizinan Penanaman Modal Secara Elektronik (SPIPISE), seperti yang sebelumnya diwajibkan dalam Peraturan 7/2018, pengajuan LKPM kini harus diselesaikan melalui sistem OSS.
Untuk mengajukan LKPM, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendapatkan hak akses ke sistem OSS yang diberikan pada saat pendaftaran NIB.
Verifikasi dan evaluasi input data realisasi investasi ke LKPM harus diselesaikan melalui sistem OSS.
Pedoman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di IndonesiaSesuai dengan Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020, badan usaha di Indonesia wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (Laporan Kegiatan Penanaman Modal – LKPM) berupa laporan pembangunan atau konstruksi (jika bisnis masih non-operasional) atau laporan produksi atau operasi (jika operasi sudah dimulai), setiap tiga bulan.
Perusahaan Mana yang Harus Menyampaikan Laporan Kegiatan Investasi di Indonesia?
Setiap subjek bisnis dengan nilai investasi lebih dari IDR 50 juta (Cv, Firma, UD, Foundation) dan memiliki nomor identifikasi bisnis (Nomor Induk berusaha– NIB)
PT.lokal
PMA
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
TATA CARA BUAT LKPM OSS
Kegagalan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal triwulanan dapat mengakibatkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan. Perusahaan yang tidak menanggapi surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan. Namun, selama pandemi ini, tidak ada sanksi bagi yang terlambat melapor.
Prosedur Pelaporan LKPM ke BKPM
Alih-alih menggunakan sistem Layanan Informasi dan Perizinan Penanaman Modal Secara Elektronik (SPIPISE), seperti yang sebelumnya diwajibkan dalam Peraturan 7/2018, pengajuan LKPM kini harus diselesaikan melalui sistem OSS.
Untuk mengajukan LKPM, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendapatkan hak akses melalui sistem OSS yang diberikan pada saat pendaftaran NIB.
Verifikasi dan evaluasi input data realisasi investasi ke LKPM harus diselesaikan melalui sistem OSS.
Untuk menyampaikan laporan, diperlukan informasi sebagaimana tersebut di bawah ini:
realisasi investasi: modal tetap & modal kerja
sumber dana: modal pemilik, keuntungan ditanam kembali & modal pinjaman
jumlah karyawan: pria & wanita, karyawan asing, jika ada
jenis barang/jasa: realisasi produksi
PENGAJUAN LAPORAN KEGIATAN INVESTASI
Kategori: Layanan Kepatuhan
Laporan kegiatan investasi merupakan kewajiban investor/pengusaha ketika melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Ini merupakan salah satu regulasi pendirian usaha di Indonesia yang bertujuan untuk memudahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam memantau perkembangan realisasi penanaman modal.
Pada tahun 2020, tercatat dalam Ease of Doing Business Index (EODB), Indonesia menduduki peringkat ke-73 dunia dengan regulasi paling ramah bisnis. Alhasil, peluang bisnis di Indonesia meningkat signifikan dibandingkan beberapa tahun terakhir. Untuk meningkatkan investasi asing, Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan pelayanan dan tata kelola di setiap indikator prioritas.
Dengan layanan ini, kami dapat membantu Anda untuk mengajukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diperlukan oleh Pemerintah untuk memantau investasi, penyerapan tenaga kerja, dan untuk membuat/mengubah peraturan.
Apa itu Laporan Kegiatan Investasi?
Kapan Menyampaikan Laporan Kegiatan Investasi?
Manfaat Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Bagaimana Kami Dapat Membantu
APA ITU LAPORAN KEGIATAN INVESTASI?
Laporan kegiatan penanaman modal yang disebut LKPM adalah laporan – terkait perkembangan realisasi penanaman modal dan tantangan dunia usaha – yang dibuat dan disampaikan secara berkala. Menurut UU No. 25 Tahun 2007, Butir 15, menjelaskan bahwa penanam modal harus membuat pernyataan laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM
Selain itu, LKPM terdiri dari dua tahap (tahap konstruksi dan tahap operasi) yang dihasilkan berdasarkan realisasi investasi. tahap pembangunan/persiapan LKPM bagi kegiatan usaha yang belum diproduksi dan/atau dioperasikan secara komersial; dan LKPM tahap operasional dan/atau komersial untuk kegiatan usaha yang telah berproduksi dan/atau beroperasi secara komersial.
SIAPA YANG PERLU MENYAMPAIKAN LAPORAN KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA?
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, pengusaha/perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Semua perusahaan harus mengajukan permohonan untuk membuat izin usaha dan mendapatkan Nomor Izin Usaha (NIB) untuk menghasilkan laporan kegiatan penanaman modal. Ketika mereka memiliki izin usaha, mereka diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis mereka di Indonesia.
Selain itu, usaha yang berasal dari penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing wajib melaporkan LKPM setiap triwulan atau untuk jangka waktu setengah tahun. LKPM harus disampaikan secara online menggunakan Online Single Submission System (OSS).
Selain itu, yang wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal adalah semua perusahaan, kecuali:
Perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp500 juta;
Bisnis dikategorikan menjadi lima kelompok:
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang modalnya di bawah Rp 1 miliar dianggap sebagai usaha mikro dan yang modalnya antara Rp 1-5 miliar dianggap usaha kecil.
Usaha Menengah
Usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tersebut berada.
Cara Menyampaikan Laporan Investasi Anda (LKPM) di Indonesia
Ada konsekuensi serius jika Anda tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tepat waktu. Baca terus untuk mengetahui cara mengajukan LKPM di Indonesia.
Laporkan Investasi Perusahaan Anda: Triwulanan atau Dua Tahunan?
Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM
Bagaimana jika Anda Gagal Melaporkan Kegiatan Investasi Anda?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan laporan ini secara berkala.
Kepatuhan yang ketat sangat penting karena kegagalan untuk melakukannya mengarah pada sanksi yang sangat serius. Di bawah ini Anda akan menemukan semua yang perlu Anda ketahui tentang pelaporan LKPM. Kami juga akan memberi Anda informasi untuk memastikan bahwa Anda tetap mematuhi BKPM.
Siapa yang perlu menyampaikan Laporan Kegiatan Investasi di Indonesia?
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan persyaratan bagi perusahaan yang berinvestasi lebih dari Rp 500.000.000 (sekitar USD 33.900). Ini termasuk semua perusahaan dengan pemegang saham asing karena persyaratan modal minimum untuk itu adalah Rp 2.500.000.000. Perusahaan juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, ini tidak berlaku untuk hal-hal berikut:
Perusahaan pembiayaan
Perusahaan asuransi
Perusahaan perbankan
Perusahaan di industri minyak dan gas
Perusahaan dengan izin operasi kadaluarsa
Perusahaan baru juga harus menyampaikan laporan kegiatan investasi. Setelah Sistem Online Single Submission (OSS) menerbitkan NIB ke perusahaan Anda, Anda harus mulai mengajukan LKPM.
Laporkan Investasi Perusahaan Anda: Triwulanan atau Dua Tahunan?
Pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan atau dua kali setahun sesuai peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Frekuensi pengajuan tergantung pada status operasional perusahaan Anda. Penyampaian LKPM membantu BKPM memantau dan menilai pasar.
Triwulanan
Perusahaan yang belum memiliki izin usaha
Dua kali setahun
Perusahaan yang sudah memiliki izin usaha.
Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM
Anda harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM Anda melalui National Single Window for Investment (NSWi). NSWi adalah sistem online Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kapan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM
Tabel di bawah menunjukkan tanggal penyerahan triwulanan. Untuk perusahaan yang mengirimkan dua kali setahun, ikuti jadwal untuk kuartal kedua dan keempat.
Batas Waktu Periode
Kuartal pertama Terakhir pada 10 April
Kuartal kedua Terakhir pada 10 Juli
Kuartal ketiga Terakhir pada 10 Oktober
Kuartal keempat Terakhir pada 10 Januari
Kami dapat mengirimkan laporan LKPM Anda atas nama Anda. Tim kami akan memastikan laporan LKPM Anda akurat dan disampaikan tepat waktu. Isi formulir di bawah ini dan konsultan kami dari Bali atau Jakarta akan menghubungi Anda.
Apa yang harus dicantumkan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Laporan LKPM perseroan terbatas terdiri dari:
Realisasi investasi Anda di Indonesia. Ini termasuk pembelian peralatan dan furnitur. Ini juga termasuk biaya sewa untuk kantor Anda. Anda juga harus memasukkan gaji karyawan Anda, biaya utilitas, dan biaya pemasaran.
Sumber dana. LKPM harus mencantumkan dari mana perusahaan Anda mendapatkan dana, apakah itu dari modal sendiri, pinjaman, atau laba ditahan.
Jumlah karyawan tambahan. Anda hanya perlu melaporkan karyawan baru untuk periode tersebut. Bukan jumlah total karyawan di perusahaan Anda.
Jumlah kontraktor dan vendor yang Anda gunakan.
Masalah yang dihadapi perusahaan.
Dokumen hukum perusahaan. Ini termasuk izin usaha Anda dan Nomor Identifikasi untuk Beroperasi, antara lain.
Kegiatan dan tanggung jawab perusahaan Anda. Misalnya, program tanggung jawab sosial perusahaan, pelatihan karyawan, dan persyaratan lisensi. Perhatikan bahwa tanggung jawab dan aktivitas Anda harus mengikuti peraturan dan batasan untuk klasifikasi bisnis Anda.
Kirimkan laporan LKPM Anda di Indonesia.
Kami akan membantu Anda menyiapkan laporan aktivitas investasi dan mengurus pengirimannya untuk Anda.
Memulai
Bagaimana jika Anda Gagal Melaporkan Kegiatan Investasi Anda?
Kegagalan untuk menyampaikan laporan investasi Anda akan mengakibatkan sanksi administratif.
Jika melewati tenggat waktu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengirimkan surat peringatan. Tanpa tindakan dari Anda, pemerintah Indonesia akan memblokir akses perusahaan Anda ke sistem online. Tanpa akses ke sistem ini, Anda tidak akan dapat melakukan hal berikut:
Memproses visa dan izin kerja untuk investor dan karyawan asing
Laporkan pajak
Dapatkan persetujuan impor
Kelambanan lebih lanjut dapat menyebabkan pembatalan izin dan lisensi perusahaan Anda. Anda harus bertindak cepat setelah menyadari tenggat waktu yang terlewat.
KAPAN HARUS MENYAMPAIKAN LAPORAN AKTIVITAS INVESTASI?
Usaha Kecil
laporan pertama disampaikan pada 1 -10 Juli;
Laporan ke-2 disampaikan pada tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya.
Usaha kecil wajib mengajukan LKPM untuk pertama kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada 6 (enam) bulan pertama semester (Januari – Juni) wajib menyampaikan LKPM pertama kali pada semester berikutnya setelah tanggal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan; atau
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester (Juli) yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada periode semester berikutnya.
Perusahaan Menengah & Besar
Usaha Menengah & Besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulanan)
Laporan Triwulan I disampaikan pada tanggal 1 – 10 April;
laporan triwulan ke-2 disampaikan pada tanggal 1 -10 Juli;
laporan triwulan ke-3 disampaikan pada tanggal 1 – 10 Oktober;
Laporan Triwulan IV disampaikan pada tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya
Perusahaan Menengah & Besar wajib mengajukan LKPM untuk pertama kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada 3 (tiga) bulan pertama periode Triwulanan (Januari – Maret) wajib menyampaikan LKPM pertama kali pada periode triwulanan setelah tanggal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan; atau
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan keempat periode Triwulanan (April) setelah tanggal Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada periode Triwulan berikutnya.
Pendaftaran Hak Akses LKPM PMA PMDN
Isi Data Perusahaan
Catatan: jika Anda kehilangan akses ke LKPM Online, Anda dapat mengirim email ke helpdesk.spipise

- Jasa lapor LKPM oss
- Jasa Pelaporan Lkpm Nib Oss
- biaya jasa lapor lkpm oss
- cara membuat laporan lkpm oss
- Pelaporan LKPM per triwulan
- Lapora LKPM per semester
- jasa laporan lkpm oss
- jasa mengurus lkpm oss
- jasa buat lapor lkpm nib
- jasa pengurusan lkpm nib
- jasa laporan lkm oss
- jasa bikin lkpm oss
- jasa pelaporan lkpm oss
- jasa pembuatan lkpm
- lkpm nib oss
- lapor lkpm per semester
- lapor lkpm per triwulan
- jasa urus laporan lkpm