# 0811-6828737 Jasa Buatin Pkkpr yang ditolak

#Jasa Pengurusan Pkkpr Tata Ruang Nib Oss

0811-6828737 Jasa Pengurusan Pkkpr( Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang )

@Jasa Buat Pkkpr yang ditolak Atr/bpn

Bantu Buat PKKPR jadi Terbit

Konfirmasi PKKPR Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
Persetujuan PKKPR Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR
selain RDTR. hub. biaya jasa pengurusan Pkkpr ditolak Oss sampai terbit )

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan
Ruang dengan RTR
(Rencana Tata Ruang)

Penyelenggaraan Penataan Ruang
Sebagai amanah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Rekomendasi KKPR Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat
strategis dan belum diatur dalam RTR dengan
mempertimbangkan asas dan tujuan

Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan
geografis’ beserta segenap unsur terkait yang batas
dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administra-tif dan/ atau aspek fungsional.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang. PKKPR dapat menjadi acuan dalam pengurusan izin usaha dan dapat digunakan sebagai pengganti izin lokasi dan juga izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengelola tanah.
PKKPR merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Manfaat PKKR
Ada beberapa manfaat PKKPR, antara lain:
PKKPR berperan dalam Penegasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) sebagai kesesuaian antara gagasan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
PKKPR menggantikan izin lokasi serta berbagai izin pemanfaatan ruang untuk membuat dan mengelola tanah yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Proses verifikasi KKPR dapat digunakan bagi daerah yang telah memiliki Ide Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha, dan non pelaku usaha. Namun jika daerah tersebut belum memiliki RDTR maka dapat menggunakan Perjanjian KKPR.
Memberikan dukungan dalam penyiapan penyelenggaraan mekanisme pemberian izin usaha melalui mekanisme OSS, mekanisme non-elektronik, dan juga mekanisme elektronik.
Memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non-usaha.
Adanya komunitas pengelola ruangan yang berperan sebagai komponen yang dapat memberikan pemikiran terhadap penerbitan KKPR.
Tahapan Pengelolaan PKKPR
Dalam pengelolaan PKKPR terdapat beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pendaftaran
    Tahapan pertama untuk mengelola PKKPR adalah pelaku usaha perlu mendaftar terlebih dahulu melalui sistem OSS. Dalam sistem perlu disertakan beberapa dokumen usulan kegiatan yang harus dilengkapi.
  2. Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang
    Apabila proses pendaftaran PKKPR telah berhasil dilaksanakan maka tahap selanjutnya adalah penilaian dokumen. Penilaian akan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Penataan Ruang dan melalui kajian dengan prinsip berjenjang dan saling melengkapi. Biasanya terdapat beberapa tahapan penilaian terhadap usulan dokumen kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan melalui kajian dengan menggunakan prinsip berjenjang dan saling melengkapi, antara lain:
    Rencana Tata Ruang Nasional;
    Rencana Tata Ruang Pulau atau Kepulauan;
    Rencana Tata Ruang Wilayah Strategis Nasional;
    Rencana Tata Ruang Provinsi;
    Rencana Tata Ruang Kabupaten atau Kota;
    rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; Dan
    Rencana zonasi antarwilayah.
  3. Penerbitan PKKPR
    Penerbitan PKKPR ini dapat diberikan apabila telah melalui pertimbangan Forum Penataan Ruang. Biasanya Menteri melalui Direktur Jenderal Penataan Ruang akan menerbitkan PKKPR yang dapat berupa keputusan, yaitu:
    Disetujui yaitu dapat disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian; dan/atau
    Ditolak, yang biasanya disertai dengan alasan penolakan.
    Penerbitan PKKPR ini biasanya memakan waktu paling lambat 20 hari sejak persyaratan permohonan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak diterima, (Pasal 15 ayat (2) Peraturan ATRBPN 13/2021).
    Tahapan Pengurusan PKKPR Daratan :
    Tanah PKKPR untuk kegiatan usaha diberikan apabila rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
  4. Pendaftaran, pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling kurang dari:
    Koordinat lokasi;
    Persyaratan luas lahan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    Informasi penguasaan tanah;
    Informasi jenis usaha;
    Rencana jumlah lantai bangunan (dalam hal ini akan dilakukan pembangunan gedung);
    Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.

KEGIATAN PENGGUNAAN RUANG ( KKPR )

  • Dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang PKKPR dengan RTR selain RDTR.
  • Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah a
  • rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten yang memuat
  • tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kabupaten,
  • rencana tata ruang wilayah Kabupaten, rencana pola tata ruang
  • wilayah Kabupaten, penetapan kawasan strategis bagi Kabupaten,
  • petunjuk pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten, dan ketentuan
  • untuk pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten.
  • Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah
  • usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Mikro,
  • Usaha kecil Menengah.
  • Pemanfaatan Ruang adalah upaya mewujudkan Struktur Tata Ruang dan Tata Ruang
  • Pola sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan
  • pelaksanaan program dan pembiayaannya.
  • Kegiatan Usaha adalah kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memerlukan izin usaha.
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
  • Kegiatan non-usaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang
  • pelaksanaannya tidak memerlukan izin usaha.
  • Forum Penataan Ruang adalah forum yang bertugas membantu
  • Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam pelaksanaannya
  • Perencanaan Tata Ruang.
  •  Penegasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,/PKKPR
  • yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah
  • sistem elektronik terpadu yang dikelola dan diselenggarakan oleh OSS
  • Lembaga Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
  • pemerintah di bidang Penataan Ruang.
  • Semua kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayarkan
  • oleh seseorang atau suatu badan dengan memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung darinya
  • pelayanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh daerah, berdasarkan
  • tentang peraturan perundang-undangan yang menjadi pendapatan Daerah
  • Pendapatan pemerintah di luar pajak dan hibah dan dikelola di dalam
  • mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • KKPR Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
  • (1) KKKPR untuk kegiatan usaha non-UMK sebagaimana dimaksud
  • (1) Huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi Ruang
  • Kegiatan pemanfaatan dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
  • KKPR Kegiatan Usaha
  • KKPR untuk Kegiatan Usaha Non UMK
  • (1) Penerapan KKPR untuk Kegiatan Usaha non-UMK
  • (2) KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap: a. Registrasi;
  • B. pengkajian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang
  • Umum
  • dilakukan melalui:
  • menentang RDTR; Dan
  • C. Publikasi KKKPR.
  • Arti
  • A. KKKPR; Dan
  • B. PKKPR.
  • F. rencana luas lantai bangunan.
  • D. koefisien lantai bangunan;
  • Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud, Sistem OSS
  • menerbitkan KKKPR dalam bentuk keputusan:
  • Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud
  • A. Disetujui; atau
  • e. ketentuan perencanaan bangunan; Dan
  • A. koordinat lokasi;
  • a berupa:
  • B. ditolak disertai alasan penolakannya.
  • B. kebutuhan luas lahan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • B. titik; dan/atau
  • A. poligon yang memberikan informasi luas dan bentuk tanah atau
  • nomor identifikasi bidang tanah yang telah bersertifikat;
  • C. informasi kepemilikan lahan;
  • C. garis.
  • D. informasi jenis usaha;
  • A. lokasi kegiatan;
  • e. rencana jumlah lantai bangunan; Dan
  • (1) Evaluasi dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
  • RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada
  • Pasal 7 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Sistem OSS.
  • B. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • F. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  • RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
  • C. koefisien bangunan dasar;
  • Mesin Diterjemahkan oleh Google
  • A. koordinat lokasi;
  • (3) Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang mempunyai
  • kegiatan usaha mempunyai dampak atau pengaruh yang besar terhadap ketersediaan
  • dan mutu air baku/air bersih harus dilengkapi dokumen
  • mengenai penggunaan air baku/air bersih.
  • C. garis.
  • (1) PKKPR untuk Kegiatan Usaha non-UMK sebagaimana dimaksud
  • (1) Huruf b diberikan apabila berada di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  • keluar paling lambat 1 (satu) hari setelah persyaratan permohonan selesai
  • diterima secara penuh.
  • OSS.
  • e. rencana jumlah lantai bangunan;
  • B. titik; dan/atau
  • A. Registrasi;
  • C. informasi kepemilikan lahan;
  • a berupa:
  • A. RDTR belum tersedia; atau
  • (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud harus mencakup a
  • dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang paling sedikit memuat:
  • rencana luas lantai bangunan sebagaimana dimaksud diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan bangunan
  • keluar pada saat pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
  • C. penerbitan PKKPR.
  • G. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk
  • B. pengkajian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang
  • D. informasi jenis usaha;
  • menuju RTRW; Dan
  • A. poligon yang memberikan informasi luas dan bentuk tanah atau
  • nomor identifikasi bidang tanah yang telah bersertifikat;
  • (2) PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap:
  • B. kebutuhan luas lahan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  •  (1) Evaluasi dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
  •  (2) Evaluasi dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
  • dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kajian yang sejalan
  • dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk menciptakan keselamatan,
  • ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Pengurusan PKKPR Pasal 181, NIB Oss terbit Otomatis

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budi daya, Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudiidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan
sumber daya.. alam dengan susunan fungsi kawasa:-r
sebagai tempat permukiman perdesaan, .peiayan jasa pemerintah3.n, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi’

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.

Kawasan Strategis Nasional yang seianjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang pcnataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, buciaya, dan/atau
lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan
sebagai warisan dunia.

Kenyamanan pertama adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Berdasarkan Pasal UU. 107 hal. 21/2021, KKPR diterbitkan secara otomatis jika perusahaan menerbitkan di kawasan industri dan KKPR diterbitkan dalam bentuk poligon, agar pelaku usaha mengetahui lahan yang akan digunakan.
Kenyamanan yang mengikuti, Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah. . Persetujuan Lingkungan tidak mensyaratkan analisis mengenai dampak lingkungan bagi industri yang telah berada di dalam Kawasan Industri dan persyaratannya hanya menyiapkan RKL-RPL Rinci dan analisis mengenai dampak lingkungan kawasan.
Kemudahan berikut adalah Perizinan Usaha. Perizinan Usaha adalah kegiatan usaha yang memerlukan izin untuk mendirikan bangunan, sistem OSS memberikan pemberitahuan kebutuhan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) dan Sertifikat Kelayakan Bangunan (SLF) kepada Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemberitahuan juga akan diberikan kepada pelaku usaha untuk menindaklanjuti pengajuan PBG dan SLF melalui SIMBG.
“Izin Lokasi diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), khusus untuk usaha non mikro dan kecil, pelaksanaannya melalui Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan) Pemanfaatan Ruang/KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (Persetujuan) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR merupakan kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. KKPR diterbitkan oleh Menteri ATR. KKPR terdiri dari:
KKPR untuk kegiatan usaha
Pelaksanaan KKPR tersebut diperoleh melalui OSS. Setelah mendapatkan KKPR, badan usaha dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha.
KKPR untuk kegiatan bukan usaha
KKPR untuk kegiatan strategis nasional
Dalam masa transisi, Menteri ATR mendelegasikan kewenangannya menerbitkan persetujuan KKPR untuk kegiatan usaha dan nonusaha secara elektronik kepada pimpinan daerah.
Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Untuk pengendalian pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi administratif adalah:
Peringatan tertulis;
Denda administratif;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan publik;
Penutupan lokasi;
Pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
Pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
Pembongkaran bangunan; dan / atau
Pemulihan fungsi ruang.
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap orang yang melaksanakan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.[14] Selain itu, sanksi administratif juga dapat dikenakan kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTR, memblokir akses ke kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum. Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:[15]
hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR;
hasil pengawasan penataan ruang;
Hasil Audit Tata Ruang; dan / atau
Pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Kelembagaan dalam Tata Ruang
Dalam PP 21/2021 dikenal adanya forum yang disebut Forum Tata Ruang yang membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang. Forum tersebut memiliki beberapa peran dalam pelaksanaan penataan ruang, yaitu:
Merekomendasikan review peraturan kepala daerah tentang RDTR;
Memberikan pertimbangan untuk persetujuan KKPR untuk kegiatan usaha dan non usaha.

Mengingat populasi manusia yang terus meningkat dan terbatasnya ketersediaan ruang, maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang penataan ruang. Untuk menciptakan keteraturan penataan ruang yang baik, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satu isinya terkait penataan ruang. Kemudian pada Februari 2021, pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksanaan dari UUCK, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang PKKPR (PP 21/2021).
PP 21/2021 diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang. Dengan implementasi yang baik maka akan mampu meningkatkan investasi di Indonesia. PP 21 Tahun 2021 memuat ketentuan tentang (PKKPR) Penataan Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pengembangan Penataan Ruang, dan Penataan Ruang Kelembagaan.
Penyederhanaan Penataan Ruang (RTR)
UU Cipta Kerja dan PP 21/2021 mengatur penyederhanaan hierarki pendulangan tata ruang dengan menghapus Kawasan Strategis RTR (Kawasan Strategis) provinsi dan kabupaten/kota.[1] Retribusi yang tertuang dalam KS diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi dan kabupaten/kota
Integrasi Penataan Ruang (PKKPR) Darat dan Laut
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR merupakan kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. KKPR diterbitkan oleh Menteri ATR. KKPR terdiri dari:[11]
KKPR untuk kegiatan usaha
Implementasi KKPR tersebut diperoleh melalui OSS. Setelah memperoleh KKPR, badan usaha dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha.
KKPR untuk kegiatan non-usaha
PKKPR untuk kegiatan strategis nasional
Pada masa transisi, Menteri ATR mendelegasikan kewenangan penerbitan persetujuan KKPR untuk kegiatan usaha dan nonusaha secara elektronik kepada pimpinan daerah.
Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi administratifnya adalah:[13]
Peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan publik;
Penutupan lokasi;
Pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
Pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
Pembongkaran bangunan; dan/atau
Pemulihan fungsi ruang.
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap orang yang melakukan penataan ruang yang mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dikenakan kepada pihak yang tidak menaati ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTR sehingga menutup akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum.

Mengurus Pkkpr Atr/Pbn terbit otomatis

Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi
terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan serta merupakan bagian . tidak
terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.

Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah
yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempur{ai pengaruh sangar penting dalam lingkup
kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya,
dan,/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak
terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota. hubungi kami untuk lebih jelas mengenai KKPR pada oss

Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak
yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang’ PKKPR yang meliputi Pemerintah Pusat,
Pernerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupatea f kota, dan Masyarakat.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau
korporasi.
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk
menghasilkan:
a. rencana unrum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana PKKPR umum tata ruang sebagaimana limaksud
pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d. rencana tata ruang wilayatr kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ
KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari
rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana
tata ruang wilayah kota.
Pasal 6
(l) Perencanaan Tata Ruang (PKKPR) meliputi penyusunan dan
penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undang,rn.
(21 Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan
b. penJrusunan rencana rinci tata ruang.
(3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. penetapan rencana umum tata ruang; dan
b. penetapan rencana rinci tam ruang.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
men5rusun dan menyediakan RTR yang telah
ditetapkan dalam bentuk digital tlan sesuai standar
yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat.
(5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh
Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau
usahanya dengan RTR.
(1) Penyusunan PKKPR RTR sebagaimana dimaksud
dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan RTR;
b. pengumprrlan datet;
c. pengolahan Can analisis data;
d. perumusan konsepsi RTR; dan
e. penyusunan rancangan perattrran tentang RTR.
(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku
Kepentingan lainnya melalui Konsultasi lfublik.
(4) Pennyusunan PKKPR RTR sebagaimana dimaksud dapat menggunakan inovasi teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pen)rusunan RTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan lylenteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan RZ KSNT dan lV KAW sebagaimana
dimaksrrd pada ayat 12) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.

(21 PKKPR Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup
ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang
meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang
disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
Pasal 1 1
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
d. ketentuan hukuni Laut internasional;
e. perjanjian internasional;
f. perkembangan permasalahan regional dan
global serta hasil pengkajian implikasi penataan
ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembAngunan dan
pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan
pembangunan daerah;
i. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
j. kondisi dan poterrsi sosial Masyarakat;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk nrang di dalanr bumi;
PKKPR – kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dicabut
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangnya.
Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dilakukan apabila terbukti adanya kesalahan prosedur
dan administrasi dalam perolehan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, contohnya data pemohon tidak benar
dan/ atau lokasi-yang dimohonkan berbeda.
Termasuk dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang
adalah izin Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah
memberitahukan kepada pihak yang melanggar mengenai
status Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
telah dibatalkan sekaligus melaksauakan penghentian
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dibatallcan
Kesesuaian Kegiatan Peraanfaatan Ruangnya.
Pembongkaran bangunan dapat dil terhadap
keseluruhan bangr.nan atau sebagian bangunan.
Pembongkaran bangunan dilakukan dengan tetap
memperhatikan aspek keselamatan bangunan,
keselamatan Masyarakat, dan kepentingan umum.
Pembongkaran bangunan dapat disertai dengan relokasi.

Apa itu PKKPR: Strategi Content Marketing yang Efektif

Sebagai seorang pengusaha atau pemilik usaha, Anda mungkin pernah mendengar tentang PKKPR, namun apakah Anda benar-benar memahami apa itu PKKPR dan bagaimana strategi ini dapat berdampak pada kesuksesan bisnis Anda? Pada artikel ini, kita akan mendalami PKKPR, manfaatnya, langkah-langkah implementasi, studi kasus yang berhasil, potensi tantangannya, dan bagaimana mengukur keberhasilan kampanye PKKPR.
Daftar Isi sembunyikan
1) Dasar Hukum PKKPR
2) Memahami PKKPR
3) Tantangan PKKPR
4) Siapa yang Berkewajiban?
5) Siapa yang Tidak Berkewajiban?
6) Persyaratan Pemrosesan
7) Proses Pendaftaran
8) Berapa Lama Prosesnya?
9) Apakah PKKPR Memiliki Masa Berlaku?
10) Kesimpulan
Dasar Hukum PKKPR
PKKPR atau Pendaftaran Konten Komersial di Pemerintah Republik Indonesia merupakan langkah penting dalam strategi pemasaran konten yang efektif. Dasar hukum PKKPR dapat dilihat pada peraturan yang mengatur tentang persyaratan pendaftaran konten komersial di Indonesia.
Memahami PKKPR
PKKPR mengacu pada proses pendaftaran konten komersial di Indonesia. Konten komersial melibatkan segala bentuk informasi, promosi, atau materi pemasaran yang digunakan untuk tujuan bisnis atau komersial.
Tantangan PKKPR
Meskipun PKKPR memberikan manfaat dalam hal kepatuhan terhadap peraturan dan membangun kepercayaan konsumen, terdapat beberapa tantangan yang mungkin timbul, termasuk rumitnya proses pendaftaran dan ketidakjelasan pemahaman terhadap ketentuan tertentu.
Siapa yang Wajib PKKPR?
Pihak yang wajib mengikuti PKKPR adalah mereka yang menggunakan konten komersial dalam kegiatan usahanya. Hal ini mencakup perusahaan, badan usaha, dan individu yang memanfaatkan konten untuk tujuan promosi atau penjualan.
Siapa yang Tidak Wajib PKKPR ?
Tidak semua badan wajib menjalani PKKPR. Pihak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak menggunakan konten komersial dalam kegiatan pemasaran tidak wajib mendaftar.
Persyaratan Pemrosesan PKKPR
Untuk memproses PKKPR, beberapa persyaratan umum meliputi pengumpulan dokumen identitas, dokumen perusahaan (jika ada), dan konten yang akan didaftarkan. Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis konten dan ketentuan peraturan.
Proses pendaftaran PKKPR meliputi kunjungan ke instansi terkait, pengisian formulir, dan penyerahan dokumen pendukung. Setiap langkah harus diikuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Berapa Lama Prosesnya?
Durasi proses PKKPR dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dan kapasitas otoritas pendaftaran. Pelamar disarankan untuk memeriksa status pendaftarannya secara berkala.
pakah PKKPR Punya Masa Berlaku?
PKKPR memiliki masa berlaku tertentu yang perlu diperhatikan oleh pelamar. Masa berlaku ini mungkin berbeda berdasarkan jenis konten dan peraturan yang berlaku.
PKKPR merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap konten komersial yang digunakan dalam pemasaran mematuhi aturan dan ketentuan. Dengan melakukan Pendaftaran Konten Komersial, pelaku usaha dapat membangun citra positif, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mencegah potensi sanksi hukum.
Kesimpulan
Secara detail PKKPR atau Pendaftaran Konten Komersial di Pemerintah Republik Indonesia, kami memahami bahwa langkah ini merupakan strategi pemasaran konten yang efektif, diwujudkan melalui proses pendaftaran dengan tunduk pada landasan hukum yang berlaku. Dasar hukum PKKPR mencerminkan kewajiban mendaftarkan konten komersial sesuai peraturan di Indonesia. Pendaftaran ini mencakup segala bentuk informasi, promosi, atau materi pemasaran yang digunakan untuk tujuan bisnis atau komersial.
Meskipun Pendaftaran Konten Komersial membawa manfaat dalam hal kepatuhan dan membangun kepercayaan konsumen, beberapa tantangan seperti rumitnya proses dan ketidakjelasan pemahaman mungkin dihadapi oleh mereka yang ingin mendaftar. Pihak yang wajib mengikuti PKKPR adalah seluruh badan usaha yang menggunakan konten komersial dalam kegiatan usahanya, sedangkan yang tidak menggunakan atau tidak melakukan kegiatan usaha tertentu tidak wajib mendaftar.
Persyaratan untuk mengelola Pendaftaran Konten Komersial meliputi pengumpulan dokumen identifikasi, dokumen perusahaan (jika ada), dan konten yang akan didaftarkan. Proses pendaftaran meliputi kunjungan ke instansi terkait, pengisian formulir, dan penyerahan dokumen pendukung sesuai prosedur yang berlaku. Durasi proses PKKPR dapat berbeda-beda, dan pelamar disarankan untuk memeriksa status pendaftarannya secara berkala. Masa berlaku PKKPR juga perlu diperhatikan karena mungkin diperlukan pembaruan setelah jangka waktu tertentu.

Bagaimana NIb dan Pkkpr terbit Otomatis ?

Prosesnya, ada tiga Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tentang Peningkatan kebutuhan pokok perizinan berusaha, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR punya datanya terkait Peruntukan Tata Ruang dan Intensitas Ruang yang diperlukan untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan Hidup (PL)
memiliki informasi tentang infrastruktur yang diperlukan untuk memproses Persetujuan Bangunan.
Layanan perizinan usaha yang memanfaatkan akomodasi tunggal online atau OSS merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan spekulasi
melalui pelaksanaan kerangka otorisasi bisnis yang dikoordinasikan secara elektronik. Format pengajuan perizinan melalui
OSS adalah pengajuan usaha/investasi yang akan diverifikasi secara online dengan menggunakan data yang setiap saat terhubung dengan informasi
sistem dari pemerintah. Keberadaan aplikasi perizinan OSS yang dikelola suatu instansi telah melakukan persiapan
dalam berbagai aspek. Antara lain terkait kesepakatan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK). Alasannya adalah itu
RDTRK merupakan salah satu aspek yang penting dan memudahkan dalam penerbitan izin usaha yaitu izin lokasi.
OSS terintegrasi dengan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketika RDTR sudah masuk ke OSS
sistemnya, pelaku usaha akan menggunakan sistem OSS yaitu konfirmasi KKPR. Ada tiga cara untuk mengintegrasikan OSS dengan KKPR
penerbitan: verifikasi, persetujuan, dan rekomendasi KKPR. Untuk memastikan basisnya adalah RDTR, produk RDTR akan langsung
diperiksa oleh OSS, OSS ke sistem GISTARU, kemudian akan dinyatakan apakah kesesuaian yang dimasukkan sudah sesuai dengan RTR. Jika
Nah, sistem akan otomatis mengeluarkan konfirmasi KKPR-nya melalui jalur konfirmasi khusus RDTR.
terintegrasi dengan sistem OSS. Proses KKPR dalam perizinan. Untuk penggunaan RTR lainnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
(RTRWK), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN), atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN),
menggunakan jalur kedua yaitu melalui persetujuan KKPR dimana pelaku usaha menginput data di OSS kemudian OSS akan mengirimkan datanya
dimasukkan oleh pelaku usaha ke GISTARU. Akan diproses melalui aplikasi GISTARU KKPR. Pada tahun 2021 targetnya sebesar
RDTR yang terintegrasi dengan OSS sebanyak 92 RDTR; Sejauh ini, sudah ada 44 RDTR yang tergabung dalam OSS. Transformasi digital harus dilakukan
berkesinambungan dan didukung oleh seluruh pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang/Kementerian ATR/BPN. [10].
Kinerja kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu: (I) Kebijakan itu sendiri berkaitan dengan kualitas dan tipologi kebijakan tersebut
dilaksanakan; (ii) kapasitas organisasi yang diberi mandat untuk melaksanakan kebijakan tersebut; (iii) sifat SDM untuk perangkat yang dapat dipertanggungjawabkan
untuk melaksanakan pengaturan; dan (iv) keadaan sosial, moneter, dan dunia politik di mana pengaturan tersebut dilaksanakan
keluar. [11]. Peningkatan kualitas kinerja pelayanan penerbitan KKPR sangat dipengaruhi oleh kapasitas organisasi yaitu DPMPTSP
strategi OSS telah disegarkan melalui Undang-undang Tidak Resmi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Bisnis Berbasis Bahaya
Perizinan (PP5/2021) yang disinggung dengan istilah OSS-Chance Based Approach (OSS-RBA). Penelitian ini mengevaluasi
pelaksanaan PTP [15].
Sementara itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguraikan sifat menguntungkan dari Pengesahan Penggunaan Kamar (KKPR) dalam izin usaha dan nonusaha dengan menggunakan kerangka OSS berbasis perjudian. Di masa lalu pemeriksaan dihubungkan dengan perizinan berbasis risiko setelahnya
regulasi pembuatan gig, peningkatan perizinan dan pengawasan dengan pendekatan perjudian serta bergabung dengan berbagai hibah,
menyiratkan bahwa nantinya pemberian tiket akan dilakukan oleh pemerintah pusat karena perkiraan bahaya; Eksekusi
Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Peluang Secara Elektronik dan Terkoordinasi Melalui Akomodasi Tunggal Berbasis Web
(OSS) Kerangka Kerja dalam Lingkup Kerja Administrasi Rapat Otorisasi Bisnis yang Dikoordinasikan Secara Elektronik. Itu
kapasitas dan perangkat dalam program Akomodasi Tunggal Berbasis Web (OSS) meyakinkan; meskipun kadang-kadang server
sering down satu kali dalam seminggu, Akomodasi Tunggal (OSS) berbasis Internet tetap bisa diakses setiap hari;
pelaksanaan pengesahan melalui OSS RBA yang menguraikan bahwa kerangka OSS RBA belum layak untuk dilaksanakan, maka perlu dilakukan
Mengenai hibah yang harus diberikan oleh Pemerintah Daerah, beberapa kabupaten belum mempunyai pedoman wilayah terkait pelaksanaannya.
kerangka OSS RBA, hal ini kemudian mempunyai konsekuensi bagi beberapa daerah yang menjalankan kerangka otorisasi yang lama/manual; Dan
gagasan perizinan OSS yang berubah menjadi perizinan berbasis risiko. Dari empat penelitian sebelumnya yang sama-sama membahas tentang bisnis
perizinan melalui sistem OSS RBA namun tidak membahas KKPR dalam perizinan berusaha dan non-usaha, dan penelitian ini juga
mengkaji penerapan OSS yang masih terkendala kapasitas organisasi yaitu regulasi yang tidak
siap, kendala sistem OSS, kelembagaan dan sumber daya manusia yang belum siap.
Dari permasalahan di atas, penjajakan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan kualitas penyelenggaraan KKPR dalam perizinan dan usaha
tidak diperbolehkannya melakukan penyelidikan kontekstual di salah satu provinsi negara bagian di Indonesia, khususnya di Wilayah
Jawa Timur di Kota Probolinggo. Metode yang paling efektif untuk mengerjakan sifat administrasi KKPR dalam bidang otorisasi bisnis dan nonbisnis. Dengan merencanakan permasalahan ini, studi ini diharapkan dapat melihat dan menguraikan sifat administrasi KKPR dalam mengembangkan lebih lanjut perizinan bisnis dan non-bisnis.

Tanda pemberitahuan pelanggaran bidang Penataan Ruang/PKKPR
dapat berupa stiker, papan, spanduk, danf atau pemberitahuan
melalui media elektronik.
Stiker tanda pemberitahuan pelanggaran berisi informasi
pelanggaran bidang Penataan Ruang yang ditempel atau
dilekatkan pada objek pelanggaran.
Papan tanda pemberitahuan pelanggaran dan spanduk berisi
irrformasi pelanggaran bidang Penataan Ruang yang bersifat
tetap dan dipasang pada tempat yang telah ditentukan agar
mudah terlihat oleh publik.
Papan yang digunakan sebagai tanda pemberitahuan
pelanggaran bidang Penataan Ruang biasanya dipergunakan
pada lokasi persil atau kawasan.
Media elektronik yang dapat digunakan sebagai pemberitahuan
informasi pelanggaran bidang Penataan Ruang antara lain
videotron, televisi, radio, dan lain-lain.
Upaya paksa oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah dapat berupa pemindahan sementara sebagian atau
seluruh barang peralatan dan/atau sarana kegiatan atau
usaha, pengosongan lahan dan bangunan kegiatan atau usaha,
dan/atau tindakan lain yang bertujuan untuk dengan segera
menghentikan pelanggaran demi menjaga kondisi keselamatan,
keamanan, dan ketertiban umum.
Besar atau kecilnya dampak pelanggaran dipertimbangkan
antara lain dengan memperhatikan jumlah Masyarakat yang
terdampak dan/atau radius kawasan yang terkena dampak
pelanggaran tersebut.
Nilai manfaat pengenaan sanksi dipertimbangkan dengan
memperhatikan efektivitas dan efisiensi pengenaan sanksi
terhadap suatu pelanggaran.
Huruf c
Kerugian publik yang ditimbulkan dipertimbangkan dengan
memperhatikan nilai ekonomi suatu kawasan dan pendapatan
Masyarakat sekitar akibat pelanggaran tersebut.
Pasal 197
Dalam hal diperlukan, pengenaan sanksi administratif juga dapat
dilakukan pelaksanaan seleksi kasus, pendampingan pelaksanaan
penertiban Pemanfaatan Ruang, dan evaluasi pengenaan sanksi
administratif.

Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) PKKPR dengan RDTR
Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 1 bulan sejak mendapat Persub.
Jika Perkada RDTR Kabupaten/Kota belum ditetapkan paling lama 2 bulan sejak mendapat Persub, maka Menteri menetapkan Peraturan Menteri yang wajib ditindaklanjuti

Bupati/Wali Kota dengan penetapan Perkada RDTR
Kabupaten/Kota.
PKKPR Perkada RDTR Kabupaten/Kota wajib ditetapkan Bupati/Wali Kota termasuk pengundangan peraturan da lam bentuk berita daerah oleh sekretaris daerah Kabupaten/Kota palinglama 15 hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.

Info PKKPR Kab Bogor

Sekda Kabupaten Bogor Berikan Arahan Kegiatan Sinkronisasi Pelayanan PKKPR
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, memberikan arahan kepada jajarannya terkait sinkronisasi pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Bogor.

Arahan tersebut disampaikan pada acara monitoring pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi PKKPR, di Hotel Lorin, Kabupaten Bogor, Kamis (16/11/2023).

Burhanudin mengungkapkan, terkait kegiatan pemantauan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi PKKPR, ia meminta jajarannya mempunyai keinginan untuk membuat database, termasuk data seluruh izin yang telah diterbitkan.

“Hal ini penting (PKKPR) karena luas wilayah Kabupaten Bogor tidak akan bertambah, namun jumlah penduduk akan terus bertambah, artinya ada kebutuhan-kebutuhan yang mengikuti pertambahan penduduk, seperti kebutuhan pangan, sandang, papan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya. .

Basis data PKKPR ini, lanjut Burhanudin, akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengambil kebijakan yang tepat dan tepat sasaran. Lebih lanjut, kegiatan pemantauan ini sangat penting untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antar pemangku kepentingan terkait.

Turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)/PKKPR, beserta jajaran Pemerintah Daerah (Pemdakab) Kabupaten Bogor. (Diskominfo Kabupaten Bogor/UPI)

  • Jasa Pengurusan PKKPR Rdtr-Kkpr
  • jasa pengurusan pkkpr jakarta barat
  • jasa pengurusan pkkpr jakarta pusat
  • pengurusan pkkpr teebit jakarta utara
  • pengurusan pkkpr nib oss jakarta timu
  • cara mengurus pkkpr nib oss
  • jasa pengurusan pkkpr kota bekasi
  • jasa mengurus pkkpr kota depok
  • biaya jasa nib pkkpr oss
  • jasa urus nib dan pkkpr
  • jasa mengurus pkkpr nib oss
  • jasa pengurusan pkkpr tata ruang Nib
  • jasa pembuatan pkkpr- kkpr
  • biaya jasa buat kkpr/ pkkpr nib oss
  • jasa bikinin pkkpr terbit otomatis
  • cara mengurus pkkpr terbit otomatis

biaya Jasa urus pkkpr rdtr tata ruang
contoh pkkpr
pkkpr ditolak
pkkpr singkatan dari
formulir pkkpr
beda pkkpr dan kkpr
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
syarat pkkpr
jasa bikin pkkprJasa pengurusan pkkpr kota dan kabupaten Tangerang

@Jasa buat Pkkpr yang ditolak Atr/Bpn