Alih status ITK (Kunjungan), Kitas (iTas) menjadi Kitap (iTap) Izin tinggal tetap (permanent)
Pengantar KITAP
KITAP (dalam bahasa Inggris: kartu izin tinggal permanen) adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal. Meski harus mengajukan KITAP baru, Anda tidak perlu memperpanjang visa karena sudah otomatis diperpanjang.
Cara Mendapatkan KITAP Izin Tinggal Ultimate
Selanjutnya untuk mendapatkan KITAP wajib memiliki KITAS dan telah diperpanjang beberapa kali sebelum mengajukan KITAP, untuk info lebih lanjut hub. kontak kami Jasa Pengurusan alih status kunjungan menjadi Kitas
Periksa Apakah anda lama di Indonesia. Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang terus menerus sepanjang izin tinggalnya tidak dicabub
Anda Memenuhi Syarat untuk KITAP?
Karena KITAP akan memberikan banyak keuntungan selama Anda tinggal di Indonesia, tidak semua orang berhak mengajukan izin tinggal ini. Anda berhak memegang KITAP jika Anda:
- Menikah dengan warga negara Indonesia.
- Seorang investor, direktur, atau komisaris pada suatu Perusahaan Indonesia.
- Berencana untuk pensiun di Indonesia.
- Orang Indonesia yang mendapatkan kembali kewarganegaraan Anda.
KITAP di Indonesia – KITAP: IZIN YANG PALING DIINGINKAN DI INDONESIA
Persyaratan Mendapatkan KITAP
Selain itu, jika Anda ingin mendapatkan KITAP, berikut persyaratannya:
memperoleh KITAS (izin tinggal terbatas) dan telah diperpanjang beberapa kali (total 6 tahun).
mempunyai sponsor. Jika Anda menikah dengan orang Indonesia, pasangan Anda akan menjadi sponsor Anda. bekerja di perusahaan Indonesia yang sama selama lima tahun berturut-turut dengan posisi yang sama. bagi para pensiunan, tidak boleh mempunyai niat bekerja di Indonesia.
Dokumen yang Anda Butuhkan untuk Mendapatkan KITAP
Selain persyaratan yang perlu Anda penuhi, ada beberapa dokumen yang diperlukan.
- Paspor (aktif minimal 18 bulan).
- KITAS.
- Surat sponsor.
- Tanda Pengenal Indonesia (KTP) sponsor Anda.
- Nomor Pokok Kewajiban Pajak (NPWP).
- Surat pernyataan menyatakan Anda tidak mempunyai niat bekerja di Indonesia (bagi pensiunan).
- izin kerja (IMTA) dan dokumen sah perusahaan sponsor (bagi investor asing).
- Proses lamarannya kurang lebih memakan waktu 3 bulan.
Apakah Pemegang KITAP Bisa Bekerja di Indonesia?
Hanya mereka yang menikah dengan orang Indonesia dan bekerja sebagai profesional di Indonesia yang berhak bekerja di Indonesia.
Terdapat beberapa batasan yang berlaku bagi pemegang KITAP untuk bekerja di Indonesia:
Pertama, pelamar hanya dapat bekerja pada suatu perusahaan jika perusahaan tersebut telah memperoleh Surat Izin Kerja bagi pelamar (IMTA).
Kedua, pasangan pemegang KITAP, mereka dapat memilih untuk memulai usaha sebagai wirausaha tunggal tanpa mempekerjakan siapa pun.
Bagaimana cara mengajukan KITAP?
Meskipun persyaratan permohonannya berbeda-beda, memiliki sponsor adalah suatu keharusan bagi semua pemohon KITAP. Sponsornya bisa pasangan Indonesia, perusahaan PT PMA, atau agen.
Untuk mengajukan KITAP, pensiunan dan investor asing memerlukan dokumen yang sama untuk mengajukan permohonan. Mereka terdiri dari:
- Paspor.
- KITA.
- Surat sponsor.
- Tanda Identitas Indonesia (KTP) sponsor.
- Nomor Pokok Kewajiban Pajak (NPWP).
- Investor asing juga perlu membawa izin kerja (IMTA) dan dokumen sah dari perusahaan sponsor.
Keuntungan Jika Anda Memegang KITAP
Ada beberapa keuntungan jika Anda memegang KITAP :
- ID Indonesia dengan masa berlaku lima tahun.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) lokal dengan masa berlaku lima tahun.
- Akun bank.
- Kartu kredit.
- Meminjamkan.
- Harga lokal hingga tempat wisata.
- MERP dengan masa berlaku dua tahun, memungkinkan Anda keluar masuk negara sesuka Anda.
- Jika Anda menikah dengan orang Indonesia, Anda berhak atas kepemilikan bersama atas suatu properti.
Jenis-Jenis KITAP
Tahukah Anda jenis-jenis KITAP? Terdapat tiga jenis KITAS sebagai berikut:
Pasangan KITAP
Pemohon harus dibuktikan telah menikah dengan orang Indonesia selama minimal 2 tahun. Jika proses pernikahan diadakan di luar negeri, maka diperlukan Surat Nikah atau Surat Nikah dari KBRI. Selain itu, hal ini juga berarti bahwa pemohon tidak perlu memiliki KITAS untuk mengajukan KITAP dalam keadaan seperti ini.
Investor asing, direksi, dan komisaris KITAP
KITAP juga dapat diterapkan oleh pelamar yang bekerja sebagai direktur atau komisaris di perusahaan Indonesia yang sama selama empat tahun terakhir berturut-turut. Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pemohon dapat mengajukan KITAP adalah :
- Pelamar harus memiliki izin kerja (IMTA)
- Memegang izin tinggal terbatas (KITAS)
Penting untuk diperhatikan bahwa posisi pekerjaan pelamar tidak boleh berubah selama periode yang diperlukan. Pemohon harus membuktikan kelayakannya dengan dokumentasi pendukung yang diperlukan.
KITAP Pensiun
Menghabiskan masa pensiun di Indonesia merupakan impian besar para pensiunan di seluruh dunia. Untuk mengajukan KITAP, pensiunan harus berusia di atas 55 tahun dan bersedia berkomitmen untuk tidak bekerja selama berada di Indonesia.
Sponsor untuk KITAP di Indonesia
Apa itu Sponsor?
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur tentang pengertian sponsor atau penjamin. Penjamin adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Visa KITAP menonjol sebagai pilihan utama bagi orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Visa ini menjamin hak hukum Anda untuk bekerja dan mencari nafkah hingga 5 tahun, tanpa batasan masuk atau keluar.
Tidak diragukan lagi, Visa KITAP adalah pilihan visa yang paling komprehensif, hemat biaya, dan tidak merepotkan. Ini pada akhirnya akan menghemat banyak waktu, uang, dan stres, menjadikannya pilihan utama bagi ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
Namun, karena sifatnya yang komprehensif, mendapatkan Visa KITAP bisa jadi sulit.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan berbagai metode untuk mendapatkannya dan memberikan tips berharga untuk membantu Anda menghabiskan lebih banyak waktu menikmati aktivitas Anda dan lebih sedikit waktu untuk mengkhawatirkan visa Anda.
KITAP, atau Kartu Izin Tinggal Tetap, adalah izin tinggal permanen di Indonesia yang, meskipun sulit diperoleh, menawarkan keuntungan besar bagi orang asing yang ingin menetap di negara tersebut.
Berbeda dengan KITAS, yang merupakan izin tahunan, KITAP menghilangkan kebutuhan akan kunjungan tahunan ke kantor imigrasi dan pengurusan dokumen yang rumit.
Untuk dapat memperoleh KITAP, seseorang harus terlebih dahulu memperoleh KITAS (izin tinggal terbatas) dan memperbaruinya beberapa kali.
KITAP, berbeda dengan izin tinggal Indonesia lainnya, berlaku selama lima tahun, dengan masa berlaku izin masuk dan keluar (MERP) selama dua tahun. Setelah lima tahun, jika status ekspatriat tetap tidak berubah, visa secara otomatis diperpanjang dan kartu baru harus diajukan.
Namun jika orang asing tidak masuk ke Indonesia dalam jangka waktu satu tahun, maka KITAP menjadi tidak berlaku. Dalam kasus seperti ini, pengajuan kartu baru adalah satu-satunya persyaratan.
Siapa yang berhak mendapatkan KITAP?
Sesuai Pasal 126 RMLHR 29/2021, KITAP dapat diperoleh melalui alih status dengan cara:
Orang asing pemegang KITAS untuk berbagai keperluan, seperti ulama, pekerja, investor, atau lansia.
Keluarga hasil perkawinan campuran, termasuk pasangan dan anak pemegang KITAP.
Orang Asing yang sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia atau anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Selain itu, KITAP dapat diberikan dengan segera, tanpa memerlukan pengalihan status, kepada individu atau organisasi berikut:
Anak yang lahir di Indonesia dari orang tua asing pemegang KITAP.
Anak yang lahir di Indonesia dari orang tua asing tanpa KITAP.
Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya di wilayah Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan asing.
Jenis KITAP Indonesia (Izin Tinggal Tetap)
3 jenis kitap indonesia
Persyaratan dan ketentuan untuk memperoleh KITAP dapat bervariasi berdasarkan kelayakan Anda. Berikut beberapa contohnya:
KITAP untuk Ekspatriat yang Menikah dengan WNI
Orang asing yang menikah secara sah dengan orang Indonesia dapat mengubah KITASnya menjadi KITAP setelah dua tahun menikah. Pasangan Anda yang berkewarganegaraan Indonesia akan bertindak sebagai sponsor KITAP Anda.
Penting untuk diingat bahwa Anda harus sudah memiliki KITAS sebelumnya agar memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP. Pernikahan saja secara otomatis membuat Anda memenuhi syarat.
Setelah memperoleh KITAP dua kali, orang asing berhak mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KITAP untuk Investor Asing, Direktur, dan Komisaris yang Dipekerjakan di Perusahaan Indonesia
Orang asing yang menduduki posisi sebagai investor, direktur, atau komisaris di suatu perusahaan Indonesia dapat mengajukan KITAP setelah terus-menerus bekerja pada posisi yang sama di perusahaan Indonesia yang sama selama 5 tahun berturut-turut.
KITAP untuk Pensiunan
Banyak orang bermimpi untuk pensiun di Indonesia, dan kabar baiknya adalah hal itu bisa dicapai. Persyaratan utama bagi pensiunan adalah usia – jika Anda berusia 55 tahun ke atas, Anda dapat mengajukan KITAS. Setelah memegang KITAS pensiun selama empat tahun berturut-turut, Anda dapat mengambil langkah selanjutnya dan mengajukan KITAP.
Persyaratan untuk Mendapatkan KITAP (Izin Tinggal Indonesia)
Selain itu, jika Anda ingin mendapatkan KITAP, kriteria berikut harus dipenuhi:
Memiliki KITAS (izin tinggal terbatas) yang telah diperpanjang beberapa kali (total 6 tahun).
Anda harus memiliki sponsor. Jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia, pasangan Anda dapat bertindak sebagai sponsor Anda.
Anda seharusnya bekerja terus menerus di perusahaan Indonesia yang sama dengan posisi yang sama selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi para pensiunan, sebaiknya tidak ada niat untuk bekerja di Indonesia.
KITAP Indonesia: Cara Mendapatkan Izin Tinggal Tetap
KITAP Indonesia merupakan tujuan tertinggi bagi orang asing yang ingin bertempat tinggal di Nusantara. Sayangnya, seperti semua hal yang ingin dilakukan banyak orang, hal ini tidak mudah untuk dicapai.
Dalam artikel ini, Anda akan membaca semua yang Anda butuhkan tentang KITAP — izin tinggal tetap di Indonesia dan cara mendapatkannya. Cari tahu di bawah ini apakah Anda termasuk orang yang beruntung yang berhak mendapatkan izin tinggal di Indonesia ini.
Sebelum membahas lebih jauh tentang KITAP, Anda mungkin ingin mempelajari lebih lanjut tentang izin tinggal terbatas yang disebut KITAS Indonesia— langkah pertama dalam pengajuan KITAP Anda.
Apa Itu KITAP Indonesia
KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap, yang artinya kartu izin tinggal tetap.
Berbeda dengan visa lainnya di Indonesia, KITAP berlaku selama lima tahun. Jika setelah lima tahun tidak ada perubahan status ekspatriat, maka visa diperpanjang secara otomatis. Namun bagi WNA yang tidak masuk ke Indonesia dalam kurun waktu satu tahun, maka masa berlaku KITAP otomatis batal. Oleh karena itu, yang perlu Anda lakukan hanyalah mengajukan kartu baru.
Visa izin tinggal permanen berarti tidak ada lagi perjalanan tahunan ke imigrasi (seperti dalam kasus KITAS/ITAS), tidak ada lagi perpanjangan visa yang mahal, dan tidak ada lagi tumpukan dokumen. Tak heran jika aturan ketat berlaku.
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Tinggal Permanen di Indonesia?
Anda hanya dapat mengajukan KITAP Indonesia setelah Anda mendapatkan KITAS/ITAS (izin tinggal terbatas) dan memperpanjang visa ini beberapa kali.
Cara mendapatkan visa ini bergantung pada pemohon — yang membawa kita pada pertanyaan berikut:
Siapa yang Dapat Mendaftar KITAP Indonesia?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sayangnya tidak semua orang bisa mengajukan visa tinggal pamungkas ke Indonesia ini.
Kandidat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP hanyalah:
Orang asing dengan pasangan orang Indonesia
Investor asing, direktur, atau komisaris di Perusahaan Indonesia (PT PMA)
Orang asing yang ingin pensiun di Indonesia
Warga negara Indonesia mendapatkan kembali kewarganegaraannya
KITAP Indonesia: Panduan Mendapatkan Izin Tinggal Tetap
KITAP Indonesia: Persyaratan dan Ketentuan
Persyaratan dan ketentuan untuk calon-calon yang disebutkan di atas tidak semuanya sama, jadi mari kita lihat satu per satu:
KITAP untuk WNA Dengan Pasangan WNI
Orang asing yang menikah secara sah dengan orang Indonesia dapat mengubah KITAS/ITASnya menjadi KITAP setelah dua tahun menikah. Pasangan Anda akan menjadi sponsornya.
Anda tidak bisa mengajukan visa permanen jika belum memiliki KITAS/ITAS terlebih dahulu. Pernikahan tidak membuat Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tinggal permanen.
Jika pernikahan Anda telah berlangsung sepuluh tahun atau lebih, KITAP Anda akan berlaku seumur hidup, juga jika terjadi perceraian.
Keuntungan besar lainnya bagi mereka yang menikah dengan orang Indonesia adalah dengan KITAP yang disponsori pasangan, Anda mempunyai hak untuk bekerja di Indonesia dalam kondisi tertentu. (Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai hal ini lebih lanjut dalam panduan KITAP ini — gulir ke bawah ke ‘Dapatkah Anda bekerja dengan KITAP.’)
Investor Asing, Direktur, dan Komisaris yang Bekerja di Perusahaan Indonesia
Kandidat yang disebutkan di atas dapat mengajukan KITAP setelah mereka bekerja di posisi yang sama di perusahaan Indonesia yang sama selama empat tahun berturut-turut.
Pensiunan
Pensiunan dapat mengajukan KITAP setelah mencapai usia 55 tahun, setelah empat kali perpanjangan KITAS/ITAS.
warga negara Indonesia yang masih mempertahankan kewarganegaraannya
Tidak ada batasan atau kewajiban khusus bagi warga negara Indonesia untuk mempertahankan kewarganegaraannya.
Bisakah Anda Bekerja dengan KITAP?
Hanya mereka yang menikah dengan orang Indonesia yang berhak bekerja di Indonesia setelah mereka memperoleh KITAP untuk menafkahi keluarganya.
Pembatasan berlaku, dan pada dasarnya ada dua pilihan.
Pertama, Anda bisa bekerja di suatu perusahaan jika perusahaan tersebut telah mendapatkan Surat Izin Kerja untuk Anda (RPTKA). Hal ini jauh lebih murah bagi perusahaan dibandingkan harus membayar KITAP, sehingga peluang mendapatkan pekerjaan lebih besar.
Kedua, mereka dapat memulai usaha sebagai wirausaha tunggal, yang berarti mereka tidak dapat mempekerjakan siapa pun, namun mereka akan terhindar dari kerumitan mendapatkan izin kerja dan sejenisnya.
Bagaimana cara mengajukan KITAP?
Meskipun persyaratan lamarannya berbeda, semua kandidat yang memenuhi syarat harus memiliki sponsor. Ini bisa berupa pasangan Anda yang berasal dari Indonesia, perusahaan PT PMA, atau agen terpercaya seperti InCorp. Dibutuhkan banyak dokumen, waktu, dan usaha, namun pada akhirnya, itu sepadan!
Pensiunan dan investor asing memerlukan dokumen yang sama untuk permohonan mereka. Berikut ini adalah yang paling penting:
Paspor Anda
KITAS/ITAS Anda
Surat sponsor
Tanda Pengenal Indonesia (KTP) sponsor Anda
Nomor Pokok Kewajiban Pajak (NPWP)
Investor asing juga perlu membawa Surat Izin Kerja (RPTKA) dan dokumen sah perusahaan sponsor.
Apa Manfaat KITAP?
Nah, manfaat KITAP yang paling nyata adalah Anda diperbolehkan tinggal di negara tersebut tanpa perlu memperpanjang visa lagi, yang memang mahal dan memakan waktu, namun masih banyak lagi keuntungannya. Anda dapat mengajukan permohonan berikut ini:
- ID Indonesia dengan masa berlaku lima tahun
- Surat Izin Mengemudi (SIM) lokal dengan masa berlaku lima tahun
- akun bank
- kartu kredit
- meminjamkan
- harga lokal ke tempat-tempat wisata, hanya membayar sebagian kecil dari apa yang dibayar wisatawan
- MERP dengan masa berlaku dua tahun, memungkinkan Anda keluar masuk negara sesuka Anda
- Bagi yang menikah dengan orang Indonesia: Berhak untuk memiliki harta bersama dengan pasangan Anda
Berapa Lama Prosesnya?
Prosesnya biasanya memakan waktu kurang lebih tiga bulan.
Dengan bantuan agensi seperti InCorp Indonesia, Anda dapat melakukannya secepat mungkin, lancar dan efisien. Kita tahu bahwa pengajuan visa bisa membuat pusing, pergi ke sana kemari, menemukan sesuatu yang hilang di saat-saat terakhir, ketidakjelasan aturan, dan lain-lain.
Kami menyarankan Anda meluangkan banyak waktu dan mempelajari tumpukan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan jauh sebelum KITAS/ITAS Anda habis masa berlakunya untuk menghindari kekecewaan yang tidak perlu.
