@Jasa Izin angkutan Minyak & Gas di laut

#0811-6828737 Izin Usaha Tetap Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Modal Laut

Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi moda laut/ terkait dengan sektor hilir minyak.

Kegiatan hilirisasi minyak diatur secara umum oleh UU Migas dan PP 36 secara khusus. Ini mencakup pemrosesan, penyimpanan, transportasi, dan perdagangan minyak. Perppu Cipta Kerja menghapus beberapa persyaratan perizinan usaha pada kegiatan usaha hilir migas (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga) berdasarkan UU Migas. Sebaliknya, perjanjian ini menunjuk pada satu Izin Usaha terpadu yang berlaku untuk semua kegiatan usaha di atas. untuk inflo lanjut hub. kontak whatsapp kami, Jasa pengurusan izin usaha angkutan minyak dan gas bumi dilaut

Izin Usaha ini akan diproses melalui sistem online yang dikelola oleh pemerintah pusat. Perppu Cipta Kerja juga memuat ketentuan peralihan umum yang mengatur bahwa Izin Usaha dan/atau izin sektoral yang diterbitkan sebelum diterbitkannya Perppu Cipta Kerja akan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izinnya, sedangkan Izin Usaha yang sedang dalam proses permohonan akan tetap berlaku. disesuaikan dengan ketentuan Perppu Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja juga mengubah/menambah sanksi dalam UU Migas karena melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa Izin Usaha, melanggar Izin Usaha dan/atau UU Migas, serta menyalahgunakan transportasi dan/atau atau perdagangan bahan bakar gas dan/atau bahan bakar gas cair.

Hanya badan usaha yang didirikan di Indonesia yang dapat memperoleh Izin Usaha Hilir, dengan tunduk pada batasan kepemilikan saham asing yang berlaku dan diatur dalam Daftar Penanaman Modal. Daftar Investasi adalah daftar bidang usaha penanaman modal baru di Indonesia yang terbuka atau tertutup bagi penanaman modal asing.

Menguraikan secara luas kerangka kepemilikan, organisasi dan peraturan terkait dengan perdagangan minyak.

Tergantung pada komoditas minyak yang diperdagangkan, kegiatan perdagangan minyak berada di bawah naungan Kementerian ESDM atau BPH Migas. Selain izin hilir dari BKPM c.q. Ditjen Pajak, perdagangan bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan setelah jenis bahan bakar minyak tertentu didaftarkan pada BPH Migas dan memperoleh NIB dari BPH Migas. Perdagangan minyak diklasifikasikan menjadi perdagangan besar dan perdagangan terbatas, tergantung pada skala usaha dan kepemilikan fasilitas.

1. Persaingan

11.1 Otoritas atau otoritas pemerintah manakah yang bertanggung jawab atas pengaturan aspek persaingan, atau praktik anti-persaingan, di sektor minyak dan gas alam?

Meskipun BPH Migas dapat mengenakan sanksi terhadap badan usaha yang bergerak di sektor gas bumi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) bertanggung jawab untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta diubah dengan Perppu Cipta Kerja (“UU Anti Monopoli”). KPPU dapat mengeluarkan keputusan bahwa perjanjian, perilaku atau posisi tertentu di pasar terkait (termasuk pasar gas alam) bersifat anti persaingan dan oleh karena itu melanggar Undang-Undang Anti Monopoli.

1.2 Kriteria apa yang menjadi pertimbangan regulator dalam menentukan apakah suatu tindakan bersifat anti-persaingan?

Ketentuan dan kriteria perilaku anti persaingan diatur dalam UU Anti Monopoli.

Larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut: perjanjian yang dilarang; perilaku terlarang; dan penyalahgunaan posisi dominan di sektor pasar tertentu.

1.3 Kekuasaan atau kewenangan apa yang dimiliki regulator untuk menghalangi atau mengambil tindakan sehubungan dengan praktik anti-persaingan?

KPPU belum tentu berwenang untuk menghalangi praktik anti persaingan. Namun, jika KPPU menganggap perjanjian, tindakan, atau posisi tertentu di pasar bersangkutan (termasuk pasar minyak dan gas) melanggar Undang-Undang Anti Monopoli, maka KPPU dapat mengeluarkan keputusan dan sanksi secara sah. KPPU juga berwenang memberikan nasihat, jika diminta, mengenai rencana merger, konsolidasi, atau akuisisi suatu perusahaan. Nasihat tersebut bukan merupakan persetujuan atau penolakan KPPU terhadap rencana skema restrukturisasi dan tidak menghalangi KPPU untuk melakukan penilaian terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan setelah dilaksanakan.

1.4 Apakah regulator (atau otoritas Pemerintah lainnya) mempunyai wewenang untuk menyetujui/menolak merger atau perubahan kendali lainnya atas bisnis di sektor minyak dan gas alam, atau usulan akuisisi aset pembangunan, transportasi atau aset infrastruktur atau distribusi terkait? Jika ya, kriteria dan prosedur apa yang diterapkan? Berapa lama biasanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan keputusan menyetujui atau menolak transaksi?

ementerian ESDM mempunyai kewenangan untuk menyetujui pengalihan saham suatu Kontraktor yang akan mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung terhadap Kontraktor, meskipun pertimbangan Kementerian ESDM dalam memberikan persetujuannKya tidak terfokus pada masalah persaingan usaha. Persetujuan atau penolakan Kementerian ESDM atas pengalihan saham akan diberikan dalam jangka waktu 28 hari kerja sejak permohonan diterima secara benar dan lengkap oleh SKK Migas. Namun dalam praktiknya, proses persetujuan bisa memakan waktu tujuh hingga sembilan bulan.

Konsultasi terlebih dahulu dengan KPPU hanya dapat dilakukan untuk merger, konsolidasi, dan akuisisi. Atas penilaian KPPU terhadap dokumen-dokumen terkait, KPPU akan memberikan saran, petunjuk, atau pendapat tertulis mengenai usulan restrukturisasi kepada pelaku usaha yang bersangkutan dalam waktu 90 hari sejak penyerahan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Secara umum UU Anti Monopoli mewajibkan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham diberitahukan kepada KPPU pasca transaksi. Pada bulan Oktober 2020, KPPU menerbitkan pedoman pelaksanaan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 yang secara khusus mengklasifikasikan pengalihan PI sebagai setara dengan pengalihan saham, yang mungkin perlu diberitahukan kepada KPPU dengan memperhatikan nilai dan persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan peraturan. Pada saat artikel ini ditulis, masih belum jelas bagaimana persyaratan ini akan diterapkan.

  1. Penanaman Modal Asing dan Kewajiban Internasional
    12.1 Apakah ada persyaratan atau batasan khusus mengenai akuisisi kepentingan di sektor gas alam (baik pengembangan, transportasi atau infrastruktur terkait, distribusi atau lainnya) oleh perusahaan asing?

Daftar Penanaman Modal tersebut mengatur batasan kepemilikan saham asing pada berbagai bidang usaha. Perusahaan minyak dan gas asing juga dapat mendirikan perusahaan penanaman modal asing (“perusahaan PMA”) untuk melakukan kegiatan hulu minyak dan gas di Indonesia. Berdasarkan Daftar Investasi saat ini, kegiatan hulu minyak dan gas di Indonesia terbuka untuk 100% kepemilikan asing.

12.2 Sejauh mana kebijakan regulasi terkait sektor minyak dan gas alam dipengaruhi atau dipengaruhi oleh perjanjian internasional atau pengaturan multinasional lainnya?

Berdasarkan hukum internasional, perjanjian internasional dan perjanjian multinasional lainnya mengikat Negara pada saat ratifikasi. Ratifikasi instrumen internasional tersebut biasanya dilakukan melalui peraturan presiden, yang selanjutnya dilaksanakan dengan peraturan menteri. Segala peraturan dan keputusan yang dikeluarkan setelahnya tidak boleh menyimpang dari ketentuan perjanjian internasional atau peraturan nasional yang berlaku sehubungan dengan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, ketika suatu perjanjian internasional mengikat Pemerintah, kebijakan atau kegiatan peraturan harus dikembangkan sesuai dengan perjanjian internasional tersebut. Indonesia antara lain merupakan negara pihak dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Protokol Montreal tahun 1987, dan Konvensi Internasional tentang Tanggung Jawab Sipil atas Kerusakan Akibat Polusi Minyak serta protokol dan amandemennya.

Indonesia telah banyak menandatangani perjanjian pajak bilateral dengan negara lain untuk menghindari pengenaan pajak berganda di kedua negara. Pada tahun 2020, Indonesia telah menandatangani perjanjian pajak berganda dengan 66 negara, dengan negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian tersebut antara lain Australia, Prancis, Jepang, Malaysia, Singapura, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

  1. Penyelesaian Sengketa
    13.1 Memberikan tinjauan singkat mengenai prosedur penyelesaian sengketa wajib (yang diatur dalam undang-undang atau lainnya) yang berlaku pada sektor minyak dan gas alam (jika ada), termasuk prosedur yang berlaku dalam konteks perselisihan antara otoritas/regulator Pemerintah yang berlaku dan: peserta terkait dengan minyak dan pengembangan gas alam; pemilik atau pengguna jaringan pipa pengangkut dan prasarana terkait dalam kaitannya dengan pengangkutan, pengolahan atau penyimpanan gas bumi; pemilik atau pengguna infrastruktur hilir minyak; dan pemilik atau pengguna jaringan distribusi yang berkaitan dengan distribusi/transmisi gas bumi.

Di sektor hulu, mekanisme penyelesaian sengketa diatur dalam PSC. Berdasarkan SKK Migas PTK No. 007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, perselisihan yang berkaitan dengan penyedia jasa hingga usaha hulu serta pengadaannya dapat diselesaikan melalui pengadilan atau melalui arbitrase yang diselenggarakan di Indonesia sesuai dengan ketentuan kontrak. . Apabila terjadi perselisihan antar pemegang Hak Khusus sehubungan dengan pelaksanaan pengangkutan gas bumi melalui pipa, BPH Migas berwenang melakukan intervensi. Jika intervensi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian antara pihak-pihak yang bersengketa, perselisihan tersebut dapat dirujuk ke pengadilan negeri.

13.2 Apakah wilayah hukum Anda ikut menandatangani, dan telah meratifikasinya ke dalam undang-undang domestik: Konvensi New York tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase Asing; dan/atau Konvensi Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal antara Negara dan Warga Negara Lain (“ICSID”)?

Ya, Indonesia merupakan penandatangan dan telah meratifikasi Konvensi New York tentang Pengakuan dan Penegakan Keputusan Arbitrase Asing dan Konvensi Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal antara Negara dan Warga Negara dari Negara Lain.

13.3 Apakah ada kesulitan khusus (baik karena masalah hukum atau praktik) dalam proses litigasi, atau upaya untuk menegakkan putusan atau putusan, terhadap otoritas Pemerintah atau lembaga Negara (termasuk kekebalan apa pun)?

Indonesia tidak mengakui putusan pengadilan asing. Namun putusan arbitrase internasional dapat diberlakukan di Indonesia melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara umum, Indonesia telah mengikatkan diri untuk menegakkan putusan arbitrase asing jika: (i) putusan tersebut diberikan oleh pengadilan di negara yang terikat pada Konvensi New York tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase Asing atau perjanjian bilateral dengan Indonesia; (ii) sengketa tersebut bersifat komersial, sebagaimana istilah tersebut dipahami menurut hukum Indonesia; dan (iii) putusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Indonesia atau gagasan mengenai ketertiban atau kebijakan publik.

Penegakan putusan arbitrase internasional di Indonesia terhadap otoritas Pemerintah atau lembaga Negara nampaknya sulit. Presedennya adalah Karaha Bodas v. Pertamina, di mana pengadilan Indonesia membatalkan putusan arbitrase yang memenangkan Karaha Bodas.

13.4 Pernahkah terjadi di sektor minyak dan gas bumi ketika perusahaan asing berhasil memperoleh putusan atau penghargaan terhadap otoritas Pemerintah atau lembaga Negara berdasarkan litigasi di pengadilan dalam negeri?

Sepengetahuan kami, belum ada kejadian seperti itu.

  1. Pembaruan
    14.1 Apakah ada inisiatif peraturan atau kebijakan baru di yurisdiksi Anda yang secara langsung menanggapi kenaikan harga minyak dan gas global baru-baru ini (seperti pembatasan harga, subsidi atau fokus baru pada sumber energi lokal)?

Dalam siaran persnya tertanggal 13 April 2022, Kementerian ESDM menyatakan akan merumuskan solusi praktis jangka pendek dan jangka panjang sebagai respons terhadap kenaikan harga minyak dan gas global belakangan ini. Program jangka pendeknya mencakup memastikan bahwa program pengeboran dilakukan tepat waktu dan sesuai anggaran, mengintensifkan produksi sumur, menjadwalkan ulang pemeliharaan fasilitas, dan menurunkan tingkat penghentian operasi yang tidak direncanakan. Program jangka panjang mencakup percepatan transformasi sumber daya kontinjensi menjadi produksi, proyek Enhanced Oil Recovery (“EOR”), penemuan wilayah kerja minyak dan gas, dan penawaran PSC ( ). Dari sisi regulasi, Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Kementerian ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tanggal 3 September 2022 (“ Keputusan Menteri ESDM 218/2022”), yang menaikkan harga bahan bakar bersubsidi sebesar 30%.

14.2 Harap berikan, tidak lebih dari 300 kata, ringkasan kasus-kasus baru, tren dan perkembangan dalam Undang-Undang Regulasi Minyak dan Gas Bumi di yurisdiksi Anda (selain hal-hal yang telah dibahas di atas).

Pada bulan November 2020, RUU omnibus penciptaan lapangan kerja yang diawasi ketat di Indonesia akhirnya menjadi undang-undang sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (30 November 2022) (“UU Cipta Kerja”). Pemerintah mengubah lebih dari 70 undang-undang di berbagai sektor, termasuk Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, yang utamanya mengubah ketentuan terkait perizinan dan sanksi.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hulu migas wajib memperoleh Izin Usaha dari pemerintah pusat. Pada awal tahun 2021, Pemerintah menetapkan PP 5/2021 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. PP 5/2021 memberikan kejelasan mengenai ketentuan tertentu terkait sektor migas dalam UU Cipta Kerja, khususnya dengan menetapkan Izin Usaha di sektor hulu migas yang diperlukan, yaitu PSC dan NIB.

Di sektor hilir, UU Cipta Kerja menghapus beberapa persyaratan perizinan usaha pada kegiatan usaha hilir migas (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga) berdasarkan UU Migas. Sebaliknya, ini menunjuk pada satu Izin Usaha terpadu yang berlaku untuk semua kegiatan usaha di atas (lihat pertanyaan 10.1 di atas). UU Cipta Kerja juga melakukan perubahan/penambahan sanksi pada UU Migas yaitu sanksi terkait kegiatan usaha hilir tanpa Izin Usaha, pelanggaran Izin Usaha dan/atau UU Migas, serta penyalahgunaan alat transportasi dan transportasi. /atau perdagangan bahan bakar gas dan/atau bahan bakar gas cair.

Namun pada akhir tahun 2021, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diubah dalam jangka waktu dua tahun setelah keputusan Mahkamah. Mahkamah Konstitusi juga melarang penerbitan peraturan pelaksanaan baru UU Cipta Kerja sambil menunggu perubahannya.

, dan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan tetap berlaku dan berlaku selama jangka waktu dua tahun. Namun, apabila Pemerintah tidak melaksanakan amandemen tersebut sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, maka UU Cipta Kerja (termasuk UU Migas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja) akan menjadi inkonstitusional permanen dan seluruh peraturan perundang-undangan sebelumnya akan diubah atau diganti oleh atau karena Undang-Undang Cipta Kerja menjadi berlaku kembali.

Pada tanggal 30 Desember 2021, Pemerintah Indonesia menanggapi Mahkamah Konstitusi D. Perubahan yang dilakukan UU Cipta Kerja terhadap berbagai undang-undang, termasuk Keputusan UU Migas No. 91/PUU-XVIII/2020, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang efektif mencabut dan mengganti UU Cipta Kerja. DPR RI pada sidang 2023 mendatang masih harus menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Tidak ada perubahan substantif di sektor migas berdasarkan Perppu Cipta Kerja yang isinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja. Sebagai catatan, Perppu Cipta Kerja menyatakan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berlaku, dan seluruh izin usaha yang diperoleh berdasarkan UU Cipta Kerja sebelumnya tetap berlaku dan berlaku.

Secara terpisah, rancangan undang-undang migas yang baru, yang diharapkan dapat mereformasi kerangka peraturan migas, sedang dipersiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan yang diharapkan antara lain pembentukan badan pengelola migas berbentuk BUMN menggantikan SKK Migas, peningkatan keistimewaan bagi Pertamina dalam perolehan wilayah kerja, dan mekanisme kontrak atau perizinan di sektor hulu.

Di bidang perpajakan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 pada Agustus 2021 yang menyatakan bahwa penghasilan yang diperoleh dari pengalihan PI dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Peraturan tersebut juga mengatur kriteria pembebasan pajak penghasilan final. Pada bulan Agustus 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, yang membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 dan menyatakan kembali pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pemerintah. sektor minyak dan gas (yaitu bonus tanda tangan, kewajiban keuangan untuk pemutusan kontrak kerja sama).

Pada tanggal 7 September 2022, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Kementerian ESDM No. 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (“Keputusan Kementerian ESDM 223/2022”) yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Kementerian ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran 10% Participating Interest pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Keputusan Kementerian ESDM 223/2022 mengatur pelaksanaan penawaran PI 10%, termasuk jangka waktu dan mekanisme penghitungannya.

Kementerian ESDM juga sedang mempersiapkan rancangan peraturan untuk menangani penangkapan dan penyimpanan karbon/penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (“CCS/CCUS”). SKK Migas juga terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan tersebut dan sedang mempelajari apakah diperlukan Pedoman SKK Migas tersendiri untuk CCS/CCUS. Menurut Kementerian ESDM, saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dikembangkan di Indonesia, dan diharapkan proyek-proyek tersebut akan mulai beroperasi pada tahun 2030.

Tinggalkan Balasan