0811-6828737 Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik & Asing
Setiap Operator Sistem Elektronik (ESO) lokal atau asing dengan portal web, situs web atau aplikasi online yang memenuhi kriteria tertentu harus mendaftarkan sistem elektroniknya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (MOCI) Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat 20 Juli 2022 atau, dalam skenario terburuk, menghadapi pemblokiran akses online di seluruh Indonesia. hubungi kami Jasa pengurusan TDPSE Asing maupun domestik
Latar Belakang Hukum
Persyaratan pendaftaran ini awalnya diatur dalam Peraturan Menkominfo 5/20201, yang menyatakan bahwa batas waktu pendaftaran adalah 24 Mei 2021. Namun, batas waktu tersebut kemudian diubah oleh Peraturan Menkominfo 10/20212, yang memperkenalkan batas waktu baru enam bulan setelah Peraturan Menkominfo. tanggal efektif penerapan sistem OSS Risk Based Assessment (RBA) (Tanggal Efektif OSS RBA). Tanggal pelaksanaan ini kemudian dikukuhkan oleh Menkominfo CL 3/20223 menjadi 21 Januari 2022. Singkatnya, batas waktu yang telah diubah untuk pendaftaran dengan Menkominfo menggunakan sistem OSS RBA sekarang jatuh pada tanggal 20 Juli 2022.
Sayangnya, Peraturan Menkominfo 10/2021 tidak jelas tentang tanggal efektif penerapan sistem OSS RBA hingga saat ini. Akibatnya, banyak perusahaan yang baru memproses Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) pada sistem OSS RBA.
Sistem OSS RBA mulai menerima aplikasi pendaftaran dari ESO domestik pada Januari 2022. Sebelumnya, ESO domestik harus mendaftar ke Menkominfo sesuai dengan Menkominfo Reg 5/2020 menggunakan sistem online sementara yang dikelola oleh Menkominfo.
Dengan menerbitkan MOCI CL 3/2022, MOCI telah memastikan bahwa sistem OSS RBA sekarang dapat menerima aplikasi pendaftaran dari ESO asing maupun ESO domestik.
Kriteria untuk Mendaftarkan ESO Swasta
Rincian lebih lanjut tentang persyaratan pendaftaran dapat ditemukan di buletin April 2020 kami di draf Peraturan Menkominfo 5/2020. Menkominfo Reg 5/2020 (sebagaimana dipublikasikan) menetapkan dua kategori ESO swasta yang harus mendaftarkan sistem elektronik mereka ke MOCI melalui sistem OSS RBA untuk mendapatkan TDPSE:
- ESO swasta dalam negeri yang:
diatur atau diawasi oleh kementerian atau lembaga Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
memiliki portal web, situs web, atau aplikasi online yang digunakan untuk salah satu aktivitas berikut:
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
mengirimkan materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data baik dengan mengunduh melalui portal atau situs, transmisi melalui surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik;
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jaringan, dan media sosial;
menyediakan layanan mesin pencari, layanan penyediaan sistem elektronik dalam bentuk teks, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasinya, baik sebagian maupun seluruhnya; dan/atau
mengolah data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan kegiatan transaksi elektronik.
Setiap ESO yang mendapatkan TDPSE sebelum pengenalan rezim MOCI Reg 5/2020 sekarang harus mendaftar ulang di sistem OSS RBA. Namun, belum jelas apakah batas akhir pendaftaran ulang sama dengan pendaftaran baru.
- ESO swasta asing (yaitu ESO asing yang didirikan atau berkedudukan tetap di luar negeri) yang:
memberikan pelayanan di dalam wilayah Indonesia;
menjalankan bisnis di Indonesia; dan/atau
memiliki sistem elektronik yang digunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Sanksi
Menkominfo 3/2022 menyatakan bahwa Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif kepada ESO swasta yang belum terdaftar sampai dengan 20 Juli 2022 dengan cara memblokir akses online ke sistem elektronik ESO swasta. Akses ke sistem elektronik akan diaktifkan kembali segera setelah persyaratan pendaftaran dipenuhi.
Apabila ESO tidak melakukan pendaftaran ulang pada sistem OSS RBA, maka ESO swasta dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penangguhan kegiatan, pemblokiran akses, dan/atau pencabutan TDPSE-nya.

Jasa Buat TD PSE Domestik dan Asing