@0811-6828737 Jasa Izin Usaha Perikanan 2023

@0811-6828737 Jasa Buat Izin Usaha Perikanan 2023

Jasa Izin Usaha Perikanan 2023

PENGURUSAN DAFTAR IZIN USAH PERIKANAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyiapkan rancangan peraturan tentang perizinan usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam rantai pasokan perikanan global. Info lanjut hubungi kami Jasa Pengurusan Izin Usaha Perikanan 2023

“Kemudahan berusaha sebagaimana tertuang dalam rancangan peraturan diharapkan dapat menghilangkan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, melalui penyederhanaan perizinan dan regulasi serta peningkatan pelayanan publik,” Direktur Jenderal Pemberdayaan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Dalam Negeri, Rabu.
bahwa salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam rantai pasok perikanan global sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa peraturan pemerintah tentang mekanisme perizinan dan pengawasan usaha berbasis risiko akan menjadi titik kunci dalam mencapai tujuan tersebut.

Menurutnya, kementerian telah mengidentifikasi beberapa tantangan yang harus dihadapi untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan negara yang mencakup aspek sumber daya manusia, industri manufaktur, pengembangan bisnis, dan manajemen keuangan, khususnya untuk usaha mikro dan kecil. .

Juga mencakup aspek investasi dan pembiayaan usaha, khususnya akses pendanaan permodalan dan percepatan investasi kelautan dan perikanan melalui pembuatan paket investasi, fasilitas perizinan usaha, pengembangan promosi investasi, dan pendampingan bagi calon investor.

“Aspek lain adalah kualitas dan standar produk kelautan dan perikanan terkait dengan kerugian, terutama untuk usaha mikro dan kecil, serta memenuhi standar internasional dalam hal kualitas, lingkungan, dan ketertelusuran,” tandasnya.

Konektivitas logistik dan regional, pemasaran, dan teknologi juga dinilai penting bagi sektor kelautan dan perikanan, ujarnya

Cara Daftar Izin Usaha Perikanan

Untuk memahami sistem pendaftaran dan perizinan saat ini, pertama-tama perlu dipahami berbagai klasifikasi perusahaan perikanan dan kapal mana dalam usaha perikanan tangkap yang diperlukan untuk mendapatkan izin.
135 Orang yang dimaksud disini adalah orang perseorangan atau korporasi. 136 Korporasi adalah sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 137 Korporasi yang berbadan hukum memperoleh status hukumnya: (1) melalui undang-undang yang mendirikan/mendirikan entitas tersebut; atau (2) melalui status hibah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perusahaan yang berbadan hukum meliputi kategori berikut:

Perseroan Terbatas (Perseroan Terbatas, PT);
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
koperasi;
Badan Hukum Milik Negara;
asosiasi; Dan
yayasan.
Entitas tertentu tidak perlu mengejar status badan hukum. Sebaliknya, jenis entitas ini wajib mendaftar ke pemerintah. 145 Ini terdiri dari jenis entitas berikut:

Kemitraan Sipil;
Perusahaan; Dan
Commanditaire vennootschap (CVs) atau kemitraan terbatas.
Sektor perikanan membedakan nelayan kecil sebagai kategori terpisah: nelayan kecil dan nelayan. Beberapa undang-undang, peraturan, dan pemberitahuan lain yang dikeluarkan pemerintah memberikan definisi untuk “nelayan skala kecil”. Misalnya, Pasal 1(11) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dibaca juncto perubahan UU (UU) No. 45 Tahun 2009, mendefinisikan nelayan kecil adalah mereka yang menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. dan yang mengoperasikan kapal penangkap ikan sampai dengan 5 GT. Baru-baru ini, Pasal 1(4) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan mendefinisikan mereka sebagai orang yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik tanpa kapal maupun dengan kapal penangkap ikan sampai dengan 10 GT. Mengingat definisi-definisi yang saling bertentangan ini, berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori (undang-undang baru mengabaikan undang-undang lama); Undang-undang (UU) No. 7/2016 berlaku untuk definisi nelayan skala kecil (yaitu, kapal hingga 10 GT) mencatat, bagaimanapun, bahwa Undang-undang (UU) No. 7/2016 hanya membebaskan kapal dalam kategori tersebut dari pungutan. Itu tidak membebaskan mereka dari persyaratan untuk memiliki izin penangkapan ikan atau izin operasional seperti izin laut kecil (Pas Kecil).

Ada juga nelayan tradisional, buruh, dan pemilik kapal. Ketiga jenis nelayan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 7/2016. Nelayan tradisional adalah orang yang melakukan penangkapan ikan berdasarkan hak tradisional, adat istiadat, dan kearifan lokal. Nelayan buruh adalah nelayan yang memberikan keterampilannya untuk mengikuti kegiatan penangkapan ikan. Sedangkan nelayan pemilik kapal adalah nelayan yang kapal penangkap ikannya digunakan dalam usaha penangkapan ikan.

Pada Juli 2018, pemerintah pusat memperkenalkan skema baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Online Single Submission (OSS) diluncurkan untuk memungkinkan pelaku usaha dari berbagai sektor memperoleh izin usaha dan izin komersial yang diperlukan secara cepat dan efisien. Saat ini penerapan sistem OSS berada di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sektor perikanan merupakan salah satu dari sekian banyak sektor usaha yang masuk dalam sistem tersebut. Namun, peraturan pelaksanaan OSS untuk sektor perikanan belum diterbitkan oleh KKP. Dengan kata lain, sektor perikanan saat ini tidak beroperasi di bawah sistem OSS.

Sistem OSS membagi perizinan usaha menjadi dua jenis: izin usaha dan izin operasional/komersial. Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Kepala Badan, Gubernur, atau Bupati/Walikota setelah pelaku usaha mendaftar untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha dapat memulai kegiatan awal yang diperlukan sebelum memperoleh izin komersial/operasional sepanjang menyediakan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu. 149 Izin operasional atau komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Kepala Badan, Gubernur, atau Bupati/Walikota setelah pelaku usaha memperoleh izin usaha dan mengizinkan usahanya untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional. 150 Baik izin maupun izin usaha juga mencakup izin/izin yang bertipe pendaftaran, terutama untuk usaha kecil seperti Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil dan Tanda Daftar Angkutan Ikan.

Sebelum penerapan sistem OSS, nomenklatur bervariasi dan mencakup istilah-istilah seperti lisensi, izin, pendaftaran, sertifikat, rekomendasi, persetujuan, dan sebagainya, seringkali tanpa pembedaan yang jelas. Ini benar di th

  • Jasa Buat Rekomendasi Pemanfaatan Pulau Kecil Luas di Bawah 100 km2
  • Jasa Buat Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik & Benar
  • Jasa Buat Persetujuan Nama Kapal Perikanan
  • Jasa Buat Persetujuan Kapal Perikanan
  • Jasa Buat Surat Ukur Kapal Perikanan dalam negeri
  • Jasa Buat Buku Kapal Perikanan dalam negeri
  • Jasa Buat Daftar Kapal Organisasi Pengelolaan Perikanan
  • Jasa Buat Surat Izin Penempatan Rumpon(IPR)
  • Jasa Buat Surat Tanda Keterangan Andon (TKA)
  • Jasa Buat Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon (TPIA)
  • Jasa Buat Sertifikat Cara benih Ikan yang Baik
  • Jasa Buat Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik & Benar
  • Jasa Buat Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan (POI)
  • Jasa Buat Sertifikat Cara Distribusi Obat Ikan
  • Jasa Buat Sertifikat Cara buat Obat Ikan
  • Jasa Buat Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan (PPI)
  • Jasa Buat Sertifikat Cara buat Pakan Ikan
  • Jasa Buat Sertifikat Kelayakan Pengolahan
  • Jasa Buat Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon (TDPI)
  • Jasa Buat Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  • Jasa Buat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu
  • Jasa Buat Izin Pelaksanaan Reklamasi (IPR)

Tinggalkan Balasan