@Jasa Buat Registrasi K3L Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

@0811-6828-737 Jasa Pengurusan K3L 2023

@Jasa Buat Registrasi K3L Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

PENGURUSAN K3L 2023

(K3) sebagai salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan kegiatan operasional dengan berupaya membangun budaya keselamatan kerja guna mencapai target jangka panjang zero-accident di setiap kegiatan yang dilakukan

Komitmen untuk memberikan jaminan K3 kepada karyawan mengacu pada klausul PKB, Peraturan Pemerintah (UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3), serta sertifikasi ISO 45001:2018 (sebelumnya OHSAS 18001:2007). untuk info lanjut hubungi kami Jasa Pengurusan Registrasi K3L

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan

Kebijakan dalam pengelolaan K3 terintegrasi dengan kebijakan Perlindungan Lingkungan, dengan prinsip kebijakan sebagai berikut:

Mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan
Mematuhi undang-undang dan peraturan dan persyaratan terkait K3 lainnya dan yang terkait dengan keamanan dan perlindungan lingkungan.
Mengidentifikasi kesehatan dan keselamatan kerja, dan bahaya kesehatan; mengidentifikasi ancaman keamanan; dan mengidentifikasi aspek perlindungan lingkungan sesuai dengan tingkat risikonya dan melakukan tindakan pencegahan, perlindungan dan pengendalian sambil meninjau dan menangani risiko secara berkala dan berkesinambungan.
Meningkatkan kesadaran dan kompetensi karyawan agar karyawan dapat bekerja dengan aman, andal dan ramah lingkungan.
Penghargaan Kesehatan (K3) yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan untuk Kategori Kecelakaan Nihil

Produk yang diatur
Produk yang tercakup dalam peraturan ini secara garis besar dibagi menjadi dua kategori: produk listrik dan elektronik dan produk yang mengandung bahan kimia, yang masing-masing merupakan item tertentu berikut ini. Produk listrik dan elektronik tunduk pada persyaratan keselamatan, sedangkan produk yang mengandung bahan kimia harus sesuai dengan nilai maksimum yang diizinkan untuk logam berat, formaldehida, pewarna azo, PFOS, PFOA, dll. untuk info lanjut hubungi kami Jasa Pembuatan Registrasi K3L

  • Produk Listrik dan Elektronik
  • Produk yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
  • Penyedot debu
    Pemanggang roti
  • Penanak nasi
  • Ketel listrik
  • Pengering rambut
  • Oven microwave
  • Alat cukur listrik
  • Peralatan pijat listrik
  • Pemanas air sesuai permintaan
  • Panci panas listrik
  • Oven microwave portabel
  • Blender
  • pembuat jus
  • Mixer
  • Pengolah makanan
  • Server air
  • Pengering tangan
  • Setrika rambut
  • Bor listrik
  • Penggiling listrik
  • Gergaji listrik
  • Gergaji
  • Tekstil dan kain
    Karpet/alas lantai
  • handuk
  • Seprai
  • Sarung bantal
  • Seprai
  • Saputangan
  • Selimut
  • Kasur
  • Alas kaki
  • Penghapus
  • Krayon

Aturan Pendaftaran Wajib
Produk yang diatur di atas perlu didaftarkan sebelum didistribusikan di pasar domestik Indonesia. Prosedur pendaftaran dilakukan melalui sistem pelayanan perizinan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Transaksi Niaga di bawah Kementerian Perdagangan, dan dokumen-dokumen berikut harus disiapkan.

Izin Usaha Manufaktur untuk Pabrikan atau Izin Usaha Perdagangan untuk Importir
Pernyataan kesesuaian diri dengan hasil uji laboratorium secara tertulis untuk produk yang dituju. Itu harus mencakup nama merek, nomor model dan jenis produk dan harus dikeluarkan hingga enam bulan sebelum tanggal pengajuan aplikasi.
Daftar nama dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
Jika tidak ada kekurangan pada aplikasi, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan “Pendaftaran Produk K3L” dalam waktu tiga hari kerja setelah aplikasi. Pendaftaran yang diterbitkan akan mencantumkan “Nomor Pendaftaran Produk K3L” yang harus dicantumkan pada kemasan atau label barang. Selain itu, produsen (atau importir) harus melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun setelah diterbitkannya Pendaftaran Produk K3L untuk pemutakhiran data.

@Jasa Buat Registrasi K3L Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

jasa registrasi barang k3l
cara daftar k3l
contoh sertifikat k3l
syarat k3l
cek registrasi barang k3l
biro jasa urus k3l
jasa mengurus k3l
barang wajib k3l

Tinggalkan Balasan