0811-6828-737 Jasa Buat Daftar Franchise/ Waralaba

Pengurusan daftar Franchise atau Waralaba di Indonesia

Jasa Buat Daftar Franchise/ Waralaba


Model bisnis waralaba menjadi cara yang semakin populer untuk memasuki pasar Indonesia baik bagi investor lokal maupun asing. Merek ritel asing dan penyedia layanan yang telah mengalami lemahnya permintaan di pasar rumah tradisional mereka ingin memanfaatkan kekuatan konsumen Indonesia yang terus berkembang. Kunci kesuksesan adalah menemukan mitra lokal dengan pengalaman di sektor bisnis yang bersangkutan. Pemberi waralaba juga harus memastikan bahwa mereka mengamankan hak kekayaan intelektual bisnis sebelum memasuki pasar sebagai kasus pewaralaba lokal menjiplak model dan produk bisnis dan kemudian mengakhiri perjanjian waralaba untuk membentuk entitas bisnis baru dan mandiri yang telah diketahui terjadi. untuk info lebih lanjut hubungi kami Jasa Pengurusan daftar jadi Franchise atau Waralaba di Indonesia.

Aturan untuk menjalankan bisnis waralaba di Indonesia oleh franchisor dan franchisee asing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. (42) Th. 2007 Permendag No. 31 Tahun 2008. Keputusan terakhir mengatur kewajiban pemberi waralaba untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kementerian Perdagangan. Sertifikat ini berlaku hingga lima tahun dan kemudian dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya. Jenis dokumen yang harus diserahkan dijelaskan dan formulir serta prosedur internal yang diperlukan yang harus diisi saat mengajukan permohonan juga dirinci dalam peraturan tersebut.

Bisnis waralaba asing harus mampu menggambarkan kinerja masa lalu yang positif dalam hal atau keuntungan setidaknya selama dua tahun atau profitabilitas rata-rata selama lima tahun terakhir. Waralaba karenanya harus mengoperasikan setidaknya satu outlet di pasar lain untuk dapat menyerahkan catatan keuangannya. Merek dagang atau paten bisnis waralaba juga harus didaftarkan di Indonesia pada Kantor Merek sebelum mengajukan permohonan Sertifikat Pendaftaran Waralaba.

Sebagai bagian dari perjanjian, pemberi waralaba diwajibkan untuk membina penerima waralaba dan syarat-syaratnya harus diatur secara jelas dalam perjanjian waralaba. Ini termasuk pendidikan dan pelatihan untuk franchisee dan anggota staf mereka, pengawasan operasi untuk jangka waktu minimum tertentu, melakukan riset pasar serta pengembangan bisnis dan produk.

Cara daftar Waralaba di Indonesia
Apakah Waralaba diatur di Indonesia?
Pada bulan September 2019, Menteri Perdagangan Indonesia memperkenalkan peraturan baru untuk mempermudah waralaba di Indonesia. Waralaba sekarang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan 71/2019, yang mencabut semua peraturan waralaba sebelumnya.

Bagaimana proses pendaftaran untuk mendaftarkan waralaba?
Waralaba harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Sertifikat Pendaftaran Waralaba), yang dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) negara. Untuk mendapatkan STPW, pelaku usaha harus menyediakan Perjanjian Waralaba dan Prospektus Penawaran Waralaba selama proses aplikasi. Setelah sertifikat diterbitkan, itu akan tetap berlaku sampai Perjanjian Waralaba berakhir, atau kegiatan bisnis berhenti. Sertifikat juga menjadi tidak sah jika hak Kekayaan Intelektual berakhir atau pendaftarannya ditolak.

Denda dan sanksi dapat dikenakan kepada siapapun yang menjalankan usaha waralaba yang tidak memiliki STPW. Penerima waralaba berhak menuduh pemberi waralaba melakukan penipuan dan mengambil tindakan hukum pidana, jika perjanjian waralaba dan prospektusnya tidak terdaftar dalam STPW.
Berapa perkiraan waktunya?
Dalam sistem lama, dengan asumsi semua dokumen pendukung telah dieksekusi dengan benar, perkiraan waktu penerbitan sertifikat oleh Kementerian Perdagangan adalah dalam waktu 14 hari kerja.

Apa kriteria perusahaan yang diizinkan untuk waralaba di negara ini?
Di Indonesia, franchise harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki ciri-ciri usaha;
Telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual;
Menguntungkan, dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam bisnis ini;
Mudah dipelajari atau diterapkan;
Memiliki dukungan terus menerus dari franchisor; Dan
Memiliki prosedur operasi standar tertulis yang menguraikan kualitas barang atau jasa yang dijual.
Persyaratan tersebut di atas sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permendag 71/2019.

Tips apa yang bisa kita berikan kepada Franchisor atau Franchisee?
Penting untuk dicatat bahwa semua Perjanjian Waralaba diatur oleh hukum Indonesia dan harus ditulis dalam bahasa Indonesia (Bahasa Indonesia). Prospektus Penawaran Waralaba Luar Negeri harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah, dan harus diaktakan oleh notaris publik bersama dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh konsulat jenderal Indonesia setempat.
Bisnis waralaba juga wajib mengutamakan barang dan jasa lokal dalam menjalankan bisnisnya. Untungnya, peraturan tidak lagi mengatur persentase pasti untuk hal ini (sebelumnya 80% konten lokal diperlukan).

Syarat buat Waralaba / Franchise di Indonesia

Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa, Indonesia merupakan negara yang menarik bagi investor, khususnya yang tertarik pada sektor distribusi, ritel, dan waralaba. Namun tahun 2014 adalah saat yang menegangkan bagi investor baru dan yang sudah ada di Indonesia, banyak dari mereka yang menunda tindakan besar untuk melihat bagaimana pemilihan legislatif dan presiden akan berlangsung.

Kami perkirakan situasi ini akan berlanjut hingga akhir tahun, meski Indonesia telah memilih presiden baru, Joko Widodo, pada 9 Juli. Investor diharapkan menunggu dan melihat arah pemerintahan baru dan kebijakan ekonomi Presiden Widodo, tapi ada optimisme. Dengan seruannya untuk bekerja, bekerja, bekerja dalam pidato pengukuhannya, Presiden Widodo telah melahirkan harapan akan lingkungan bisnis yang lebih baik di Indonesia.

Namun, investor di sektor waralaba harus terlebih dahulu mengetahui perubahan peraturan waralaba terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan sesaat sebelum pelantikan Presiden Widodo pada 20 Oktober. Sebelum perubahan terbaru, peraturan waralaba dicakup sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, tanggal 11 Maret 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, tanggal 23 Juli 2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/9/2012 tentang Waralaba, tanggal 24 Agustus 2012 (Permendag Nomor 53/MDAG/PER/8/2012);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Usaha Toko Modern tanggal 29 Oktober 2012; Dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Usaha Jasa Makanan dan Minuman, tanggal 14 Februari 2013 (Permendag No. 07/MDAG/PER/2/2013).
Pada tanggal 17 September 2014, Kementerian Perdagangan menerbitkan dua perubahan atas peraturan tersebut di atas, sebagai berikut:

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 53/MDAG/PER/8/2012 (Permendag Nomor 57); Dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Permendag No. 07/MDAG/PER/2/2013 (Permendag No. 58).
MOT Reg No. 57 mengubah persyaratan dan tata cara bagi franchisor untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Waralaba (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau “STPW”). Sebelum membuat perjanjian dengan franchisee, franchisor di Indonesia harus mendaftarkan prospektus franchise ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan STPW.

Di bawah MOT Reg No. 57, alih-alih langsung mendaftarkan prospektus waralaba, pemilik waralaba harus terlebih dahulu menyerahkan salinan draf perjanjian waralaba utama pemilik waralaba. Sebelumnya, seorang franchisor akan menyampaikan draf perjanjian waralaba bersama dengan prospektus waralaba. Kementerian Perdagangan kemudian memiliki waktu dua hari kerja untuk meninjau dokumen dan menerbitkan STPW.

Dengan persyaratan baru tersebut, Kemendag memperkuat proses kajiannya. Kementerian sekarang memiliki waktu 20 hari untuk meninjau draf master franchise agreement dari pemilik waralaba untuk memastikan tidak melanggar hukum dan peraturan Indonesia. Jika terbukti melanggar, pemberi waralaba tidak dapat mendaftarkan prospektus waralabanya.

Dalam bisnis waralaba makanan dan minuman, salah satu bidang yang paling menarik dari sektor waralaba di Indonesia, Permendag No. 58 kini memberikan sanksi administratif atas kegagalan untuk memenuhi persyaratan bagi pemilik waralaba dan penerima waralaba di restoran, rumah makan, bar/kedai atau usaha warnet melaporkan kepada Kementerian Perdagangan setiap perubahan jumlah gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri, diwaralabakan atau dibuka melalui sistem penyertaan modal. Sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan STPW. Kami memandang sanksi baru ini sebagai tekanan Kementerian Perdagangan kepada pemilik waralaba dan penerima waralaba untuk mematuhi peraturan pelaporan guna membantu kementerian melakukan pengawasan yang lebih besar atas salah satu sektor waralaba paling menarik di Indonesia.

Ada kabar baik bagi pemilik waralaba dan pewaralaba yang sudah ada. MOT Reg No. 58 kini mengizinkan franchisor dan franchisee di Indonesia yang memiliki lebih dari 250 gerai makanan dan minuman per 17 September 2014, untuk tetap mengoperasikan dan memiliki gerainya. Berdasarkan peraturan sebelumnya, mereka memiliki waktu lima tahun sejak 11 Februari 2013, untuk memenuhi persyaratan bahwa mereka memiliki dan mengoperasikan maksimal 250 gerai.

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Waralaba sebagai franchisor asing:

Fotokopi Prospektus bisnis waralaba yang ditawarkan
Salinan dokumen yang menyatakan status hukum Franchisor.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Waralaba oleh Penerima Waralaba asing:

Fotokopi Izin Teknis
Fotokopi Prospektus mengenai bisnis Waralaba yang ditawarkan dari Pemberi Waralaba
Copy Perjanjian Waralaba
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
Copy Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
Fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan dan segala perubahannya sebagai akibat dari perjanjian waralaba, yang telah disahkan oleh badan yang bersangkutan
Fotokopi Surat Permohonan/Surat Pendaftaran HKI
Salinan tanda pengenal resmi Pemilik/Penanggung Jawab di Perusahaan.
Aplikasi yang diajukan harus diproses dalam waktu tiga hari kerja sesuai dengan pedoman resmi; apakah semua persyaratan harus dipenuhi. Dalam hal permohonan ditolak, maka pemohon berhak mengajukan permohonan kembali. Bisnis waralaba yang beroperasi tanpa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba di Indonesia dikenakan denda maksimal RP 100 juta.

Jasa Buat

daftar Franchise atau Waralaba di Indonesia

lusuran terkait
cara memulai bisnis franchise makanan
jasa pembuatan franchise
cara bisnis franchise bagi pemula
cara membeli franchise
syarat franchise janji jiwa
biaya pembuatan franchise
sop franchise
syarat mendirikan waralaba toko ritel

  • cara usaha waralaba
  • resiko franchise
  • kesempatan mendirikan usaha franchise
  • izin usaha franchise
  • sistem franchise minuman
  • tips mendirikan perusahaan waralaba
  • jasa urus pt
  • aturan main franchise

Tinggalkan Balasan