Diskon 12% Jasa Pembuatan SKPL- A Minuman beralkohol
Terimakasih telah berkunjung situs dari PT. Masterpiece Jasa, badan hukum usaha yang melayani jasa pengurusan perizinan, baik izin usaha untuk perorangan, badan usaha ataupun badan hukum, salah satu jenis pelayanan jasa yang kami tawarkan adalah Jasa Penguruan SKPL- A Minuman Beralkohol
SKPLA MINUMAN BERALKOHOL
Kelas Minuman Beralkohol di Indonesia
Izin Usaha SIUP Alkohol Indonesia untuk Perusahaan Minuman Beralkohol
Standar Mutu Minuman Beralkohol,
Pembatasan MIKOL.
Untuk lebih memantapkan regulasi industri minuman beralkohol, baik dalam hal produksi, impor, maupun distribusi minuman beralkohol di Indonesia, Menteri Perindustrian baru-baru ini menerbitkan Peraturan 17/2019: Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol. Peraturan 17/2019 menggantikan peraturan sebelumnya: Peraturan Menteri No. 63/M-IND/PER/7/2014 dan Perubahan versi Peraturan No. 62/M-IND/PER/8/2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Industri minuman. Peraturan 17/2019 membahas hal-hal yang mencakup golongan minuman beralkohol, persyaratan bisnis, seperti izin usaha alkohol Indonesia, untuk perusahaan minuman beralkohol, dan pembatasan untuk bisnis ini di Indonesia.
Kelas Minuman Beralkohol di Indonesia
Menurut Peraturan 17/2019, minuman beralkohol di Indonesia dapat dikategorikan menjadi tiga kelas:
Kelas A: 5% etil-alkohol atau etanol
Kelas B: 5% – 20% etil-alkohol atau etanol
Kelas C: 20% – 55% etil-alkohol atau etanol
Hub kami Jasa Jasa Pengurusan SKPL- A Minuman Beralkohol
SURAT KETERANGAN SKPL- A,
Izin Usaha Industri untuk Izin Alkohol Indonesia, Jasa Pengurusan SKPL- A Minuman Beralkohol
Ada dua persyaratan utama yang sekarang harus dipenuhi oleh pemilik bisnis untuk menjalankan bisnis minuman beralkohol mereka.
Perusahaan minuman beralkohol harus mengajukan Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perusahaan minuman beralkohol harus memenuhi standar kualitas minuman beralkohol.
Penerbitan IUI
Menteri bertanggung jawab untuk menerbitkan IUI dengan mempertimbangkan aspek-aspek utama sebagai berikut:
Daftar Negatif Investasi (NIL) berdasarkan Peraturan 44/2016: The
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Bersyarat untuk Investasi
Penerbitan IUI dilakukan melalui sistem OSS sesuai PP 24/2018: Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Amandemen IUI
Perubahan IUI dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan. Hal-hal yang berkaitan dengan IUI yang dapat diajukan untuk dilakukan perubahan antara lain sebagai berikut, berikut kriterianya:
Kepemilikan, nama perusahaan, penanggung jawab
Mencantumkan keterangan dalam Akta Pendirian
Alamat pabrik
Termasuk perubahan alamat ketika lokasi pabrik tidak berubah
Kelas minuman beralkohol
Penurunan kelas saat ini
Peningkatan kapasitas produksi tidak diperbolehkan
Metode pemrosesan kelas baru harus menggunakan teknologi distilasi atau fermentasi
Perubahan lokasi
Pendirian pabrik baru
Tidak ada peningkatan kapasitas produksi
Perusahaan bergabung menjadi satu lokasi
Lokasi baru terdiri dari lokasi pabrik tunggal
Kapasitas bawaan tidak diperbolehkan
Kepatuhan dengan kapasitas bawaan yang digabungkan
Peningkatan kapasitas produksi,
Perusahaan telah mengetahui kapasitas produksi di bawah IUI yang ada
Menteri menunjuk surveyor untuk melakukan audit kemampuan produksi
Harus melunasi cukai sebelumnya yang relevan
Prosedur Sebelum Amandemen IUI
Sebelum mengajukan permohonan perubahan IUI, perusahaan yang menjalankan usaha minuman beralkohol harus mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Agroindustri.
Prosedur untuk mendapatkan rekomendasi ditunjukkan di bawah ini:
Pengajuan aplikasi secara online melalui SIINas (Sistem Informasi Nasional Industri) dengan NIB, IUI, dan NPPBKC
Sedang melalui kajian administratif oleh Kementerian Perindustrian. Permohonan rekomendasi akan diteruskan ke Direktorat Jenderal setelah review berhasil.
Dilanjutkan dengan kajian substantif oleh Direktorat Jenderal dalam lima hari kerja. Setelah disetujui, Ditjen akan mengeluarkan rekomendasi. CallUs. Diskon 20% Jasa Pengurusan SKPL- A Minuman Beralkohol
Pencabutan IUI
Perusahaan akan kehilangan IUI mereka jika tindakan berikut dilakukan:
Volume yang dihasilkan lebih besar dari kapasitas produksi built-in yang dinyatakan di IUI
Kelas minuman beralkohol yang diproduksi tidak tercakup dalam IUI
Tidak ada kegiatan produksi selama tiga tahun berturut-turut
Anda telah mendengar? Persyaratan untuk aplikasi IUI telah disederhanakan dan sekarang lebih mudah untuk mengajukan permohonan IUI. Baca pembaruan.
Standar Mutu Minuman Beralkohol
Pelaku usaha minuman beralkohol wajib memenuhi standar mutu produknya:
Produksi
Kepatuhan dengan kelas yang dinyatakan di IUI
Hanya alkohol food grade dengan kandungan metanol kurang dari 0,01% yang diperbolehkan
Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Kepatuhan dengan ketentuan teknis seperti produk, Call Us :
Persyaratan IT MIKOL, Jasa Pengurusan SKPL- A Minuman Beralkohol
Badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas;
Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan;
Tanda Daftar Gudang (TDG);
Rencana penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan;
Surat pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang ditunjuk.
Kewajiban SKPL-A Minuman Beralkohol
Kewajiban
Menerapkan standar K3L;
Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Sub Distributor yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya;
Melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
Melaporkan penunjukan Distributor kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;
