#0811-6828737 Jasa Pengurusan Ipp NIB Izin Stasiun Radio (ISR)

#0811-6828737 Jasa Pengurusan ipp NIB Izin Stasiun Radio (ISR)

Kebijakan komunikasi

Peraturan dan struktur kelembagaan
Meringkas kerangka peraturan untuk sektor komunikasi. Apakah ada batasan kepemilikan asing yang berlaku untuk layanan komunikasi? #0811-6828737 Jasa Buat ipp NIB Izin Stasiun Radio (ISR)

Undang-undang utama yang mengatur sektor komunikasi di Indonesia antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telco);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE); dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
UU Telco diatur lebih lanjut melalui sejumlah peraturan pelaksanaan, yang meliputi:

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; dan
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Transaksi Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem (PP 82/2012).
UU Telco menekankan bahwa sektor telekomunikasi beroperasi di bawah kendali negara. Dalam melaksanakan UU Telco, pemerintah Indonesia harus berupaya meningkatkan penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi melalui kebijakan dan regulasi, pengawasan dan pengendalian yang efektif.

Menteri bertanggung jawab menyelenggarakan peraturan perundang-undangan telekomunikasi. Saat ini, menteri terkait adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Menkominfo mengepalai kementerian tiga tingkat. Di bawah Menkominfo, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penerapan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik adalah divisi administrasi tingkat kedua. Sejumlah subbagian beroperasi sebagai lapis ketiga, termasuk Direktorat Telekomunikasi dan Direktorat Penyiaran.

Menkominfo juga telah membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk membantu administrasi sektor telekomunikasi. Menkominfo secara khusus mendelegasikan kewenangannya untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan jaringan dan layanan telekomunikasi kepada BRTI, dengan tetap mempertahankan kewenangan untuk merumuskan kebijakan, mengatur, mengawasi dan mengendalikan bidang-bidang lain di bidang telekomunikasi.

Peraturan penanaman modal asing juga berlaku di sektor telekomunikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing hanya dapat dilakukan melalui perseroan terbatas Indonesia yang didirikan untuk tujuan penanaman modal asing. Perusahaan seperti ini biasa disebut sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Tergantung pada bidang usaha perusahaan PMA, sahamnya dapat dimiliki sepenuhnya oleh warga negara asing, baik investor perorangan maupun badan asing. Perusahaan PMA juga dapat muncul dari skema usaha patungan di bawah kepemilikan bersama individu (atau entitas) asing dan satu atau lebih mitra Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan (Daftar Negatif Penanaman Modal) memberlakukan pembatasan kepemilikan asing dengan batas kepemilikan asing maksimal 67 persen bagi perusahaan PMA di bidang telekomunikasi secara umum, yang meliputi mereka yang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

penyelenggara jaringan telekomunikasi yang meliputi penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jaringan bergerak (seluler, satelit atau terestrial);
penyelenggara jasa telekomunikasi, meliputi:
penyedia layanan teleponi dasar (telepon, faksimili, layanan pesan singkat, atau layanan pesan multimedia);
penyedia layanan konten (nada dering, layanan pesan singkat premium, dll);
penyedia layanan internet;
penyelenggara sistem komunikasi data;
penyelenggara jasa internet teleponi untuk umum;
penyelenggara jasa interkoneksi internet (jalur akses jaringan); dan
penyedia layanan multimedia lainnya; dan
penyelenggara jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.
Namun demikian, dalam hal penyediaan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi, Daftar Negatif Penanaman Modal memberlakukan pembatasan lebih lanjut terhadap penyelenggaraan usaha menara telekomunikasi, dimana menara telekomunikasi hanya dapat disediakan dan dikelola oleh perusahaan lokal (non-PMA). Badan Koordinasi Penanaman Modal harus berkonsultasi mengenai pembatasan kepemilikan saham yang berlaku untuk lini usaha lain di sektor komunikasi dan informatika berdasarkan kasus per kasus.

URUS NIB ISR RADIO
60202, 61300

Izin Stasiun Radio (ISR)
60102, 60202, 61200, 61300

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
23923, 23931, 23932, 23939, 26120, 26210, 26220, 26310, 26320, 26391, 26399, 26410, 26420, 26490, 26511, 26512, 26513, 26514, 26520, 26601, 26602, 26710, 26791, 26792, 26800, 27111, 27112, 27113, 27120, 27404, 27409, 27510, 27520, 27900, 28130, 28152, 28160, 28172, 28173, 28174, 28179, 28192, 28193, 28199, 28210, 28262, 28299, 29101, 29300, 30911, 32202, 32300, 32401, 32402, 32503, 32904, 45101, 45301, 45401, 45405, 46491, 46492, 46494, 46495, 46511, 46523, 46591, 46592, 46593, 46594, 46599, 46691, 46692

DAFTAR NIB Izin Stasiun Radio (ISR)

14111, 20212, 21012, 30911, 30912, 36001, 37011, 45102, 46100, 46201, 46203, 46205, 46512, 46523, 46652, 46653, 46691, 47411, 47413, 47611, 47721, 47722, 47724, 47725, 47733, 47911, 47912, 47913, 47914, 47919, 47999, 50131, 50133, 52103, 52240, 52295, 53201, 58110, 58200, 61100, 61200, 61300, 61911, 61912, 61913, 61914, 61921, 61922, 61923, 61929, 61999, 62011, 62012, 62019, 62021, 62022, 62023, 62024, 62029, 62090, 63111, 63112, 63121, 63122, 64121, 64122, 64131, 64141, 64142, 64190, 64911, 64913, 64931, 64932, 64933, 64951, 64952, 64953, 64999, 65111, 65121, 65122, 66111, 66112, 66113, 66114, 66116, 66117, 66118, 66121, 66141, 66142, 66146, 66152, 66153, 66171, 66222, 66311, 66411, 70209, 73100, 74902, 77100, 78104, 79121, 82110, 82990, 86104, 86105, 06100, Jasa Pengurusan NIB Izin Stasiun Radio (ISR)

Jasa Pengurusan Nib Izin Stasiun Radio (ISR)

Tinggalkan Balasan