#0811-6828737 Jasa Pembuatan Siup Nib Oss kantor perwakilan asing

Jasa Pengurusan Kp3A & KppA NIB kantor perwakilan asing

Pembuatan NIB KPPA & KP3A

SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

Ikhtisar ini secara singkat menetapkan hukum dan prosedur yang berkaitan dengan pendirian kantor perwakilan asing. Informasi yang terkandung di sini didasarkan pada pengalaman kerja kami dan pemahaman tentang Hukum Indonesia yang relevan. Karena hukum Indonesia berkembang pesat, pembaca disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut dan nasihat hukum ketika mempertimbangkan untuk mendirikan kantor perwakilan asing di Indonesia. kontak Jasa Pengurusan Kp3A & KppA NIB kantor perwakilan asing

Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Asing adalah kantor yang digunakan oleh perusahaan asing atau kelompok perusahaan asing untuk kepentingan pengelolaan perusahaan atau perusahaan afiliasi, mempersiapkan pendirian dan pengembangan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan di negara lain.

Hukum dan peraturan di Indonesia mengklasifikasikan kantor perwakilan menjadi tiga bentuk:
sebuah. Kantor Perwakilan Asing;
b. Kantor Perwakilan Perdagangan Luar Negeri;
c. Kantor Perwakilan Jasa Konstruksi Asing.

Penggolongan di atas didasarkan pada jenis, maksud dan tujuan pendirian.

  1. Kantor Perwakilan Asing

Kantor Perwakilan Asing dipimpin oleh seorang atau lebih Warga Negara Indonesia atau Asing yang dianggap sebagai Pengurus Kantor Perwakilan. Pengangkatan Pengurus Kantor Perwakilan didasarkan pada surat penunjukan dari perusahaan asing atau kelompok perusahaan asing.

Lingkup Kegiatan
Kegiatan Kantor Perwakilan Asing terbatas pada:
sebuah. perannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan terafiliasi di Indonesia dan/atau di luar negeri;
b.tidak akan mencari penghasilan dari Sumber Daya Indonesia, termasuk tidak melakukan kegiatan atau membuat kontrak/jual beli barang atau jasa dengan perusahaan atau pribadi dalam negeri;
c.tidak akan ikut serta dalam segala bentuk kepengurusan perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang berlokasi di Indonesia. hub. Jasa Pengurusan SIUP3A kantor perwakilan asing

Keuntungan mendirikan kantor perwakilan asing di Indonesia
1.Kantor Perwakilan Asing adalah cara yang ideal bagi perusahaan asing untuk mendapatkan kehadiran pasar di Indonesia.
2.Kantor Perwakilan Asing dapat 100% dimiliki dan dikendalikan asing, dan tidak memiliki persyaratan direktur atau pemegang saham.
3.Kantor Perwakilan Asing tidak memiliki persyaratan modal saham minimum.

Izin/lisensi harus diperoleh

Merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Kantor Perwakilan di Indonesia sebagaimana diatur dalam kerangka Keputusan Kepala BKPM No. 1/SK/2008, untuk mendirikan Kantor Perwakilan Asing adalah sebagai berikut: izin/lisensi yang diperoleh:

  1. Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) sebagai izin utama;
  2. Surat Domisili dari Pemerintah Daerah;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kantor Pelayanan Pajak; dan
    4.Surat Tanda Daftar Perusahaan dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.

APA PERBEDAAN KPPA DAN KP3A ?

“Salah satu perbedaan antara KPPA dan KP3A adalah ruang lingkup kegiatan usaha.”

Untuk memudahkan penanaman modal asing dan perluasan usaha perusahaan asing di Indonesia, Pemerintah mengizinkan pendirian perwakilan perusahaan asing, yang mewakili perusahaan asing atau kelompok perusahaan asing di luar negeri. Selanjutnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) melalui Online Single Submission (“OSS”) memfasilitasi penggabungan 3 (ada) jenis perwakilan perusahaan asing yaitu: kantor perwakilan perusahaan asing (“Kantor Perwakilan Perusahaan Asing” atau “KPPA”), kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (“Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing” atau “KP3A”), dan badan usaha jasa konstruksi asing (“Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing” atau “BUJKA”). Artikel ini akan membatasi pembahasannya pada KPPA dan KP3A.

KPPA dan KP3A: Definisi
Sesuai Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 perubahannya atas Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal dan (“RB 5/2019”) mendefinisikan KPPA sebagai kantor perwakilan yang dipimpin oleh Orang Pribadi (orang Indonesia atau orang asing) yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau kelompok perusahaan asing di luar negeri (“perusahaan induk”) sebagai perwakilannya di Indonesia.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 dan perubahan terakhir atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Pedoman Penerbitan Izin Usaha KP3A (“RM 49/2020”) juga mendefinisikan KP3A sebagai orang perseorangan (orang Indonesia atau orang asing) yang ditunjuk oleh perusahaan induk sebagai perwakilannya di Indonesia.

Baik KPPA maupun KP3A tidak mensyaratkan penyertaan modal minimum dan realisasi penanaman modal pada badan hukumnya, bertentangan dengan PT PMA. Lebih lanjut, OSS juga telah memfasilitasi pendaftaran KPPA dan izin KP3A secara cepat.

Persyaratan
Persyaratan diferensiasi KPPA dan KP3A dapat dilihat pada tabel berikut:

KPPA KP3A
Kegiatan Usaha Sebagai pengawas, penghubung, koordinator kepentingan perusahaan utama. Menyiapkan pendirian PT PMA dan perluasan usaha di Indonesia. Melakukan kegiatan pengenalan dan promosi barang perusahaan prinsipal (harus menunjuk perusahaan lokal sebagai agen). Riset dan pengawasan pasar. Mengatur impor, harus bekerja sama dengan perusahaan lokal yang memiliki API dan izin dagang.

Kegiatan Usaha Perusahaan Induk Umum Kegiatan Usaha Perdagangan
Lokasi Di gedung perkantoran ibu kota provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Pembatasan Tidak mencari penghasilan apapun di Indonesia, termasuk melakukan kegiatan atau melakukan perjanjian/transaksi jual beli barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di Indonesia. Tidak ikut serta dalam pengurusan perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan di Indonesia. Kepala KPPA harus berdomisili di Indonesia dan tidak dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) KPPA. Terlibat dalam kegiatan perdagangan, transaksi termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan tender, penandatanganan kontrak, dan penyelesaian klaim.
Masa berlaku Izin Tidak ada masa berlaku selama perusahaan melakukan kegiatannya Tidak ada tanggal kedaluwarsa selama perusahaan melakukan kegiatannya
Jenis Izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUPKP3A
Dokumen yang dibutuhkan
Penggabungan KPPA dan KP3A memerlukan beberapa dokumen untuk pengajuan aplikasi, sebagai berikut:

Surat penunjukan;
Surat Kehendak;
Surat Referensi dari KBRI/ Atase Perdagangan;
Surat Pernyataan;
Anggaran Dasar Perusahaan Induk;
Identitas Kepala KPPA (KTP/Paspor) yang ditunjuk;
Informasi alamat.

Selanjutnya, persyaratan awal untuk mendapatkan izin/lisensi tersebut di atas:
1.Surat penunjukan dari perusahaan induk.

  1. Surat Kuasa untuk menandatangani permohonan jika peserta diwakili oleh pihak lain.
  2. Anggaran Dasar perusahaan induk dan perubahannya.
  3. Fotokopi paspor yang masih berlaku (untuk WNA) atau fotokopi nomor KTP (untuk Indonesia) yang akan diajukan sebagai Pengurus Perwakilan
    5.Surat pernyataan kesediaan untuk tinggal, dan hanya menjabat sebagai Pejabat Eksekutif Kantor Perwakilan tanpa melakukan usaha lain di Indonesia.
    Untuk mendapatkan Surat Persetujuan yang dikeluarkan oleh BKPM biasanya membutuhkan waktu
    dari 10 (sepuluh) hari kerja.
  4. KANTOR PERWAKILAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI

BUAT NIB KP3A

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perwakilan Dagang, pembukaan Kantor Perwakilan Dagang dapat berupa Agen Penjual dan/atau Agen Manufaktur dan/atau Agen Pembelian.

Kantor Perwakilan Dagang diizinkan untuk:

  1. memperkenalkan, mempromosikan, dan meningkatkan pemasaran produk yang diproduksi di luar negeri oleh Perusahaan Asing atau Kelompok Perusahaan Asing;
    2.memberikan informasi atau instruksi mengenai penggunaan dan impor produk tersebut kepada perusahaan atau pengguna; (Dalam hal ini, Kantor Perwakilan Dagang menunjuk perusahaan nasional sebagai agen untuk produk yang dipromosikan, dan penunjukannya berdasarkan persetujuan dari Perusahaan Asing atau Kelompok Perusahaan);
    3.melakukan penelusuran pasar dan pengawasan penjualan produk dalam kaitannya dengan promosi produk di Indonesia;
    4.melakukan riset pasar dalam kaitannya dengan pengadaan produk dari Indonesia yang dipersyaratkan oleh prinsipal perusahaan;
    5.menghubungkan dan memberikan informasi dan pedoman kepada calon mitra Indonesia tentang persyaratan ekspor produk;
    6.menyelesaikan kontrak dengan Indonesia

Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)
KBLI : 71201

Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A bidang PMSE)
KBLI ; 63122

Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan
NIB Semua KBLI

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)
NIB Semua KBLI

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
NIB Semua KBLI

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Pemberi Waralaba Berasal dari Dalam Negeri
NIB Semua KBLI

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Pemberi Waralaba Berasal dari Luar Negeri
NIB Semua KBLI

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri
NIB Semua KBLI
Sudah Tersedia

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri
NIB Semua KBLI

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
NIB Semua KBLI

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Luar Negeri
NIB Semua KBLI

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
NIB Semua KBLI

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri
NIB Semua KBLI

Tanda Daftar Usaha Reparasi
NIB Semua KBLI

Jasa Pengurusan Kp3A & KppA NIB kantor perwakilan asing

Tinggalkan Balasan