@0811-6828737 #Jasa buat Sertifikat budi daya perikanan

Perikanan dan Budidaya
Tinjauan Perundang-undangan Perikanan Budidaya Nasional

Otoritas perikanan utama di Indonesia adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (DKP).

Untuk hal-hal yang terkait dengan perikanan budidaya, Kementerian beroperasi melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Perikanan Budidaya.

Di tingkat nasional, perikanan dan budidaya diatur oleh Undang-Undang Perikanan No. 31/2004 (2004), yang menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan sumber daya perairan secara berkelanjutan dalam pembangunan perikanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (1999), dan dalam rangka proses desentralisasi, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan, pemanfaatan, dan konservasi sumber daya laut di wilayahnya sendiri, di dalam wilayah perairan. Namun, analisis berikut hanya akan fokus pada legislasi nasional.
Definisi hukum
Undang-Undang Perikanan Indonesia yang baru memberikan definisi perikanan yang luas, termasuk perikanan budidaya dan perikanan tangkap, serta kegiatan yang terkait dengan usaha produksi ikan: «[perikanan] adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pembudidayaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi, budidaya, hingga pemasaran, dilaksanakan dalam suatu sistem usaha perikanan».

Sejalan dengan orientasi kebijakan perikanan nasional, undang-undang tersebut memperkenalkan konsep budidaya ikan yang menarik, yang pada dasarnya merupakan perangkat pengelolaan sumber daya perikanan yang bertujuan untuk konservasi, peningkatan, dan pemanfaatan fauna akuatik secara optimal. “Pembudidayaan ikan adalah segala upaya, termasuk proses terpadu dalam penyusunan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pengambilan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan pelaksanaan dan penegakan atau peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilaksanakan oleh pemerintah atau otoritas lain, yang diarahkan pada pencapaian produktivitas sumber daya hayati yang berkelanjutan di perairan dan tujuan yang telah disepakati» (cetak miring penulis).

Budidaya ikan dapat dilakukan untuk tujuan penangkapan ikan atau pemeliharaan. Berbeda dengan «menangkap ikan», «[pembibitan]ikan adalah kegiatan memelihara, menumbuhkan, dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkendali, termasuk kegiatan dengan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau melestarikannya».

Pedoman dan Kode Etik
Menjadi anggota ASEAN, Indonesia menganut kode etik yang diadopsi oleh Asosiasi. Manual of ASEAN Good Shrimp Management Practices diadopsi pada Pertemuan ke-20 ASEAN Ministers of Agriculture and Forestry (AMAF) yang diselenggarakan di Hanoi, Vietnam, pada tahun 1998. ASEAN juga telah menerbitkan dua pedoman lain di bidang perikanan, yaitu Manual on Practical Pedoman Pengembangan Induk Penaeus monodon Berkesehatan Tinggi dan Harmonisasi Produksi Hatchery Penaeus monodon di Negara-negara ASEAN.
Pengaturan internasional
Indonesia adalah anggota dari:
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), yang mempromosikan kerjasama untuk pengembangan budidaya melalui ASEAN Ministerial Understanding on Fisheries Cooperation (1983).
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA).
Indonesia juga merupakan pihak dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES), dan Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) dan Protokol Keamanan Hayati.

Berkenaan dengan pengaturan regional, Indonesia adalah Negara peserta non-anggota pada Perjanjian Jaringan Pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik (NACA) (1988). Anggota NACA adalah: Australia, Bangladesh, Kamboja, Cina, Hong Kong, India, Korea, Malaysia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam.

Selain itu, sebagai bagian dari Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara (SEAFDEC), Indonesia berpartisipasi tidak hanya dalam beberapa Program Departemen perikanan, tetapi juga dalam program SEAFDEC-ASEAN, yang meliputi promosi budidaya ramah-bakau dan regionalisasi Kode Etik Perikanan yang Bertanggung Jawab.
Perencanaan
Sistem otorisasi
UU Perikanan tahun 2004 mensyaratkan adanya izin khusus yang disebut SIUP untuk melakukan usaha perikanan, termasuk perikanan budidaya. Namun, nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dikecualikan dari persyaratan tersebut. Tata cara pemberian izin perikanan dan budidaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan. Sayangnya, salinan peraturan ini tidak dapat diperoleh. Dengan demikian, penelitian ini hanya mengacu pada naskah-naskah sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah No.15 yang mengatur tentang usaha perikanan (1990, sebagaimana telah diubah) dan Keputusan Menteri Pertanian No.815 tentang Perizinan Usaha Perikanan (1990).

SIUP untuk budidaya di perairan tawar, payau atau laut oleh perusahaan Indonesia harus diterbitkan oleh Gubernur Provinsi atau oleh

Pengurusan Surat Kapal

Buku Kapal Perikanan

KBLI ; 50133, 50142, 50222, 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 03121, 03122, 03123, 03124, 03125, 03126, 03129 hub kontak Jasa mengurus Sertifikat budi daya perikanan

Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization
KBLI : 50142, 03111
Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
KBLI : 50133, 50142, 50222, 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 03121, 03122, 03123, 03124, 03125, 03126, 03129
Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan
KBLI : 50133, 50142, 50222, 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 03121, 03122, 03123, 03124, 03125, 03126, 03129
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2
KBLI : 68111

Cara Mengurusa Surat Budidaya Ikan

Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik

KBLI : 03211, 03213, 03214, 03215, 03216, 03217, 03219, 03221, 03222, 03223, 03224, 03225, 03227, 03229, 03231, 03232, 03233, 03241, 03242, 03243, 03251, 03253, 03254, 03255, 03259, 03261, 03262, 03263
Sertifikat Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB)
KBLI : 21013, 46444, 46445, 46447, 46448
Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik
KBLI : 03212, 03226, 03252
Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB)
KBLI : 21013
Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB)
KBLI : 10801
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
KBLI : 50133, 50142, 50222, 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 03121, 03122, 03123, 03124, 03125, 03126, 03129
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
KBLI : 10211, 10212, 10213, 10214, 10215, 10216, 10217, 10219, 10221, 10222, 10291, 10292, 10293, 10294, 10295, 10296, 10297, 10298, 10299, 10414, 10750, 10779, 10794, 46206, 46324, 47215, 52102
Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan
KBLI : 21013, 46339, 46444
Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan
10801, 46206
Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point
KBLI : 10211, 10212, 10213, 10214, 10215, 10216, 10217, 10219, 10221, 10222, 10291, 10292, 10293, 10294, 10295, 10296, 10297, 10298, 10299, 10414, 10490, 10750, 10771, 10779, 10794, 46206, 52102
Surat Izin Penempatan Rumpon
KBLI : 03111
Surat Izin Usaha Perikanan
KBLI : 50133, 50142, 50222, 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 03121, 03122, 03123, 03124, 03125, 03126, 03129
Surat Tanda Keterangan Andon
KBLI : 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119
Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon
KBLI : 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119
Surat Ukur Kapal Perikanan
KBLI : 50133, 50142, 50222, 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 03121, 03122, 03123, 03124, 03125, 03126, 03129
Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon
KBLI :03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119
Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point
Semua KBLI, hub Jasa pengurusan Sertifikat budi daya perikanan

Sertifikat budi daya perikanan

Tinggalkan Balasan