@+62-0811-6828737 Jasa Urus daftar Izin Edar-Kosmetik Indonesia

Pengurusan izin Edar Kosmetik

Undang-undang tidak mewajibkan produk dan bahan kosmetik, selain zat tambahan warna, untuk mendapatkan persetujuan FDA sebelum dipasarkan, tetapi ada undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk kosmetik di pasar dalam perdagangan antarnegara bagian.

Jasa daftar Izin Edar-Kosmetik Indonesia

Dua undang-undang terpenting yang berkaitan dengan kosmetik yang dipasarkan di Amerika Serikat adalah Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FD&C Act) dan Penafian Tautan Eksternal Fair Packaging and Labeling Act (FPLA). FDA mengatur kosmetik di bawah otoritas undang-undang ini.
Di Amerika Serikat, undang-undang federal diberlakukan oleh Kongres. Untuk membuat undang-undang bekerja pada tingkat sehari-hari, Kongres memberi wewenang kepada lembaga pemerintah tertentu. seperti FDA, untuk membuat peraturan. Perubahan otoritas hukum FDA atas kosmetik akan membutuhkan Kongres untuk mengubah hukum. kontak kami Jasa Buat Izin Edar-Kosmetika 2023

Registrasi Kosmetik Indonesia:

Cara Mendapatkan Izin Edar Otorisasi Pasar BPOM
Untuk menjamin keamanan konsumen lokal, semua produk kecantikan, termasuk kosmetik, wajib didaftarkan sebelum memasuki pasar lokal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat melalui pengendalian dan pengawasan kosmetik. Jika produk Anda dianggap aman dan berkualitas, BPOM akan mengeluarkan izin otorisasi pasar. Proses pendaftaran kosmetik akan memakan waktu 1 hingga 2 bulan untuk diselesaikan. Setelah notifikasi BPOM dikeluarkan, Anda harus mengimpor semua produk terdaftar dalam waktu enam bulan agar notifikasi produk kosmetik tetap valid.

Perlu diingat bahwa BPOM pertama-tama akan melakukan pemeriksaan fasilitas gedung untuk memastikan bahwa produk Anda memenuhi semua persyaratan keamanan dan standar distribusi.

Persyaratan Registrasi Iin Edar Produk Kosmetik di Indonesia
Untuk menyelesaikan proses pendaftaran kosmetik dengan sukses, Anda harus memenuhi persyaratan kualitas, keamanan, pelabelan, dan klaim. Selain itu, pemohon harus memberikan dokumen pendukung seperti izin usaha, API-U (nomor identifikasi impor), penanggung jawab teknis, dan lain-lain. Untuk detail lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran produk kosmetik, hubungi pakar kami.

Perusahaan yang ingin mengimpor dan mendistribusikan produk kosmetik ke Indonesia harus mendaftarkan produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di bawah ini, Anda akan menemukan produk mana yang harus didaftarkan oleh perusahaan dan proses pendaftarannya. Kami juga menjelaskan beberapa masalah umum yang dihadapi perusahaan saat mendaftarkan produk kosmetik.

Produk kosmetik apa saja yang perlu didaftarkan di Indonesia?
Perusahaan yang terlibat dalam impor dan penjualan produk kosmetik di Indonesia harus mendaftarkan semua produknya. Produk tersebut juga termasuk barang perawatan pribadi dan perlengkapan mandi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur pendaftaran produk kosmetik.

Badan POM mewajibkan pelaku usaha untuk mendaftarkan setiap variasi produk kosmetik sebagai item tersendiri. Jadi jika, misalnya, Anda ingin menjual lipstik, Anda harus mendaftarkan setiap warna sebagai produk terpisah. Ini tidak seperti pendaftaran makanan di mana Anda dapat mendaftarkan varian dalam satu pendaftaran.

Semua negara anggota di ASEAN mengikuti arahan yang sama untuk produk kosmetik. Anda harus mendaftarkan produk kosmetik Anda di Filipina ke Food and Drug Authority. Demikian pula, Anda juga harus mendaftarkan produk kosmetik di Vietnam ke Drug Administration. Emerhub dapat membantu mendaftarkan produk Anda di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

Siapa saja yang dapat mendaftarkan produk kosmetik di Indonesia?
Hanya badan hukum yang didirikan di Indonesia yang dapat mendaftarkan produk kosmetik. Mereka harus mendaftar sebagai produsen atau importir dan distributor. Di bawah ini adalah opsi untuk memenuhi persyaratan ini.

Daftarkan produk kosmetik Anda di Indonesia.

Registrasi /Izin Edar produk kosmetik meski tanpa badan hukum di Indonesia.

Memulai Mendirikan perusahaan milik asing di Indonesia (PT PMA)
Investor asing dapat mendirikan perusahaan di Indonesia untuk menjadi produsen, importir atau distributor kosmetik. Investor asing dapat memiliki 100% saham perusahaan kosmetik tersebut.

Indonesia mensyaratkan modal disetor minimal Rp 10 miliar (sekitar USD 700.000) untuk perusahaan milik asing. Perhatikan bahwa di Indonesia, perusahaan dengan kepemilikan asing adalah perusahaan milik asing.

Cara mendaftarkan Izin edar produk kosmetik di Indonesia
Setelah membuat pengaturan badan hukum dengan pemegang produk, Anda dapat melanjutkan dengan pendaftaran produk. Secara umum pendaftaran kosmetik di Indonesia membutuhkan waktu hingga 1,5 – 2 bulan. Namun, hal itu bisa dipengaruhi oleh banyak faktor.

Hal terpenting dalam mendaftarkan/ Izin edar produk kosmetik Anda di Indonesia adalah memiliki lisensi dari BPOM. Dengan memiliki izin BPOM, produk Anda dapat beredar di Indonesia dan diterima oleh masyarakat.


Jenis produk apa yang disebut “kosmetik” menurut undang-undang?
Apa yang dikatakan undang-undang tentang keamanan dan pelabelan kosmetik?
Apakah FDA menyetujui kosmetik sebelum dipasarkan?
Siapa yang bertanggung jawab untuk membuktikan keamanan kosmetik?
Dapatkah FDA memerintahkan penarikan kosmetik berbahaya dari pasar?
Tindakan apa yang dapat diambil FDA terhadap perusahaan atau individu yang memasarkan kosmetik palsu?
Bisakah FDA memeriksa produsen kosmetik?
Apakah FDA menguji kosmetik atau merekomendasikan laboratorium pengujian?
Apakah perusahaan kosmetik perlu mendaftar ke FDA atau mendapatkan lisensi FDA untuk beroperasi?
Jenis produk apa yang disebut “kosmetik” menurut undang-undang?


FD&C Act mendefinisikan kosmetik berdasarkan tujuan penggunaannya, sebagai “barang yang dimaksudkan untuk digosok, dituangkan, ditaburkan, atau disemprotkan, dimasukkan ke dalam, atau dioleskan ke tubuh manusia … untuk membersihkan, mempercantik, meningkatkan daya tarik, atau mengubah penampilan. penampilan” (FD&C Act, sec. 201(i)). Di antara produk yang termasuk dalam definisi ini adalah pelembab kulit, parfum, lipstik, cat kuku, riasan mata dan wajah, sampo pembersih, gelombang permanen, pewarna rambut, dan deodoran, serta bahan apa pun yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai komponen produk kosmetik. .
Namun, jika produk dimaksudkan untuk penggunaan terapeutik, seperti mengobati atau mencegah penyakit, atau untuk mempengaruhi struktur atau fungsi tubuh, itu adalah obat (FD&C Act, 201(g)), atau dalam beberapa kasus perangkat medis (FD&C Act, 201(h)), meskipun itu mempengaruhi penampilan. “Produk perawatan pribadi” lainnya dapat diatur sebagai suplemen makanan atau sebagai produk konsumen. Untuk mempelajari lebih lanjut, lihat “Apakah Ini Kosmetik, Obat, atau Keduanya? (Atau Apakah Ini Sabun?)” dan “Tanya Jawab Kosmetik: Produk Perawatan Pribadi.”
Informasi yang disajikan di sini hanya berlaku untuk peraturan produk kosmetik seperti yang didefinisikan oleh FD&C Act.

  • biaya pengurusan izin bpom
  • cara mengurus izin edar produk kosmetik
  • biaya pengurusan izin bpom kosmetik
  • syarat bpom kosmetik impor
  • cara mengurus bpom kosmetik
Jasa Urus Daftar Izin Edar-Kosmetik Indonesia

Tinggalkan Balasan