@0811-6828-737 Jasa Urus NPB-(Nomor Pendaftaran Barang)

Jasa Pembuatan NPB 2023

  • NPB DN ( BARANG DALAM NEGERI)
  • NPB Impor
  • NPB Baru
  • NPB Perubahan
Jasa Urus NPB-(Nomor Pendaftaran Barang)

BIKIN – Nomor Pendaftaran Barang (NPB)


Seringkali kita mendengar keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha yang mengatakan bahwa sektor pelayanan publik itu kompleks, birokrasi yang sangat berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, besarnya biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang ramah dan lain-lain sehingga menimbulkan citra pemerintah yang kurang baik dimata masyarakat.

Merujuk kembali ke sektor pelayanan publik, menyediakan layanan seperti listrik. Sering kali terjadi pemadaman dan penanganannya lambat namun hal ini dianggap normal. Tapi, jika masyarakat pengguna listrik yang iurannya terlambat dibayar, listrik langsung putus. Juga tentang penyediaan air bersih, air yang diberikan terkadang keruh, berbau tidak sedap dan tidak layak konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Ada masalah lain dalam perawatan dan pengobatan kesehatan. Banyak sekali keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut hingga mahalnya biaya pengobatan itu sendiri. Kontak kami Jasa Buat NPB-(Nomor Pendaftaran Barang)

Berbeda dengan private service yang selalu mengutamakan kepuasan pelanggan. Mereka justru mendorong agar memberikan kualitas pelayanan terbaik sesuai dengan harapan dan harapan pelanggannya, yang pada gilirannya meningkatkan loyalitas pelanggan.
Sudah saatnya pemerintah mengubah cara masyarakat saat ini tentang pelayanan publik yang diberikan. Ingatlah bahwa pemerintah adalah pelayan masyarakat. Jadi, jangan ada arogansi mendominasi pemerintah dalam pelayanan publik sebaliknya pelayanannya ramah, cepat, mudah, efisien dan nyaman.
Dalam praktik good governance, pelayanan publik baik perizinan maupun nonperizinan merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha.

Apa itu NPB ?

Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan dan kegiatan pelayanan kepada pelaku usaha di bidang pengendalian mutu.

Pengawasan mutu SNI wajib untuk barang impor dilakukan melalui Surat Penerimaan Barang (SPB), sedangkan untuk produksi dalam negeri melalui Nomor Pendaftaran Produk (NRP)./ NPB ( Nomor pendaftaran Barang)
Para pelaku eCommerce sebentar lagi akan menghadapi regulasi baru terkait barang dagangannya, yaitu wajib memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Saat ini RUU Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kewajiban eCommerce memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI masih dalam pembahasan dan dijadwalkan selesai akhir tahun ini,”

“Jadi, barang impor dari eCommerce wajib memiliki sertifikat SNI. Barangnya akan ditahan bea cukai, karena dipastikan tidak memiliki NPB (Nomor Pendaftaran Barang), maka untuk barang yang sudah masuk ke Indonesia juga akan mendapat perlakuan serupa. Kalau tidak, itu akan menjadi diskriminasi,”
Kedepannya, produk-produk yang diimpor oleh para pelaku eCommerce akan diblokir terlebih dahulu oleh Bea Cukai meski hanya mengimpor dalam jumlah tertentu.

Cara Buat & Daftar NPB ( Daftar Pendaftaran Barang )

Kontroversi
Kementerian Perdagangan RI ini berencana mendapat reaksi dari para pelaku eCommerce.
Kementerian Perdagangan sendiri telah menerbitkan Peraturan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Wajib Sertifikasi SNI Barang dan Jasa yang Diperdagangkan. Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan No. 73 Tahun 2015 tentang kewajiban mencantumkan label Bahasa Indonesia pada barangnya.(es)
SNI Wajib Pengawasan Barang Impor
SPB adalah untuk mendokumentasikan hasil verifikasi kesesuaian mutu yang diterbitkan oleh PPMB terhadap dokumen impor yang SNI-nya diberlakukan secara wajib dan diberikan kepada importir. Dalam rangka pengendalian efektifitas SNI barang yang wajib diterapkan dalam pelaksanaan SPB digunakan sebagai dokumen yang wajib dilampirkan pada importasi barang yaitu sebagai lampiran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pengeluaran saat ini dari bea cukai. daerah.
Dalam SPB yang tercantum Nomor Pokok Pendaftaran (NPB) juga diberikan kepada importir untuk ketertelusuran pelaksanaan pengawasan mutu barang impor SNI Wajib. NPB digunakan sebagai dasar pengendalian barang di pasar. NPB dapat ditelusuri melalui negara asal barang impor, merek barang yang diimpor, importir yang mengimpor dan Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) yang menerbitkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI).
Barang Produksi Dalam Negeri Pengawasan SNI Wajib
NRP adalah nomor pengenal yang diterbitkan oleh PPMB yang diberikan kepada barang produksi dalam negeri yang wajib SNI-nya diberlakukan sebelum diperdagangkan. NRP dapat ditelusuri melalui pabrik dan lokasi produsen barang, merek barang yang diproduksi, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) yang menerbitkan SPPT-SNI.
Lingkup Layanan
Dalam rangka meningkatkan daya saing produk impor barang produksi dalam negeri dan untuk melindungi konsumen dari aspek K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan), Indonesia telah menerapkan SNI wajib yang diterapkan untuk produk impor dan produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri. dan akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini ada 64 produk yang sudah diberlakukan SNI wajibnya oleh instansi teknis terkait dan telah diberitahukan ke World Trade Organization (WTO).
LAYANAN SPB
PPMB sudah menggunakan layanan berbasis sistem informasi komputerisasi atau elektronik Government (e-government) dalam memberikan layanan SPB (SPB Web Application) kepada importir. Dengan aplikasi SPB yang dimiliki, pengajuan jadi lebih mudah dan mampu mempercepat proses penerbitan SPB. Untuk memperoleh informasi melalui penerbitan SPB dapat dilakukan sistem INATRADE ke National Single Window (NSW). INATRADE merupakan sistem pelayanan proses perizinan yang sifatnya transparan yang disediakan Kementerian Perdagangan dan dapat langsung diintegrasikan ke dalam Indonesia National Single Window (INSW).
PPMB SPB menyediakan layanan loket dengan ruang pelayanan yang nyaman dan dilengkapi dengan empat komputer untuk pemasukan data secara elektronik. Dibantu dengan penerimaan petugas yang ramah dan bersahabat, PPMB ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelaku bisnis.
Layanan pendaftaran SPB saat ini masih “semi on-line” yaitu pendaftaran melalui proses elektronik di loket pendaftaran. Pelaku usaha datang ke Loket Penerimaan PPMB SPB di kantor dengan membawa dokumen persyaratan SPB

Persyaratan NPB ( Nomor Pendaftaran Barang)

SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian lainnya;

Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

Kewajiban
Menjaga Konsistensi Mutu;
Mencantumkan NPB pada barang dan/atau kemasan sebelum diperdagangkan;
Mencantumkan NPB pada PIB dengan benar setiap kali melakukan importasi;
Menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai ketentuan dalam perjanjian (khusus untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud);
Melaporkan setiap perubahan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan,.

  • Jasa Urus NPB-(Nomor Pendaftaran Barang)
  • Jas bikin NPB daftar barang
  • Jasa mengurus NPB daftar barang
  • Prosedur mengurus NPB
  • Biaya mengurus NPB Barang

Tinggalkan Balasan