08116828737 Jasa urus PIB ditolak beacukai

Masterpiece Jasa 0811-6828737 Melayani Jasa Pengurusan NIB

Penyebab PIB ditolak beacukai..

Selamat datang diHomePage, PT. Masterpiece jasa, kami ada perusahaan yang bergeak dibidang layanan pengurusan izin usaha, salah satu jenis layanan yang kami tangani adalah jasa pengurusan PIB-PEB ditolak beacukai, nib tidak ditemukan di System Ceisa Bea Cukai.

Untuk memudahkan pengusaha di Indonesia dalam memperoleh izin usaha atau perdagangan, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan izin usaha, yaitu dengan membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini resmi diberlakukan mulai Mei 2018., jasa urus PIB ditolak beacukai ketahui penyebabnya.

Adanya NIB ini tentunya akan memudahkan pengusaha untuk mendapatkan izin usaha. Hal ini karena pengusaha tidak perlu lagi repot mengurus semua izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi prosedur yang memakan waktu. Secara sederhana, NIB merupakan pengganti izin-izin sebelumnya yang diwajibkan oleh pemerintah untuk dimiliki oleh pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas usaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional. Tidak hanya menggantikan seluruh izin usaha sebelumnya, keberadaan dan kepemilikan NIB ini juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut untuk memudahkan akses kepabeanan.

PIB ditolak karena NIB., PIB ditolak beacukai ketahui penyebabnya….!


Pengelolaan NIB dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau investor Badan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, membuat akta pendirian dan NPWP pada saat pengurusan pendirian Badan Usaha (Perseroan) seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi. Pembuatannya biasanya dilakukan dengan bantuan notaris.

Setelah pendaftaran selesai dan login, Anda dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data tentang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
Persyaratan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar adalah sebagai berikut:
a) Entitas atau Data Perusahaan
b) Data Pemegang Saham
c) Data Nilai Investasi
d) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika diperlukan tenaga kerja asing
e) Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda akan mendapatkan notifikasi otomatis jika data bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, Anda sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Perizinan dan Pemberitahuan Fasilitas.
Kesimpulan
Masih banyak pengusaha yang belum mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan NIB (Nomor Induk Usaha). Jika Anda mencari pemahaman tentang peraturan saat ini tentang NIB dan ketentuan peraturan baru.

PIB ditolak beacukai ketahui penyebabnya….!

Tinggalkan Balasan