Permendag No. 27/2012 Importir Hanya Boleh Impor Satu Kelompok/Jenis Barang

JAKARTA: Pemerintah menjamin dapat melayani perusahaan importir yang
ingin membuka perusahaan baru sebagai konsekuensi penerapan Permendag
No. 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan waktu yang diberikan selama 8 bulan hingga 31 Desember 2012 cukup bagi
importir untuk menyesuaikan dengan peraturan baru itu.

Penyesuaian yang dimaksud adalah penambahan perusahaan baru jika
importir umum hendak mengimpor lebih dari satu kelompok/jenis barang.

Pasalnya, dalam peraturan revisi Permendag 45/2009 itu, satu API-U
hanya diiperbolehkan untuk mengimpor satu kelompok/jenis barang yang
tercakup dalam satu bagian, sebagaimana tercantum dalam
sistem klasifikasi barang.

“Cukup. Bikin perusahaan itu gampang,” tegasnya, Senin 7 Mei 2012.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s