JAKARTA: Pemerintah menjamin dapat melayani perusahaan importir yang
ingin membuka perusahaan baru sebagai konsekuensi penerapan Permendag
No. 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan waktu yang diberikan selama 8 bulan hingga 31 Desember 2012 cukup bagi
importir untuk menyesuaikan dengan peraturan baru itu.
Penyesuaian yang dimaksud adalah penambahan perusahaan baru jika
importir umum hendak mengimpor lebih dari satu kelompok/jenis barang.
Pasalnya, dalam peraturan revisi Permendag 45/2009 itu, satu API-U
hanya diiperbolehkan untuk mengimpor satu kelompok/jenis barang yang
tercakup dalam satu bagian, sebagaimana tercantum dalam
sistem klasifikasi barang.
“Cukup. Bikin perusahaan itu gampang,” tegasnya, Senin 7 Mei 2012.